peraturan:0tkbpera:c85b2ea9a678e74fdc8bafe5d0707c31
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 424/KMK.06/2003
TENTANG
KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian
nasional, perlu dilakukan penyesuaian secara menyeluruh terhadap ketentuan mengenai kesehatan
keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3467);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3306) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3861);
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN
PERUSAHAAN REASURANSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan.
2. Kekayaan Yang Diperkenankan adalah kekayaan yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat
solvabilitas.
3. Prinsip Syariah adalah prinsip perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Reasuransi dengan pihak lain, dalam menerima amanah dengan mengelola dana peserta
melalui kegiatan investasi atau kegiatan lain yang diselenggarakan sesuai syariah.
4. Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi adalah produk asuransi yang memberikan hasil
investasi yang sepenuhnya mengacu kepada hasil investasi pasar.
5. Premi Neto adalah premi neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 73
tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999.
6. Modal sendiri adalah jumlah modal sendiri yang tercantum dalam neraca yang disusun berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
7. Deposito Jaminan adalah deposito berjangka yang ditatausahakan atas nama Menteri sebagai jaminan
terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999.
BAB II
TINGKAT SOLVABILITAS
Bagian Kesatu
Batas Tingkat Solvabilitas
Pasal 2
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling
sedikit 120% (seratus dua puluh per seratus) dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat
dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
(2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), namun memiliki tingkat solvabilitas paling sedikit 100%
(seratus per seratus), diberikan kesempatan melakukan penyesuaian dalam jangka waktu tertentu
untuk memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
(1) Risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
a. kegagalan pengelolaan kekayaan;
b. ketidak-seimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban;
c. ketidak-seimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang;
d. perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan;
e. ketidak-cukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan
premi dengan hasil investasi yang diperoleh;
f. ketidak-mampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim.
(2) Jumlah dana yang diperlukan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari
deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan batas tingkat solvabilitas minimum.
(3) Perhitungan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan pada pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
Bagian Kedua
Pelaporan Perhitungan Tingkat Solvabilitas dan
Pengumuman Laporan Keuangan
Pasal 4
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyusun laporan keuangan non-konsolidasi
berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
(2) Laporan keuangan non-konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk
menghitung tingkat solvabilitas.
Pasal 5
Setiap kekayaan dan kewajiban dalam bentuk dan atau dalam satuan mata uang asing harus dinyatakan dalam
mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal neraca.
Pasal 6
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan kepada Menteri:
a. laporan perhitungan tingkat solvabilitas triwulanan per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan
31 Desember, paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan;
b. laporan perhitungan tingkat solvabilitas tahunan per 31 Desember yang dilampiri dengan
laporan auditor independen atas laporan keuangan tahunan yang digunakan untuk menghitung
tingkat solvabilitas periode dimaksud, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menjalankan usaha asuransi atau
reasuransi dengan Prinsip Syariah, laporan perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan surat pernyataan Dewan Pengawas Syariah bahwa
pengelolaan kekayaan dan kewajiban telah dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
(3) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib mengumumkan neraca, perhitungan laba rugi,
dan tingkat kesehatan keuangan untuk periode yang berakhir per 31 Desember serta data lainnya
pada surat kabar harian di Indonesia yang memiliki peredaran yang luas paling lambat tanggal
30 April tahun berikutnya.
(4) Neraca dan perhitungan laba rugi yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan
bagian dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen.
(5) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib disampaikan kepada Menteri paling
lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal pengumuman pada surat kabar.
(6) Ketentuan mengenai bentuk serta susunan laporan perhitungan tingkat solvabilitas dan pengumuman
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 7 ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
Bagian Ketiga
Pemenuhan Tingkat Solvabilitas
Pasal 7
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan
yang disetujui oleh pemegang saham atau yang setara dengan itu dalam rangka memenuhi ketentuan
tingkat solvabilitas.
(2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib pula
menyampaikan laporan perhitungan tingkat solvabilitas bulanan per akhir bulan yang
dilengkapi dengan laporan perkembangan penyehatan keuangan perusahaan paling lambat tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya.
(3) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan kepada
Menteri bersamaan dengan penyampaian laporan perhitungan tingkat solvabilitas triwulan berikutnya.
(4) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
langkah-langkah penyehatan yang disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk
memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas.
