User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c879ec4dfeaa4d0f14f8f395a09941c2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Februari 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.223/1988

                               TENTANG

                           PENYELESAIAN KEBERATAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan adanya surat dari Saudara Kepala Inspeksi Pajak Banda Aceh tanggal 6 Oktober 1987 
nomor : S-202/WPJ.01/KI.1405/1987 perihal sebagaimana tersebut diatas (foto copy terlampir). bersama ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Mengenai batas waktu pengajuan keberatan telah ditentukan secara tegas dalam Pasal 25 ayat (3) 
    bahwa "keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan 
    Pajak (SKP) tanggal ......", kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu 
    tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

2.  Berdasarkan permasalahan yang diajukan KIP Banda Aceh jelas dapat diketahui bahwa keberatan 
    Wajib Pajak diajukan melebihi batas waktu tiga bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak 
    (SKP), sehingga dengan demikian tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 25 ayat (3) Undang-undang nomor 6 TAHUN 1983. 

    Oleh karenanya terhadap keberatan Wajib Pajak yang demikian langsung Saudara usulkan untuk 
    ditolak, dengan meneruskan uraian pemandangan kepada Kanwil atau Kantor Pusat Direktorat 
    Jenderal Pajak (sesuai dengan batas wewenang masing-masing) guna penyelesaian lebih lanjut.

    Pengiriman uraian pemandangan kepada Kanwil atau Kantor Pusat DJP tersebut selambat-lambatnya 3 
    (tiga) bulan setelah diterimanya surat keberatan Wajib Pajak (lihat SE Direktur Jenderal Pajak 
    nomor : SE-11/PJ.22/1987 tanggal 25 Maret 1987).

3.      Apabila dalam surat Wajib Pajak yang pertama menurut kasus pada butir 2 di atas disamping berisi    
    pertanyaan tentang dasar pengenaan pajak juga berisi tentang pernyataan keberatan Wajib Pajak 
    atas SKP tersebut, maka surat yang pertama dari Wajib Pajak tersebut dianggap sebagai surat 
    keberatan (walaupun belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal) dan untuk menentukan batas 
    waktu pengajuan keberatan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang nomor 6 
    tahun 1983 dan batas waktu penyelesaian keberatan Wajib Pajak (sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 6 TAHUN 1983) harap Saudara perhatikan ketentuan-
    ketentuan yang telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : 
    SE-20/PJ.22/1987 tanggal 27 Mei 1987.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN. A.T.
peraturan/0tkbpera/c879ec4dfeaa4d0f14f8f395a09941c2.txt · Last modified: (external edit)