peraturan:0tkbpera:c879ec4dfeaa4d0f14f8f395a09941c2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Februari 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.223/1988
TENTANG
PENYELESAIAN KEBERATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan adanya surat dari Saudara Kepala Inspeksi Pajak Banda Aceh tanggal 6 Oktober 1987
nomor : S-202/WPJ.01/KI.1405/1987 perihal sebagaimana tersebut diatas (foto copy terlampir). bersama ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Mengenai batas waktu pengajuan keberatan telah ditentukan secara tegas dalam Pasal 25 ayat (3)
bahwa "keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan
Pajak (SKP) tanggal ......", kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu
tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
2. Berdasarkan permasalahan yang diajukan KIP Banda Aceh jelas dapat diketahui bahwa keberatan
Wajib Pajak diajukan melebihi batas waktu tiga bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
(SKP), sehingga dengan demikian tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (3) Undang-undang nomor 6 TAHUN 1983.
Oleh karenanya terhadap keberatan Wajib Pajak yang demikian langsung Saudara usulkan untuk
ditolak, dengan meneruskan uraian pemandangan kepada Kanwil atau Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak (sesuai dengan batas wewenang masing-masing) guna penyelesaian lebih lanjut.
Pengiriman uraian pemandangan kepada Kanwil atau Kantor Pusat DJP tersebut selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan setelah diterimanya surat keberatan Wajib Pajak (lihat SE Direktur Jenderal Pajak
nomor : SE-11/PJ.22/1987 tanggal 25 Maret 1987).
3. Apabila dalam surat Wajib Pajak yang pertama menurut kasus pada butir 2 di atas disamping berisi
pertanyaan tentang dasar pengenaan pajak juga berisi tentang pernyataan keberatan Wajib Pajak
atas SKP tersebut, maka surat yang pertama dari Wajib Pajak tersebut dianggap sebagai surat
keberatan (walaupun belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal) dan untuk menentukan batas
waktu pengajuan keberatan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang nomor 6
tahun 1983 dan batas waktu penyelesaian keberatan Wajib Pajak (sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 6 TAHUN 1983) harap Saudara perhatikan ketentuan-
ketentuan yang telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor :
SE-20/PJ.22/1987 tanggal 27 Mei 1987.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN. A.T.
peraturan/0tkbpera/c879ec4dfeaa4d0f14f8f395a09941c2.txt · Last modified: by 127.0.0.1