(5) Langkah-langkah penyehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), paling sedikit memuat salah satu
rencana sebagai berikut:
a. rencana restrukturisasi kekayaan dan atau kewajiban;
b. rencana penambahan modal disetor;
c. rencana pengalihan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan;
d. rencana melakukan penggabungan badan usaha.
(6) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus disesuaikan dengan kondisi permasalahan
yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan tidak lebih dari 6 (enam)
bulan sejak tanggal penyampaian laporan perhitungan tingkat solvabilitas triwulan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3).
(7) Menteri berwenang memerintahkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk melakukan
perbaikan atas rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 8
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib:
a. melaksanakan rencana penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); dan
b. memenuhi tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam jangka waktu
sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana penyehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 9
Menteri dapat memerintahkan kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk melakukan
pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi lainnya, dalam hal:
a. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai tingkat
solvabilitas dan sedang dikenai Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha; atau
b. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi memiliki tingkat solvabilitas kurang dari 40% (empat
puluh perseratus) sehingga berisiko tinggi membahayakan kepentingan tertanggung.
BAB III
KEKAYAAN YANG DIPERKENANKAN
Pasal 10
Kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Reasuransi, dalam bentuk:
a. investasi;
b. bukan investasi.
Bagian Pertama
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
dengan Prinsip Konvensional
Pasal 11
(1) Jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a untuk Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi terdiri dari:
a. deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito
yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. saham yang tercatat di bursa efek;
c. obligasi dan Medium Term Notes dengan peringkat paling rendah A atau yang setara pada saat
penempatan;
d. surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah atau Bank Indonesia;
e. unit penyertaan reksadana;
f. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek);
g. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi;
h. pinjaman hipotik;
i. pinjaman polis.
(2) Jenis kekayaan yang bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b untuk
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdiri dari:
a. kas dan bank;
b. tagihan premi penutupan langsung;
c. tagihan reasuransi;
d. tagihan hasil investasi;
e. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri;
f. perangkat keras komputer.
Pasal 12
(1) Peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan
Pasal 22 ayat (2) huruf b, adalah peringkat yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang terdaftar
pada instansi yang berwenang atau yang telah memperoleh pengakuan internasional.
(2) Dalam hal peringkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh lebih dari satu lembaga
pemeringkat, maka peringkat yang digunakan adalah peringkat yang paling rendah.
Pasal 13
(1) Penilaian atas kekayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a untuk Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi adalah sebagai berikut:
a. deposito berjangka, berdasarkan nilai nominal;
b. sertifikat deposito, berdasarkan nilai tunai;
c. saham yang tercatat di bursa efek, berdasarkan nilai pasar;
d. obligasi dan Medium Term Notes, berdasarkan nilai pasar;
e. surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah atau Bank Indonesia,
berdasarkan nilai pasar, atau nilai tunai dalam hal nilai pasar tidak tersedia;
f. unit penyertaan reksadana, berdasarkan nilai aktiva bersih;
g. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek), berdasarkan nilai ekuitas;
h. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi,
berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang
berwenang, atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal tidak dilakukan penilaian oleh
lembaga penilai;
i. pinjaman hipotik, berdasarkan nilai sisa pinjaman;
j. pinjaman polis, berdasarkan nilai sisa pinjaman.
(2) Penilaian atas kekayaan bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b untuk
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi adalah sebagai berikut:
a. kas dan bank, berdasarkan nilai nominal;
b. tagihan premi penutupan langsung, berdasarkan nilai sisa tagihan;
c. tagihan reasuransi, berdasarkan nilai sisa tagihan;
d. tagihan hasil investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan;
e. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, yang dipakai sendiri,
berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang
berwenang, atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal tidak dilakukan penilaian oleh
lembaga penilai;
f. perangkat keras komputer, berdasarkan nilai buku.
