peraturan:0tkbpera:c8b9abffb45bf79a630fb613dcd23449
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 November 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 522/PJ.7/2005 TENTANG PENENTUAN SALDO AWAL TUNGGAKAN SP3 TAHUN 2006 PADA SIMPP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka tertib administrasi dan evaluasi tunggakan pemeriksaan di tiap-tiap UP3 pada Kanwil DJP seluruh Indonesia serta untuk menentukan saldo awal tunggakan SP3 tahun 2006 terkait dengan implementasi Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP), dipandang perlu untuk memberikan beberapa penegasan sebagai berikut : 1. Untuk pengawasan pelaksanaan pemeriksaan, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 semua pemeriksaan harus menggunakan aplikasi SIMPP dan untuk kepentingan penghitungan saldo awal tunggakan SP3 maka tiap-tiap UP3 diminta untuk melakukan inventarisasi seluruh tunggakan pemeriksaan yang SP3-nya diterbitkan berdasarkan LP2 lama dan mengirimkannya kepada Direktur P4 dengan format pada lampiran 1, dan untuk mempercepat penerbitan LP2, data tersebut sebaiknya juga di-entry melalui menu yang ada dalam SIMPP. 2. Datar Tunggakan SP3 tersebut akan diteliti dan dievaluasi oleh Direktur P4 untuk selanjutnya akan ditentukan tindak lanjutnya yaitu apakah pemeriksaan tersebut akan diteruskan atau dihentikan. Terhadap tunggakan SP3 yang diputuskan untuk tetap dilanjutkan tindakan pemeriksaannya, maka Direktur P4 akan segera menerbitkan LP2 Pengganti melalui SIMPP. Sedangkan tunggakan SP3 yang diputuskan untuk dihentikan tindakan pemeriksaannya, maka tim pemeriksa pada masing-masing UP3 harus segera membuat LPP sumir dan Direktur P4 akan membatalkan LP2 lama secara sistem sehingga untuk tahun pajak yang bersangkutan dianggap belum dilakukan pemeriksaan. Dengan demikian, apabila terdapat data/atau informasi tertentu yang terkait dengan Wajib Pajak, maka LP2 baru dapat diterbitkan kembali. 3. Aplikasi SIMPP akan terus dikembangkan sehingga dapat digunakan oleh Kepala UP3 untuk melaksanakan perencanaan dan pengawasan pemeriksaan di wilayah masing-masing. 4. Pengiriman Daftar Tunggakan SP3 untuk masing-masing wilayah Kanwil diatur dengan jadwal pada lampiran 2 berikut contact person dari Direktorat P4 yang dapat dihubungi jika terdapat kendala yang akan didiskusikan sehubungan dengan hal-hal terkait dengan surat ini. 5. UP3 yang tidak mengirimkan Daftar Tunggakan, dianggap tidak mempunyai tunggakan awal dengan sistem LP2 lama, dan sebagai antisipasi kelalaian pengiriman, secara sampling, data tunggakan UP3 tersebut akan diteliti langsung oleh tim yang dibentuk oleh Direktur P4. Apabila tim masih menemukan adanya tunggakan SP3 berdasarkan LP2 lama yang tidak dilaporkan, maka SP3 tersebut harus segera dibatalkan. Demikian penegasan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Pjs. Direktur ttd. Eddi Setiadi NIP 060063327 Tembusan : Yth. Bapak Direktur Jenderal Pajak
peraturan/0tkbpera/c8b9abffb45bf79a630fb613dcd23449.txt · Last modified: (external edit)