peraturan:0tkbpera:c8b9abffb45bf79a630fb613dcd23449
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            21 November 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 522/PJ.7/2005

                             TENTANG

           PENENTUAN SALDO AWAL TUNGGAKAN SP3 TAHUN 2006 PADA SIMPP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka tertib administrasi dan evaluasi tunggakan pemeriksaan di tiap-tiap UP3 pada Kanwil DJP 
seluruh Indonesia serta untuk menentukan saldo awal tunggakan SP3 tahun 2006 terkait dengan implementasi
Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP), dipandang perlu untuk memberikan beberapa 
penegasan sebagai berikut :
1.  Untuk pengawasan pelaksanaan pemeriksaan, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 semua 
    pemeriksaan harus menggunakan aplikasi SIMPP dan untuk kepentingan penghitungan saldo awal 
    tunggakan SP3 maka tiap-tiap UP3 diminta untuk melakukan inventarisasi seluruh tunggakan 
    pemeriksaan yang SP3-nya diterbitkan berdasarkan LP2 lama dan mengirimkannya kepada Direktur 
    P4 dengan format pada lampiran 1, dan untuk mempercepat penerbitan LP2, data tersebut sebaiknya 
    juga di-entry melalui menu yang ada dalam SIMPP.
2.  Datar Tunggakan SP3 tersebut akan diteliti dan dievaluasi oleh Direktur P4 untuk selanjutnya akan 
    ditentukan tindak lanjutnya yaitu apakah pemeriksaan tersebut akan diteruskan atau dihentikan.
    Terhadap tunggakan SP3 yang diputuskan untuk tetap dilanjutkan tindakan pemeriksaannya, maka 
    Direktur P4 akan segera menerbitkan LP2 Pengganti melalui SIMPP. Sedangkan tunggakan SP3 yang 
    diputuskan untuk dihentikan tindakan pemeriksaannya, maka tim pemeriksa pada masing-masing UP3
    harus segera membuat LPP sumir dan Direktur P4 akan membatalkan LP2 lama secara sistem 
    sehingga untuk tahun pajak yang bersangkutan dianggap belum dilakukan pemeriksaan. Dengan 
    demikian, apabila terdapat data/atau informasi tertentu yang terkait dengan Wajib Pajak, maka LP2 
    baru dapat diterbitkan kembali.
3.  Aplikasi SIMPP akan terus dikembangkan sehingga dapat digunakan oleh Kepala UP3 untuk 
    melaksanakan perencanaan dan pengawasan pemeriksaan di wilayah masing-masing.
4.  Pengiriman Daftar Tunggakan SP3 untuk masing-masing wilayah Kanwil diatur dengan jadwal pada 
    lampiran 2 berikut contact person dari Direktorat P4 yang dapat dihubungi jika terdapat kendala yang 
    akan didiskusikan sehubungan dengan hal-hal terkait dengan surat ini.
5.  UP3 yang tidak mengirimkan Daftar Tunggakan, dianggap tidak mempunyai tunggakan awal dengan 
    sistem LP2 lama, dan sebagai antisipasi kelalaian pengiriman, secara sampling, data tunggakan UP3 
    tersebut akan diteliti langsung oleh tim yang dibentuk oleh Direktur P4. Apabila tim masih menemukan
    adanya tunggakan SP3 berdasarkan LP2 lama yang tidak dilaporkan, maka SP3 tersebut harus segera
    dibatalkan.

Demikian penegasan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Pjs. Direktur

ttd.

Eddi Setiadi
NIP 060063327

Tembusan :
Yth. Bapak Direktur Jenderal Pajak
peraturan/0tkbpera/c8b9abffb45bf79a630fb613dcd23449.txt · Last modified: (external edit)