Pasal 14
(1) Pembatasan atas kekayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a untuk
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi adalah sebagai berikut:
a. investasi dalam bentuk deposito berjangka dan sertifikat deposito pada setiap Bank, tidak
melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
b. investasi dalam bentuk saham yang emitennya adalah badan hukum Indonesia, untuk setiap
emiten masing-masing tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
c. investasi dalam bentuk obligasi dan Medium Term Notes yang penerbitnya adalah badan
hukum Indonesia, untuk setiap penerbit masing-masing tidak melebihi 20% (dua puluh per
seratus) dari jumlah investasi;
d. investasi dalam bentuk unit penyertaan reksadana, untuk setiap penerbit tidak melebihi 20%
(dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
e. investasi dalam bentuk penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek),
seluruhnya tidak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi;
f. investasi yang ditempatkan dalam bentuk bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah
dengan bangunan, seluruhnya tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah
investasi;
g. investasi yang ditempatkan dalam bentuk pinjaman hipotik, seluruhnya tidak melebihi 20%
(dua puluh per seratus) dari jumlah investasi dan memenuhi persyaratan bahwa pinjaman
tersebut:
1) diberikan hanya kepada perorangan;
2) dijamin dengan hipotik pertama;
3) penghipotikan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
4) besarnya setiap pinjaman tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari nilai
jaminan yang terkecil di antara nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang
terdaftar pada instansi yang berwenang dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
h. investasi dalam bentuk pinjaman polis besarnya tidak melebihi 80% (delapan puluh per
seratus) dari nilai tunai polis yang bersangkutan.
(2) Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan batasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah nilai seluruh jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) per
tanggal neraca yang penilaiannya didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1).
(3) Dalam hal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi memiliki penempatan investasi di luar
negeri, maka jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar batasan adalah jumlah investasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditambah dengan jumlah investasi di luar negeri.
(4) Pembatasan atas kekayaan bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b untuk
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi adalah sebagai berikut:
a. tagihan premi penutupan langsung, umurnya tidak lebih dari 2 (dua) bulan dihitung sejak:
1) pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran premi tunggal; atau
2) jatuh tempo pembayaran premi bagi polis dengan pembayaran premi cicilan;
b. tagihan reasuransi, umurnya tidak lebih dari 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo
pembayaran;
c. tagihan hasil investasi, umurnya tidak lebih dari 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal hasil
investasi menjadi hak Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
d. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan yang dipakai sendiri,
seluruhnya tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) bagi Perusahaan Asuransi Kerugian
dan Perusahaan Reasuransi, atau 30% (tiga puluh per seratus) bagi Perusahaan Asuransi Jiwa,
masing-masing dari Modal Sendiri periode berjalan;
e. perangkat keras komputer seluruhnya tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari Modal
Sendiri periode berjalan.
Bagian Kedua
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Dengan Prinsip Syariah
Pasal 15
(1) Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan usaha asuransi dengan Prinsip Syariah dalam bentuk
kantor cabang harus melakukan pemisahan kekayaan dan kewajiban usaha asuransi dengan Prinsip
Syariah dari kekayaan dan kewajiban usaha asuransi dengan prinsip konvensional.
(2) Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan usaha reasuransi dengan Prinsip Syariah dalam
bentuk kantor cabang harus melakukan pemisahan kekayaan dan kewajiban usaha reasuransi dengan
Prinsip Syariah dari kekayaan dan kewajiban usaha reasuransi dengan prinsip konvensional.
(3) Jenis, penilaian, dan pembatasan kekayaan kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) mengikuti jenis, penilaian, dan pembatasan kekayaan yang berlaku bagi Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Pasal 16
(1) Jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a untuk Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah terdiri dari:
a. deposito berjangka dan sertifikat deposito pada bank, termasuk deposit on call dan deposito
yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. saham yang tercatat di bursa efek;
c. obligasi dan Medium Term Notes dengan peringkat paling rendah A atau yang setara pada
saat penempatan;
d. surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah atau Bank Indonesia;
e. unit penyertaan reksadana;
f. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek);
g. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi;
h. pinjaman polis;
i. pembiayaan kepemilikan tanah dan atau bangunan, kendaraan bermotor, dan barang modal
dengan skema murabahah (jual beli dengan pembayaran ditangguhkan);
j. pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah (bagi hasil).
(2) Jenis kekayaan bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b untuk Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah terdiri dari:
a. kas dan bank;
b. tagihan premi penutupan langsung;
c. tagihan reasuransi;
d. tagihan hasil investasi;
e. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri;
f. perangkat keras komputer.
Pasal 17
(1) Penilaian atas kekayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a untuk Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut:
a. deposito berjangka dan sertifikat deposito, berdasarkan nilai nominal;
b. saham yang tercatat di bursa efek, berdasarkan nilai pasar;
c. obligasi dan Medium Term Notes, berdasarkan nilai pasar, atau nilai nominal dalam hal nilai
pasar tidak tersedia;
d. surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah atau Bank Indonesia,
berdasarkan nilai pasar, atau nilai nominal dalam hal nilai pasar tidak tersedia;
e. unit penyertaan reksadana, berdasarkan nilai aktiva bersih;
f. penyertaan langsung, berdasarkan nilai ekuitas;
g. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi,
berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang
berwenang, atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal tidak dilakukan penilaian oleh
lembaga penilai;
h. pinjaman polis, berdasarkan nilai sisa pinjaman;
i. pembiayaan kepemilikan tanah dan atau bangunan, kendaraan bermotor, dan barang modal
dengan skema murabahah (jual beli dengan pembayaran ditangguhkan), berdasarkan nilai
sisa pinjaman;
j. pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah (bagi hasil) berdasarkan nilai sisa
pinjaman.
