peraturan:0tkbpera:c8bfde373852a0ec6e7e532fd157a12f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1672/PJ.513/2000
TENTANG
PENEGASAN PPN ATAS PENJUALAN KARTU KEANGGOTAAN GOLF (GOLF MEMBERSHIP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 20 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT. IPI terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II dengan
NPWP : 1.002.159.0-055 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tahun 1989 dengan
Nomor Pengukuhan PKP : 055.00115.04.89.
b. PT. IPI membeli Transferable Golf Membership tahun 1987 dan tidak terutang PPN.
c. Pada saat ini PT. IPI bermaksud untuk menjual asset berupa Transferable Golf Membership
diatas.
d. PT. IPI meminta penegasan pengenaan PPN atas penjualan golf membership tersebut.
2. Sesuai dengan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena
Pajak yang tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN yang dibayar
pada saat perolehannya dapat dikreditkan, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang tersebut diatas dinyatakan bahwa Pajak
Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas,
dengan ini ditegaskan bahwa atas penjualan Transferable Golf Membership yang diperoleh sebelum
PT. IPI dikukuhkan sebagai PKP, tidak terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/c8bfde373852a0ec6e7e532fd157a12f.txt · Last modified: by 127.0.0.1