peraturan:0tkbpera:c86038fe04bc7097e218b4fd6b767f4b
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 898/KMK.03/2006
TENTANG
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak tahun 1991
sampai dengan tahun 1992 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, yang
tidak dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;
b. bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus
piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai
dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 TAHUN 2000;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
3. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III.
PERTAMA :
Menghapus Piutang Pajak tahun 1991 sampai dengan tahun 1992 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Bagian Barat III sebesar Rp. 4.223.775,00 (empat juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh
puluh lima rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Direktur jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang
pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Inspektur jenderal Departemen Keuangan;
5. Direktur Jenderal Pajak;
6. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
7. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;
8. Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat jenderal Pajak;
9. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak;
10. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 2006
Menteri Keuangan,
ttd.
Sri Mulyani Indrawati
peraturan/0tkbpera/c86038fe04bc7097e218b4fd6b767f4b.txt · Last modified: by 127.0.0.1