(2) Penilaian atas kekayaan bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b untuk
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut:
a. kas dan bank, berdasarkan nilai nominal;
b. tagihan premi penutupan langsung, berdasarkan nilai sisa tagihan;
c. tagihan reasuransi, berdasarkan nilai sisa tagihan;
d. tagihan hasil investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan;
e. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, yang dipakai sendiri,
berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang
berwenang, atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal tidak dilakukan penilaian oleh
lembaga penilai;
f. perangkat keras komputer, berdasarkan nilai buku.
Pasal 18
(1) Pembatasan atas kekayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a untuk
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut:
a. investasi dalam bentuk deposito berjangka dan sertifikat deposito pada setiap Bank, tidak
melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
b. investasi dalam bentuk saham yang emitennya adalah badan hukum Indonesia, untuk setiap
emiten masing-masing tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
c. investasi dalam bentuk obligasi dan Medium Term Notes yang penerbitnya adalah badan
hukum Indonesia, untuk setiap emiten masing-masing tidak melebihi 20% (dua puluh per
seratus) dari jumlah investasi;
d. investasi dalam bentuk unit penyertaan reksadana, untuk setiap penerbit tidak melebihi 20%
(dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
e. investasi dalam bentuk penyertaan langsung, seluruhnya tidak melebihi 10% (sepuluh per
seratus) dari jumlah investasi;
f. investasi yang ditempatkan dalam bentuk bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah
dengan bangunan, seluruhnya tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah
investasi;
g. investasi dalam bentuk pinjaman polis besarnya tidak melebihi 80% (delapan puluh per
seratus) dari nilai tunai polis yang bersangkutan;
h. investasi dalam bentuk pembiayaan kepemilikan tanah dan atau bangunan, kendaraan
bermotor, dan barang modal dengan skema murabahah, seluruhnya tidak melebihi 30% (tiga
puluh per seratus) dari jumlah investasi dan masing-masing unit untuk setiap tanah dan atau
bangunan, kendaraan bermotor, dan barang modal tidak melebihi 1% (satu per seratus) dari
jumlah investasi;
i. investasi dalam bentuk pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah seluruhnya tidak
melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah investasi dengan ketentuan besarnya setiap
pinjaman tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari nilai jaminan terkecil di
antara nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang
berwenang dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
(2) Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan batasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah nilai seluruh jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) pertanggal
neraca yang penilaiannya didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(3) Dalam hal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi memiliki penempatan investasi di luar
negeri, maka jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar batasan adalah jumlah investasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditambah dengan jumlah investasi di luar negeri.
(4) Pembatasan atas kekayaan bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b untuk
perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut:
a. tagihan premi penutupan langsung, umurnya tidak lebih dari 1 (satu) bulan dihitung sejak:
1) pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran premi tunggal; atau
2) jatuh tempo pembayaran premi bagi polis dengan pembayaran premi cicilan;
b. tagihan reasuransi, umurnya tidak lebih dari 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo
pembayaran;
c. tagihan hasil investasi, umurnya tidak lebih dari 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal hasil
investasi menjadi hak Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
d. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan yang dipakai sendiri,
seluruhnya tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) bagi Perusahaan Asuransi Kerugian
dan Perusahaan Reasuransi, atau 30% (tiga puluh per seratus) bagi Perusahaan Asuransi Jiwa,
masing-masing dari Modal Sendiri periode berjalan;
e. perangkat keras komputer seluruhnya tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari Modal
Sendiri periode berjalan.
Bagian Ketiga
Penempatan Investasi Pada Satu Pihak
Pasal 19
(1) Penempatan investasi pada satu pihak tidak melebihi 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah
investasi, kecuali penempatan pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank
Indonesia dan surat berharga yang dijamin oleh Pemerintah atau Bank Indonesia.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah satu perusahaan, atau sekelompok perusahaan
yang memiliki hubungan afiliasi satu dengan yang lain.
