peraturan:0tkbpera:c8829bcfb9c1d89b93f14dee9add8a0b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Oktober 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1837/PJ.51.1/2000
TENTANG
PERUSAHAAN KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 1 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. PT. CPI bergerak di bidang usaha Jasa Hiburan berupa permainan Video Games (SEGA) dan
atas usaha tersebut telah dikenakan Pajak Daerah berupa Pajak Hiburan.
b. Lokasi usaha mencakup Jakarta (5 outlet), Bandung (1 outlet), Surabaya (1 outlet),
Yogyakarta (1 outlet), dan Balikpapan (1 outlet) dan masing-masing outlet tersebut telah
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWP D) yang dikeluarkan oleh Dinas
Pendapatan Daerah (DISPENDA) pada masing-masing wilayah PT. CPI tidak mempunyai
usaha lain.
c. Penghasilan diperoleh dengan cara melakukan penjualan koin dengan harga 1 koin sebesar
Rp. 1.000,00. Koin yang dibeli oleh konsumen tersebut digunakan untuk mengaktifkan mesin
Video Games sesuai dengan jenis permainan yang diinginkan. Koin yang telah dimasukkan
ke dalam mesin tersebut pada akhir pengoperasian akan diambil kembali untuk kemudian
dijual kembali.
d. PT. CPI tergabung dalam suatu wadah asosiasi yang bernama Asosiasi Mesin Koin Indonesia
(AMKI) di bawah pembinaan Dinas Pariwisata.
e. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah jenis usaha
tersebut mewajibkan PT. CPI sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan apabila demikian halnya
dalam Undang-undang Perpajakan pasal berapakah hal tersebut diatur ?.
2. Berdasarkan Pasal 2 huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah juncto Pasal 1 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 tanggal 4 Juli 1997
tentang Pajak Daerah diatur bahwa Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, dan
Hiburan adalah semua jenis pertunjukkan, permainan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk
apapun, yang di tonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk
penggunaan fasilitas untuk berolah raga.
3. Selanjutnya dalam BAB V Pasal 20 dan 21 ketentuan yang sama disebutkan bahwa Objek Pajak
Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan, sedangkan Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau
badan yang menonton dan atau menikmati hiburan.
4. Dalam penjelasan atas Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, disebutkan bahwa beberapa jenis barang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai karena untuk menghindari pengenaan pajak berganda dengan yang dipungut
oleh Pemerintah Daerah misalnya Pajak Pembangunan 1 dan Pajak Tontonan.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3 dan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
di atas, dengan ini ditegaskan bahwa PT. CPI tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
karena bidang usaha Jasa Hiburan berupa permainan Video Games (SEGA) telah dikenakan Pajak
Daerah berupa Pajak Hiburan.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak.
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/c8829bcfb9c1d89b93f14dee9add8a0b.txt · Last modified: by 127.0.0.1