peraturan:0tkbpera:c8be3be0fc661008ffa807e59f723b68
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Mei 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 368/PJ.52/2005
TENTANG
SE-03/PJ.52/2005 TANGGAL 11 FEBRUARI 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi dan pengawasan terhadap Pengusaha Kena
Pajak (PKP) serta dalam rangka persiapan penyederhanaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai (SPT Masa PPN), dipandang perlu untuk melaksanakan registrasi ulang PKP di seluruh Indonesia.
Registrasi ulang PKP tersebut bertujuan untuk melakukan penghapusan atau pencabutan Pengukuhan PKP
yang sudah tidak efektif bagi kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan
yang harus dilakukan. Untuk itu telah diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.52/2005 tanggal
11 Februari 2005 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak.
Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat PPN dan PTLL, belum ada Laporan Rekapitulasi Hasil Penelitian
Lapangan Pengusaha Kena Pajak yang dilaporkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ke Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.52/2005 di atas, diminta agar registrasi ulang PKP dapat
dilaksanakan dengan baik dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu :
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak agar membuat Laporan Rekapitulasi Hasil
Penelitian Lapangan Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk hard copy dan soft copy (disket dengan
program excel) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV Surat Edaran tersebut, paling
lambat tanggal 20 Juni 2005.
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar membuat Laporan Rekapitulasi Hasil Penelitian
Lapangan Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk hard copy dan soft copy (disket dengan program
excel) kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III Surat Edaran tersebut, paling lambat tanggal 30 Juni
2005.
Berdasarkan hal tersebut di atas bersama ini diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
untuk melaksanakan registrasi ulang PKP tersebut.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk mengawasi pelaksanaan registrasi ulang
PKP tersebut di wilayah masing-masing dan melaporkannya sesuai dengan formulir yang telah ditentukan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/c8be3be0fc661008ffa807e59f723b68.txt · Last modified: by 127.0.0.1