(3) Bagi kantor cabang Syariah dari Perusahaan Asuransi konvensional, perhitungan pembatasan
penempatan investasi pada satu pihak kantor cabang dimaksud dilakukan secara terpisah dari
perhitungan pembatasan penempatan pada satu pihak untuk usaha asuransi dengan prinsip
konvensional.
(4) Bagi kantor cabang Syariah dari Perusahaan Reasuransi konvensional, perhitungan pembatasan
penempatan investasi pada satu pihak kantor cabang dimaksud dilakukan secara terpisah dari
perhitungan pembatasan penempatan pada satu pihak untuk usaha reasuransi dengan prinsip
konvensional.
Bagian Keempat
Penggabungan Badan Usaha
Pasal 20
(1) Dalam hal terjadi penggabungan 2 (dua) atau lebih badan hukum tempat Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Reasuransi melakukan investasi dan jumlah investasi pada badan hukum hasil
penggabungan menjadi lebih besar dari batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1), Pasal 18 ayat (1), dan atau Pasal 19 ayat (1), maka kelebihan jumlah investasi tersebut
diperlakukan sebagai kekayaan yang diperkenankan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal penggabungan.
(2) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menempatkan tambahan investasi pada badan hukum hasil penggabungan selama masa penyesuaian
maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tidak berlaku dan ketentuan batasan
investasi mengacu pada Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), dan atau Pasal 19 ayat (1).
Bagian Kelima
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi
Pasal 21
(1) Kekayaan dan kewajiban yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi
harus dipisahkan pencatatannya dengan kekayaan dan kewajiban yang bersumber dari produk
asuransi jiwa lainnya.
(2) Penempatan atas kekayaan yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. deposito berjangka dan sertifikat deposito, termasuk deposit on call dan deposito yang
berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
c. saham yang tercatat di bursa efek;
d. obligasi dan Medium Term Notes;
e. unit penyertaan reksadana;
f. surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah atau Bank Indonesia.
(3) Ketentuan pembatasan penempatan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan
atau Pasal 19 ayat (1) tidak berlaku bagi penempatan kekayaan Produk Asuransi yang Dikaitkan
Dengan Investasi.
Bagian Keenam
Kekayaan di Luar Negeri
Pasal 22
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dapat memiliki kekayaan di luar negeri dalam
bentuk investasi.
(2) Kekayaan di luar negeri dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dimiliki dalam jenis:
a. saham yang terdaftar di bursa efek;
b. obligasi dan Medium Term Notes dengan peringkat paling rendah A atau yang setara pada
saat penempatan;
c. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek).
Pasal 23
(1) Investasi dalam bentuk saham, obligasi, dan Medium Term Notes sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan kekayaan di luar negeri apabila emiten atau penerbit surat
utang dimaksud merupakan badan hukum asing.
(2) Dalam hal suatu badan hukum Indonesia menerbitkan surat utang di luar negeri melalui badan hukum
asing yang khusus didirikan dalam rangka penerbitan surat utang dimaksud, maka badan hukum asing
tersebut dikategorikan sebagai badan hukum Indonesia.
Pasal 24
(1) Penilaian atas kekayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) adalah sebagai
berikut:
a. saham yang tercatat di bursa efek, berdasarkan nilai pasar;
b. obligasi dan Medium Term Notes, berdasarkan nilai pasar;
c. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek), berdasarkan nilai ekuitas.
(2) Pembatasan atas kekayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) adalah sebagai
berikut:
a. saham yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten tidak melebihi 10% (sepuluh per
seratus) dari jumlah investasi;
b. obligasi dan Medium Term Notes, untuk masing-masing penerbit tidak melebihi 10% (sepuluh
per seratus) dari jumlah investasi;
c. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek), mengacu pembatasan
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e dan Pasal 18 ayat (1) huruf
e;
d. jumlah seluruh penempatan investasi di luar negeri tidak melebihi 20% (dua puluh per
seratus) dari jumlah investasi.
Pasal 25
(1) Bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dengan prinsip konvensional, jumlah investasi
yang digunakan sebagai dasar perhitungan batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
adalah nilai seluruh jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 22 ayat
(2) per tanggal neraca yang penilaiannya didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1).
(2) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dengan prinsip konvensional memasarkan
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi melakukan penempatan investasi di luar negeri atas
kekayaan yang bersumber dari produk dimaksud, maka jumlah investasi yang digunakan sebagai
dasar perhitungan batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) adalah nilai seluruh jenis
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) kecuali huruf a dan Pasal 22 ayat (2) per
tanggal neraca.
