peraturan:0tkbpera:c8512d142a2d849725f31a9a7a361ab9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Mei 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 666/PJ.51/2001

                             TENTANG

             FASILITAS PPN DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM MASTER LIST

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 27 Maret 2001 yang Saudara tujukan kepada Bapak 
Menteri Keuangan dan tembusannya antara lain kepada Direktur Jenderal Pajak, hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara memberi informasi antara lain :     
        a.      Klien-klien Saudara banyak sekali mengalami kesulitan dalam menggunakan fasilitas 
        Masterlist (PPN Ditanggung Pemerintah). Hal ini disebabkan karena pihak Bea & Cukai tidak 
        dapat menerima Fasilitas Masterlist dan mempergunakan PP Nomor 146 TAHUN 2000 (di dalam 
        PP Nomor 146 TAHUN 2000 tidak mengatur tentang barang modal sebagai barang yang 
        dibebaskan dari PPN).     
        b.      Fasilitas Masterlist diberikan untuk mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia. Dengan 
        tidak dapat dipergunakannya Masterlist maka hal ini sangat menghambat perkembangan 
        investasi.     
        c.      Oleh karena itu Saudara mengharapkan perhatian segera Bapak Menteri Keuangan untuk 
        memberikan keputusan tentang PPN Ditanggung Pemerintah atau Dibebaskan atas Barang-
        barang strategis.

2.      Atas informasi tersebut diucapkan terima-kasih, namun demikian perlu Saudara ketahui bahwa hal-hal 
    yang Saudara sampaikan itu sudah diatur dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 
    Tahun 2001 tentang "Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat strategis 
    yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai" yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001 
    beserta ketentuan pelaksanaannya berupa Keputusan Menteri  Keuangan  Republik  Indonesia Nomor 
    155/KMK.03/2001 anggal 2 April 2001 tentang   "Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang 
    Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat strategis", 
    dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 294/PJ./2001  tanggal 16 April 2001 tentang 
    " Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor Dan 
    Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis", yang mengatur antara lain 
    "Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan 
    Pengenaan PPN" yaitu seperti barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan 
    terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan langsung dalam proses 
    menghasilkan Barang Kena Pajak.

3.      Apabila masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang terdekat.     

Demikian untuk menjadikan maklum.




Direktur Jenderal,
 
ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
 
 
Tembusan :
1.      Menteri Keuangan.
2.      Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.
3.      Direktur PPN & PTLL
4.      Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/c8512d142a2d849725f31a9a7a361ab9.txt · Last modified: (external edit)