peraturan:0tkbpera:c8512d142a2d849725f31a9a7a361ab9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 666/PJ.51/2001 TENTANG FASILITAS PPN DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM MASTER LIST DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 27 Maret 2001 yang Saudara tujukan kepada Bapak Menteri Keuangan dan tembusannya antara lain kepada Direktur Jenderal Pajak, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara memberi informasi antara lain : a. Klien-klien Saudara banyak sekali mengalami kesulitan dalam menggunakan fasilitas Masterlist (PPN Ditanggung Pemerintah). Hal ini disebabkan karena pihak Bea & Cukai tidak dapat menerima Fasilitas Masterlist dan mempergunakan PP Nomor 146 TAHUN 2000 (di dalam PP Nomor 146 TAHUN 2000 tidak mengatur tentang barang modal sebagai barang yang dibebaskan dari PPN). b. Fasilitas Masterlist diberikan untuk mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia. Dengan tidak dapat dipergunakannya Masterlist maka hal ini sangat menghambat perkembangan investasi. c. Oleh karena itu Saudara mengharapkan perhatian segera Bapak Menteri Keuangan untuk memberikan keputusan tentang PPN Ditanggung Pemerintah atau Dibebaskan atas Barang- barang strategis. 2. Atas informasi tersebut diucapkan terima-kasih, namun demikian perlu Saudara ketahui bahwa hal-hal yang Saudara sampaikan itu sudah diatur dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang "Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai" yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001 beserta ketentuan pelaksanaannya berupa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/KMK.03/2001 anggal 2 April 2001 tentang "Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat strategis", dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 294/PJ./2001 tanggal 16 April 2001 tentang " Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis", yang mengatur antara lain "Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan Pengenaan PPN" yaitu seperti barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak. 3. Apabila masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang terdekat. Demikian untuk menjadikan maklum. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Menteri Keuangan. 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan. 3. Direktur PPN & PTLL 4. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/c8512d142a2d849725f31a9a7a361ab9.txt · Last modified: (external edit)