(3) Bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah atau kantor cabang
syariah dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan prinsip konvensional, jumlah
investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (2) adalah nilai seluruh jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal
22 ayat (2) per tanggal neraca yang penilaiannya didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1).
Bagian Ketujuh
Kekayaan Yang Tidak Diperkenankan
Pasal 26
Kekayaan Yang Tidak Diperkenankan meliputi:
a. Kekayaan yang jenisnya tidak termasuk dalam Pasal 11, Pasal 16, dan Pasal 22 ayat (2);
b. Kekayaan yang jumlahnya melebihi ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 18 ayat (1)
dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (2);
c. Kekayaan di luar negeri dalam bentuk Kas dan Bank;
d. Kekayaan yang dimiliki namun tidak dikuasai, diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir oleh pihak
yang berwenang.
BAB IV
KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Unsur Kewajiban
Pasal 27
Jenis kewajiban yang harus diperhitungkan dalam penetapan tingkat solvabilitas meliputi semua jenis
kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung dan kepada pihak lain yang menjadi kewajiban
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi.
Bagian Kedua
Cadangan Teknis Asuransi Kerugian
Pasal 28
Besarnya cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan bagi jenis Asuransi Kerugian, paling
sedikit sebesar:
a. 10% (sepuluh per seratus) dari Premi neto untuk polis dengan masa pertanggungan tidak lebih dari 1
(satu) bulan; dan
b. 40% (empat puluh per seratus) dari Premi Neto untuk polis dengan masa pertanggungan lebih dari 1
(satu) bulan.
Pasal 29
Pembentukan cadangan klaim bagi jenis Asuransi Kerugian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. untuk cadangan atas klaim yang masih dalam proses penyelesaian, dihitung berdasarkan estimasi
yang wajar atas klaim yang sudah terjadi dan sudah dilaporkan tetapi masih dalam proses
penyelesaian, berikut biaya jasa penilai kerugian asuransi, dikurangi dengan beban klaim yang akan
menjadi bagian penanggung ulang;
b. untuk cadangan atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan (Incurred But Not Reported
atau IBNR), dihitung berdasarkan estimasi yang wajar atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum
dilaporkan dengan menggunakan metode rasio klaim atau salah satu dari metode segitiga (triangle
method), berikut biaya jasa penilai kerugian asuransi, dikurangi dengan beban klaim yang akan
menjadi bagian penanggung ulang.
c. penggunaan metode perhitungan cadangan klaim sebagaimana dimaksud dalam huruf b, harus
dilakukan secara konsisten.
Bagian Ketiga
Cadangan Teknis Asuransi Jiwa
Pasal 30
(1) Pembentukan cadangan premi asuransi jiwa termasuk anuitas, harus menggunakan metode prospektif,
dengan ketentuan besarnya cadangan premi dimaksud tidak kurang dari besarnya cadangan premi
yang dihitung dengan metode prospektif premi neto dengan biaya tahun pertama yang diamortisasikan
30 0/00 (tiga puluh per seribu) dari uang pertanggungan.
(2) Dalam rangka perhitungan cadangan premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tingkat bunga
yang diterapkan tidak melebihi 9% (sembilan per seratus) untuk pertanggungan dalam mata uang
Rupiah dan tidak melebihi 5% (lima per seratus) untuk pertanggungan dalam mata uang asing.
(3) Besarnya cadangan premi asuransi jiwa untuk produk atau bagian dan produk yang memberikan
manfaat berupa akumulasi dana paling sedikit sebesar akumulasi dana tersebut ditambah dengan
cadangan premi untuk risiko mortalita yang dihadapi.
(4) Pembentukan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan dan cadangan klaim untuk
produk asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan ekawarsa, dan asuransi kematian ekawarsa,
harus berdasarkan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30.
Bagian Keempat
Pinjaman Subordinasi
Pasal 31
(1) Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas, pinjaman subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur
kewajiban apabila pinjaman tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan untuk memenuhi ketentuan batas tingkat solvabilitas;
b. perjanjian pinjaman dituangkan dalam akte notaris.
(2) Dalam perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dinyatakan bahwa:
a. pelunasan pinjaman tersebut hanya dapat dilakukan apabila tidak menyebabkan perusahaan
menjadi tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. jangka waktu tidak dibatasi;
c. tingkat bunga yang dijanjikan tidak melebihi 1/5 (satu per lima) dari tingkat bunga rata-rata
deposito 1 (satu) bulan pada bank-bank pemerintah pada saat ditandatanganinya perjanjian.
