peraturan:0tkbpera:c851a9fd59eb3a9185457daa22f95c96
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 26/PJ.532/2000 TENTANG PPN ATAS JASA PENYELENGGARAAN KURSUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX pada tanggal 17 Nopember 1999, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. PUH bergerak di bidang jasa pendidikan khususnya menyelenggarakan kursus-kursus yang berhubungan/berkaitan dengan perminyakan. Kursus tersebut diberikan kepada Badan Hukum atau Instansi Pemerintah yang meliputi jasa konsultasi dan penyelenggaraan kursus-kursus yang berkaitan dengan perminyakan yang terlepas dari jasa konsultasi, adapun kursus-kursus yang diselenggarakan antara lain : a. Kursus Perminyakan, keahlian cadangan minyak dan sebagainya; b. Kursus Keterampilan pengeboran dan operasi produksi minyak bumi; c. Kursus teknik dan pemeliharaan; d. Kursus tenaga pengawas; e. Kursus penunjang (support & service); f. Kursus keselamatan kerja dan lingkungan. 2. Berdasarkan Pasal 9 angka 6 jo. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, diatur bahwa jasa di bidang pendidikan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi : a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah adalah jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan professional; b. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas penyerahan jasa penyelenggaraan kursus yang dilakukan oleh PT. PUH sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pjs. Direktur ttd. IGN. Mayun Winangun NIP. 060041978
peraturan/0tkbpera/c851a9fd59eb3a9185457daa22f95c96.txt · Last modified: (external edit)