User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c851a9fd59eb3a9185457daa22f95c96
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 13 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 26/PJ.532/2000

                             TENTANG

                       PPN ATAS JASA PENYELENGGARAAN KURSUS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX pada tanggal 17 Nopember 1999, perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. PUH bergerak di bidang jasa pendidikan khususnya 
    menyelenggarakan kursus-kursus yang berhubungan/berkaitan dengan perminyakan. Kursus tersebut 
    diberikan kepada Badan Hukum atau Instansi Pemerintah yang meliputi jasa konsultasi dan 
    penyelenggaraan kursus-kursus yang berkaitan dengan perminyakan yang terlepas dari jasa 
    konsultasi, adapun kursus-kursus yang diselenggarakan antara lain : 
    a.  Kursus Perminyakan, keahlian cadangan minyak dan sebagainya;
    b.  Kursus Keterampilan pengeboran dan operasi produksi minyak bumi;
    c.  Kursus teknik dan pemeliharaan;
    d.  Kursus tenaga pengawas;
    e.  Kursus penunjang (support & service);
    f.  Kursus keselamatan kerja dan lingkungan.

2.  Berdasarkan Pasal 9 angka 6 jo. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, diatur bahwa jasa di bidang
    pendidikan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi : 
    a.  Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah adalah jasa penyelenggaraan pendidikan umum, 
        pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, 
        pendidikan akademik, dan pendidikan professional;
    b.  Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas penyerahan jasa penyelenggaraan kursus yang dilakukan
    oleh PT. PUH sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Pjs. Direktur

ttd.

IGN. Mayun Winangun
NIP. 060041978
peraturan/0tkbpera/c851a9fd59eb3a9185457daa22f95c96.txt · Last modified: (external edit)