BAB V
PERIMBANGAN KEKAYAAN DENGAN KEWAJIBAN
Pasal 32
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus memiliki kekayaan dalam bentuk investasi
yang telah memenuhi ketentuan mengenai jenis, penilaian, dan pembatasan kekayaan yang
diperkenankan, paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis dan kewajiban pembayaran klaim
retensi sendiri.
(2) Kewajiban pembayaran klaim retensi sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
kewajiban pembayaran atas klaim yang telah disepakati tetapi belum dibayar dikurangi dengan beban
klaim yang menjadi bagian dari penanggung ulang.
Pasal 33
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menghadapi ketidaksesuaian (mismatch)
antara kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing, dan atau ketidaksesuaian
(mismatch) antara tingkat bunga kewajiban dan tingkat bunga hasil investasi (tingkat bunga umum),
dapat melakukan transaksi turunan (derivative) semata-mata hanya untuk keperluan lindung nilai
(hedging).
(2) Transaksi turunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan apabila memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. terdapat kewajiban pembayaran di masa depan yang perlu dilindungi;
b. dalam hal dilakukan saling hapus (offset) antara perubahan nilai kewajiban yang dilindungi dan
perubahan nilai wajar transaksi turunan yang digunakan untuk melindungi kewajiban
dimaksud, maka tidak boleh dirancang untuk menimbulkan adanya perkiraan keuntungan atau
kerugian;
c. pada Bank yang memenuhi tingkat kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan yang berlaku di bidang perbankan;
d. setelah terlebih dahulu memberitahukan rencana transaksi tersebut kepada Direktur Jenderal
Lembaga Keuangan.
(3) Pemberitahuan rencana transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b harus paling sedikit
mencakup:
a. kondisi ketidaksesuaian yang dihadapi;
b. strategi yang diambil dalam mengelola risiko akibat ketidaksesuaian keuangan yang dihadapi;
c. pertimbangan dalam setiap langkah pengambilan posisi dan nilai kerugian potensial dari setiap
langkah tersebut;
d. daftar riwayat hidup tenaga pengelola yang telah berpengalaman di bidang pengelolaan risiko
investasi.
(4) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima, Direktur Jenderal
Lembaga Keuangan tidak memberikan tanggapan, perusahaan asuransi dapat melakukan transaksi
turunan surat berharga dimaksud.
BAB VI
RETENSI SENDIRI
Pasal 34
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus memiliki retensi sendiri untuk setiap
penutupan risiko.
(2) Penetapan retensi sendiri harus didasarkan pada profil risiko yang dibuat secara tertib, teratur,
relevan, dan akurat.
(3) Besarnya retensi sendiri untuk setiap risiko didasarkan pada Modal Sendiri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya retensi sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
Pasal 35
(1) Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi hanya dapat memiliki Premi Neto paling
banyak 300% (tiga ratus per seratus) dari modal sendiri periode berjalan.
(2) Perusahaan Asuransi Jiwa hanya dapat memiliki Premi Neto untuk asuransi kecelakaan diri, asuransi
kesehatan, dan asuransi kematian ekawarsa, paling banyak 300% (tiga ratus per seratus) dari Modal
Sendiri periode berjalan.
BAB VII
DEPOSITO JAMINAN
Pasal 36
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi setiap tahun harus menyesuaikan jumlah Deposito
Jaminan sehingga jumlah Deposito Jaminan yang dimiliki memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 tahun 1999, dengan ketentuan jumlah Deposito Jaminan minimum yang harus dimiliki
adalah:
a. bagi Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi, paling sedikit memiliki jumlah
Deposito Jaminan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Modal setor minimum yang
dipersyaratkan ditambah dengan 1% (satu per seratus) dari Premi Neto;
b. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa, paling sedikit memiliki jumlah Deposito Jaminan sebesar 20%
(dua puluh per seratus) dari modal setor minimum yang dipersyaratkan ditambah dengan 5%
(lima per seratus) dari cadangan premi, termasuk cadangan atas premi yang belum
merupakan pendapatan.
(2) Jumlah modal setor minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah modal setor minimum
yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor
73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1999.
