peraturan:0tkbpera:c86c6aae8fa9b90ac77534c5ea7a2fe7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 September 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 895/PJ.32/2004
TENTANG
PENYELESAIAN PERMASALAHAN PPN ATAS PENYERAHAN PLTU TJB DARI PT. ABC KEPADA PLN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan rapat yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2004 yang membahas penyelesaian
permasalahan PPN atas penyerahan PLTU Tanjung Jati B dari PT. ABC kepada PLN, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Pasal 1A Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) diatur bahwa yang
termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pengalihan Barang Kena Pajak
oleh karena perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing. Selanjutnya dalam penjelasannya antara lain
diatur bahwa meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas Barang Kena Pajak belum dilakukan dan
pembayaran Harga Jual Barang Kena Pajak tersebut dilakukan secara bertahap, tetapi karena
penguasaan atas Barang Kena Pajak telah berpindah dari penjual kepada pembeli atau dari lessor
kepada lesse, maka undang-undang ini menentukan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dianggap
telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani.
2. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2002, dalam penjelasannya antara lain diatur bahwa dalam penentuan atau penyerahan barang
tidak bergerak, Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dapat
dilakukan bila barang tersebut secara fisik telah ada.
3. Sebagaimana diketahui bahwa sesuai Heads of Agreement V ("HOAV") tanggal 26 November 2001,
antara PT. XYZ dan PT. PLN telah disetujui bahwa penyelesaian dan pengoperasian Proyek PLTU
Tanjung Jati B akan menggunakan skema sewa guna usaha (leasing) dimana PT. ABC akan
menyelesaikan pembangunan Proyek PLTU Tanjung Jati B dan menyewagunausahakan (leasing).
Sehubungan dengan hal tersebut PT. ABC didirikan dalam bentuk Perusahaan Pembiayaan dan telah
memperoleh izin usaha perusahaan pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : XXX.
4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sesuai ketentuan diatur bahwa
dalam hal perjanjian leasing pada umumnya, penyerahan Barang Kena Pajak telah dianggap terjadi
pada saat perjanjian leasing tersebut ditandatangani dan Barang Kena Pajak yang diserahkan secara
fisik telah ada. Namun demikian dalam hal perjanjian leasing antara PT. ABC dengan PT. PLN, apabila
ketentuan tersebut diterapkan akan menimbulkan terjadinya pengenaan PPN atas penyerahan Barang
Kena Pajak yang secara fisik belum ada. Hal tersebut disebabkan karena skema leasing antara
PT. ABC dengan PT. PLN sifatnya khusus dimana PT. ABC selain bertindak sebagai lessor juga
bertindak sebagai kontraktor (supplier). Dengan demikian pada saat perjanjian leasing tersebut
ditandatangani, Barang Kena Pajak berupa PLTU Tanjung Jati B secara fisik belum ada.
Untuk itu kami mengusulkan agar perlakuan PPN atas penyerahan PLTU Tanjung Jati B dari PT. ABC kepada
PLN untuk dapat dipertimbangkan diperlakukan secara khusus dengan Keputusan Menteri Keuangan mengingat
izin usaha yang diberikan kepada PT. ABC berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : XXX
bersifat khusus.
Demikian kami sampaikan.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/c86c6aae8fa9b90ac77534c5ea7a2fe7.txt · Last modified: by 127.0.0.1