peraturan:0tkbpera:c82a7178ece03ba6ee8051cc36691bdc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 November 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2499/PJ.53/1994 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 10 Oktober 1994 perihal Permohonan Surat Bebas PPN, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pelaksanaan Fisik Nomor : 06/SPPP-F/W.16-E/PRY-4/TU/1994 --------------------------------------- tanggal 27 Agustus 1994, 34/SD.KONT-TRANS/VIII/1994 PT.XYZ ditunjuk sebagai pelaksana Pekerjaan Permukiman dan Lingkungan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat, dengan ruang lingkup pekerjaan : 1.1. Penyiapan Lahan, berupa : a) Tebas, Tebang, Potong; b) Kumpul, Bakar, Bersih; c) Penaburan Pupuk Fosfat Alam. 1.2. Pembuatan Jalan Penghubung/Poros; 1.3. Pembuatan Jalan Desa; 1.4. Pembuatan Gorong-gorong Beton; 1.5. Pembuatan Jembatan Kayu; 1.6. Pembuatan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga; 1.7. Sumur Gali; 1.8. Bendali/Kolam Tandon Air; 1.9. Pemenuhan Paket, berupa : a) Pembuatan Jalan Penghubung/Poros Tahap II; b) Pembuatan Gorong-gorong Beton. 2. Perlakuan PPN atas pekerjaan-pekerjaan sebagaimana tersebut pada butir 1 adalah sebagai berikut : 2.1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jo Pasal 1 angka 13 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, jasa pematangan tanah untuk transmigrasi adalah jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Penyiapan lahan untuk transmigrasi dapat dipersamakan dengan pematangan tanah untuk transmigrasi, dengan demikian atas jasa penyiapan lahan siap olah untuk transmigrasi tidak terutang PPN. 2.2. Berdasarkan Keppres No. 18 TAHUN 1986 jo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 532/KMK.01/1985 jo Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 709/KMK.04/1989, atas penyerahan pekerjaan tersebut pada butir : 1.6 Pembuatan Rumah Transmigrasi yang ukurannya 70 m ke bawah dan Jamban Keluarga, 1.7 Sumur Gali, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 2.3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo Pasal 8 PP Nomor 22 Tahun 1985, penyerahan pekerjaan tersebut pada butir : 1.2. Pembuatan Jalan Penghubung/Poros, 1.3. Pembuatan Jalan Desa, 1.4. Pembuatan Gorong-gorong Beton, 1.5. Pembuatan Jembatan Kayu, 1.8. Bendali/Kolom Tandon Air, 1.9. Pemenuhan Paket : a. Pembuatan Jalan Penghubung/Poros Tahap II; b. Pembuatan Gorong-gorong Beton. Adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN. 3. Berdasarkan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-133), maka pemungutan PPN atas pembayaran pekerjaan proyek sebagaimana tersebut pada butir 1, berlaku ketentuan sebagai berikut : 3.1. Penyerahan yang tidak terutang PPN Atas pembayaran pekerjaan penyiapan lahan seluas 233,00 Ha dengan nilai sejumlah Rp 210.433,000.00 (dibulatkan) tidak dipungut PPN. 3.2. Penyerahan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran pekerjaan : 1.7 Pembuatan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga .................. Rp 805.600.000.00 1.9 Sumur Gali ................... Rp 113.430.000.00 _______________ JUMLAH ....... Rp 919.030.000.00 ============ PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah, dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.3/1987 tanggal 5 Juni 1987. Adapun tata caranya yaitu Faktur Pajak atas penyerahan jasa tersebut dibuat oleh PT XYZ sebagai kontraktor yang menyerahkan JKP kepada Departemen Transmigrasi, paling sedikit dalam rangkap 4 (empat). PT XYZ harus membubuhkan cap "PPN Ditanggung Oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986" pada Faktur Pajak yang bersangkutan. Faktur Pajak harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN. Atas pembayaran pekerjaan tersebut di atas oleh KPKN tidak dipungut PPN, mengingat PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah. 3.3. Penyerahan yang terutang PPN Atas pembayaran pekerjaan : 1.2. Pembuatan Jalan Penghubung/Poros ........... Rp 127.100.000.00 1.3. Pembuatan Jalan Desa ....................... Rp 128.115.000.00 1.4. Pembuatan Gorong-gorong Beton .............. Rp 44.200.000.00 1.5. Pembuatan Jembatan Kayu .................... Rp 56.320.000.00 1.8. Bendali/Kolam Tandon Air ................... Rp 34.329.000.00 1.9. Pemenuhan Paket : a). Pembuatan Jalan Phb/Poros Tahap II .... Rp 139.010.000.00 b). Pembuatan Gorong-gorong Beton ......... Rp 44.200.000.00 _______________ Jumlah .......................................... Rp 573.274.000.00 ============ Atas Pembayaran pekerjaan tersebut, oleh KPKN dipungut 10 PPN sebesar ----- x Rp 573.274.000.00 = Rp 52.115.818.00 110 ============ Demikian untuk menjadi maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/c82a7178ece03ba6ee8051cc36691bdc.txt · Last modified: (external edit)