User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c831e9b5f6c9bab6b23c26c2dab2a29c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 228/PJ.311/1996

                            TENTANG

                 KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang 
    perkebunan kelapa sawit. Dalam tahun-tahun permulaan perusahaan menderita kerugian sebagai 
    akibat besarnya investasi.

    PT XYZ akan melakukan kompensasi kerugian selama maksimal 8 (delapan) tahun sesuai dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 958/KMK.04/1983 tentang penentuan jenis-jenis usaha yang 
    dapat melakukan kompensasi kerugian lebih dari lima tahun tetapi tidak lebih dari delapan tahun.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan, (sebelum dilakukan perubahan tahun 1991 dan 1994), dijelaskan bahwa jika penghasilan 
    bruto sesudah dikurangi biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di dapat kerugian, maka 
    kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan dalam :
    a.  5 (lima) tahun, atau
    b.  lebih dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 8 (delapan) tahun khusus untuk jenis-jenis 
        usaha tertentu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan terhitung mulai tahun pertama 
        sesudah kerugian tersebut diderita.

3.  Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
    dijelaskan bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak 
    berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

4.  Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang Fasilitas Perpajakan 
    atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu, 
    dijelaskan bahwa penentuan pemberian fasilitas perpajakan kepada Wajib Pajak yang bergerak 
    di bidang usaha perkebunan berupa kompensasi kerugian sampai dengan paling lama 8 (delapan) 
    tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

5.  Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :

    -   Ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
        menentukan bahwa kompensasi kerugian hanya dapat dilakukan berturut-turut sampai 
        dengan 5 (lima) tahun saja;

    -   Keputusan Presiden mengenai bidang usaha perkebunan yang memperoleh fasilitas 
        perpajakan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 
        sampai saat ini belum ada.

    Dengan demikian atas kerugian yang diderita PT XYZ tidak dapat dilakukan kompensasi kerugian 
    sampai dengan 8 (delapan) tahun.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/c831e9b5f6c9bab6b23c26c2dab2a29c.txt · Last modified: (external edit)