(3) Bagi Perusahaan Asuransi Jiwa yang memasarkan Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi,
jumlah cadangan premi yang diperhitungkan dalam penetapan jumlah deposito minimum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi pula cadangan premi yang berasal dari Produk Asuransi
Yang Dikaitkan Dengan Investasi dimaksud.
(4) Dalam hal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi memiliki jumlah Deposito Jaminan kurang
dari jumlah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penambahan Deposito Jaminan harus
dilakukan paling lambat pada akhir Triwulan I tahun berikutnya.
Pasal 37
(1) Deposito jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus ditempatkan dalam bentuk
deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada Bank yang bukan afiliasi dari Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan serta ditatausahakan atas nama Menteri
untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan.
(2) Penempatan Deposito Jaminan pada Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai
dengan perjanjian yang tertuang dalam bilyet Deposito Jaminan bahwa pencairan deposito dimaksud
hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri atau Pejabat yang mendapat pendelegasian untuk
itu.
(3) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan salinan bilyet Deposito jaminan
dan menunjukkan bilyet asli deposito dimaksud kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggal penempatan.
BAB VIII
LARANGAN
Pasal 38
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang memiliki kekayaan di luar negeri, kecuali
kekayaan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Kas dan Bank.
(2) Dalam hal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi memiliki penempatan kekayaan di luar
negeri dalam bentuk investasi, maka jumlah seluruh investasi dimaksud dilarang melebihi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d.
Pasal 39
Perusahaan Asuransi yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi dilarang
menempatkan kekayaan yang bersumber dari produk asuransi dimaksud di luar bentuk kekayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
Pasal 40
Perusahaan asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan transaksi turunan kecuali untuk
keperluan lindung nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal 41
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang mengembalikan pinjaman subordinasi atau
membayar dividen kepada pemegang saham apabila hal tersebut akan menyebabkan tidak
terpenuhinya ketentuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang membayar dividen kepada pemegang
saham apabila hal tersebut akan menyebabkan berkurangnya jumlah modal disetor di bawah
ketentuan modal disetor yang dipersyaratkan.
(3) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan segala bentuk pengalihan modal
kepada pemegang saham atau pihak lainnya.
Pasal 42
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang menambah modal disetor dengan melakukan
pertukaran saham (swap share) atas saham perusahaan itu sendiri yang belum pernah diterbitkan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah mendapat izin usaha sebelum berlakunya
Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Keputusan
Menteri Keuangan ini.
(2) Penyesuaian pemenuhan ketentuan mengenai batas tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. sejak triwulan III tahun 2003, batas tingkat solvabilitas paling sedikit 75% (tujuh puluh lima
per seratus) dari batas tingkat solvabilitas minimum;
b. sejak akhir tahun 2003, batas tingkat solvabilitas paling sedikit 100% (seratus per seratus)
dari batas tingkat solvabilitas minimum;
c. sejak akhir tahun 2004, batas tingkat solvabilitas paling sedikit 120% (seratus dua puluh
per seratus) dari batas tingkat solvabilitas minimum.
(3) Penyesuaian pemenuhan ketentuan mengenai kesehatan keuangan bagi Perusahaan Asuransi yang
berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas, dilakukan dengan cara pemenuhan tingkat
likuiditas paling sedikit 120% (seratus dua puluh per seratus) yang berlaku sampai dengan triwulan IV
tahun 2003.
(4) Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib menyampaikan laporan tingkat
likuiditas triwulanan dan tahunan bersamaan dengan penyampaian laporan tingkat solvabilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(5) Tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah perbandingan antara kekayaan lancar
yang jangka waktunya kurang dari 1 (satu) tahun, dan kewajiban lancar yang akan dibayarkan dan
yang mungkin akan dibayarkan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
(6) Ketentuan mengenai kesehatan keuangan yang berlaku bagi Perusahaan Asuransi yang berbentuk
badan hukum bukan perseroan terbatas sejak Triwulan I tahun 2004 akan ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 44
(1) Pemenuhan dan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 bagi
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki tingkat solvabilitas 100% atau lebih
dari batas tingkat solvabilitas minimum namun masih di bawah 120% dari batas tingkat solvabilitas
minimum, diberlakukan mulai akhir tahun 2004 untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi yang telah mendapat izin usaha sebelum ditetapkannya Keputusan ini.
(2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) paling lambat tanggal 31 Desember 2003.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan
Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dan belum ditetapkannya peraturan pelaksanaan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi beserta
perubahannya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/c85b2ea9a678e74fdc8bafe5d0707c31.txt · Last modified: by 127.0.0.1