peraturan:0tkbpera:c8ba76c279269b1c6bc8a07e38e78fa4
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 229/PJ./2001

                              TENTANG

           PERLAKUAN PERPAJAKAN DIKAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET)

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 200/KMK.04/2000 tentang 
Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah 
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KMK.04/2001 perlu menetapkan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3717);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan 
    Pengembangan Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 45, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3949) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 147 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 268, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 4065);
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 200/KMK.04/2000 tentang Perlakuan Perpajakan dan 
    Kepabeanan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KMK.04/2001;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN 
EKONOMI TERPADU (KAPET).


                        Pasal 1

(1).    Yang dimaksud dengan Pengusaha dalam Keputusan ini adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan 
    usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang telah memperoleh Ijin Operasional 
    dan Penunjukan Pelaksanaan Proyek dari Badan Pengelola (BP) KAPET.

(2).    Yang dimaksud dengan Kawasan Berikat (KB) dalam Keputusan ini adalah KB yang berada di dalam 
    wilayah KAPET.


                        Pasal 2

(1).    Kepada Pengusaha yang berdomisili di dalam wilayah KAPET, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan 
    berupa:
    a.  Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman 
        yang dilakukan, yang dapat dinikmati selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun 
        dimulainya produksi komersial, yaitu sebesar 5% (lima persen) setiap tahun dari jumlah 
        realisasi penanaman modal baik dalam aktiva tetap yang dapat disusutkan maupun yang 
        tidak dapat disusutkan;
    b.  Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai 
        berikut:
        -----------------------------------------------------------------------------------------------
                                Tarif Penyusutan dan Amortisasi
                          Masa              Berdasarkan Metode
        Kelompok Harta          Manfaat     --------------------------------------
                        Menjadi     Garis         Saldo 
                                Lurus       Menurun
        ------------------------------------------------------------------------------------------------

        I.  Bukan Bangunan
            atau Harta Tak
            Berwujud
            Kelompok I         2 th     50%     100%
            Kelompok II        4 th     25%     50%
            Kelompok III           8 th     12,5%       25%
            Kelompok IV      10 th      10%     20%
        ------------------------------------------------------------------------------------------------

        II. Bangunan
            Permanen          10 th     10%     -
            Tidak Permanen          5 th        20%     -
        ------------------------------------------------------------------------------------------------

    c.  Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama
        10 (sepuluh) tahun;
    d.  Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih 
        rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

(2).    Kepada Pengusaha yang tidak berdomisili di dalam wilayah KAPET, hanya diberikan fasilitas Pajak 
    Penghasilan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.

(3).    Fasilitas perpajakan di bidang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) 
    diberikan terhadap kegiatan dan aktiva yang semata-mata digunakan di dalam wilayah KAPET.

(4).    Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) 
    dan atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan tambahan 
    berupa pembebasan PPh Pasal 22 Impor atas :
    a.  impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan 
        Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB;
    b.  impor barang modal atau peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
        produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
    c.  impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.

(5).    Selain fasilitas PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), kepada PKB dan atau 
    PDKB diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    (PPn BM) tidak dipungut atas:
    a.  impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan 
        Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB;
    b.  impor barang modal atau peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
        produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
    c.  impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB;
    d.  pemasukan Barang Kena Pajak dari daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), ke PDKB untuk 
        diolah lebih lanjut;
    e.  pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
    f.  pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke Perusahaan industri di DPIL atau PDKB 
        lainnya dalam rangka subkontrak;
    g.  penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena 
        Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
    h.  peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada 
        perusahaan industri di DPIL, atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.


                        Pasal 3

(1).    Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mengurangi penghasilan neto dalam 
    hal Pengusaha mendapat keuntungan usaha atau menambah kerugian fiskal dalam hal Pengusaha 
    mengalami kerugian.

(2).    Apabila dalam tahun-tahun pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf 
    a, Pengusaha melakukan pengalihan harta yang berasal dari penanaman modal yang telah 
    mendapat fasilitas tersebut, maka fasilitas yang telah dinikmati yang melekat pada harta tersebut 
    dicabut kembali dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya 
    pengalihan harta, dan atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta tersebut tetap terutang 
    Pajak Penghasilan.


                        Pasal 4

Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di luar wilayah KAPET, diwajibkan melaksanakan 
pembukuan secara terpisah untuk transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang 
dilakukan di dalam wilayah KAPET dengan kegiatan usaha yang dilakukan di luar wilayah KAPET.


                        Pasal 5

(1).    Untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) 
    huruf a, Pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    tempat Pengusaha terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I
    a.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disertai:
    a.  Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
    b.  Surat Keterangan Penanaman Modal dari instansi yang berwenang;
    c.  Jumlah dan tahun realisasi penanaman modal yang dilakukan;
    d.  Laporan keuangan untuk tahun mulai berproduksi komersial.

(2).    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula diajukan oleh Pengusaha yang 
    melakukan penambahan/perluasan modal.

(3).    Untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) 
    huruf c, Pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    tempat Pengusaha terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 
    II.a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan melampirkan Surat Penunjukan Pelaksana Proyek 
    dari Badan Pengelola KAPET.

(4).    Untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) 
    huruf d, Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat 
    Pengusaha terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.a. 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disertai :
    a.  Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
    b.  Daftar nama, alamat, jumlah Dividen yang dibagikan, jumlah PPh Pasal 26 yang terutang;
    c.  Penjelasan bahwa Dividen yang dibayarkan berasal dari sisa laba tahun pajak yang 
        bersangkutan.

(5).    Untuk dapat memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan 
    ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pengusaha harus mengikuti ketentuan yang berlaku bagi 
    Kawasan Berikat.


                        Pasal 6

(1).    Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha terdaftar, menerbitkan Surat Keputusan 
    Persetujuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan di KAPET dengan menggunakan formulir 
    sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.b., atau Lampiran II.b., atau Lampiran III.b. Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak ini paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 5 diterima lengkap.

(2).    Dalam hal Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha terdaftar berbeda dengan Kantor Pelayanan 
    Pajak tempat Pengusaha melakukan kegiatan usaha, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat 
    Pengusaha terdaftar mengirimkan tembusan Surat Keputusan Persetujuan sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat Pengusaha 
    melakukan kegiatan usaha.


                        Pasal 7

(1).    Kepada Pengusaha yang telah memperoleh Ijin Operasional dan Penunjukan Pelaksanaan Proyek 
    dari BP KAPET yang bersangkutan sebelum tanggal 7 April 2000, tetap berlaku fasilitas Pajak 
    Penghasilan, PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 
    1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998 hingga berakhirnya 
    masa berlaku Ijin Operasional dan Penunjukan Pelaksanaan Proyek tersebut.

(2).    Permohonan Pengusaha untuk memperoleh fasilitas perpajakan di KAPET yang telah diterima 
    sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000 dan belum diputuskan sampai 
    dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000, dapat diberikan fasilitas 
    Perpajakan sesuai dengan Keputusan ini.

(3).    Kepada Pengusaha yang telah ditetapkan mendapat fasilitas perpajakan di KAPET sebelum 
    berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000, dapat mengajukan permohonan untuk 
    memperoleh fasilitas tambahan sesuai dengan Keputusan ini.


                        Pasal 8

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/c8ba76c279269b1c6bc8a07e38e78fa4.txt · Last modified: (external edit)