User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c82a7178ece03ba6ee8051cc36691bdc
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             1 November 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2499/PJ.53/1994

                            TENTANG

PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 10 Oktober 1994 perihal Permohonan Surat Bebas PPN, 
dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pelaksanaan Fisik Nomor : 
    06/SPPP-F/W.16-E/PRY-4/TU/1994
    ---------------------------------------  tanggal 27 Agustus 1994, 
      34/SD.KONT-TRANS/VIII/1994

    PT.XYZ ditunjuk sebagai pelaksana Pekerjaan Permukiman dan Lingkungan Transmigrasi Kabupaten 
    Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat, dengan ruang lingkup pekerjaan :
    1.1.    Penyiapan Lahan, berupa :
        a)  Tebas, Tebang, Potong;
        b)  Kumpul, Bakar, Bersih;
        c)  Penaburan Pupuk Fosfat Alam.
    1.2.    Pembuatan Jalan Penghubung/Poros;
    1.3.    Pembuatan Jalan Desa;
    1.4.    Pembuatan Gorong-gorong Beton;
    1.5.    Pembuatan Jembatan Kayu;
    1.6.    Pembuatan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga;
    1.7.    Sumur Gali;
    1.8.    Bendali/Kolam Tandon Air;
    1.9.    Pemenuhan Paket, berupa :
        a)  Pembuatan Jalan Penghubung/Poros Tahap II;
        b)  Pembuatan Gorong-gorong Beton.

2.  Perlakuan PPN atas pekerjaan-pekerjaan sebagaimana tersebut pada butir 1 adalah sebagai berikut :

    2.1.    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jo Pasal 1 angka 13 Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, jasa pematangan 
        tanah untuk transmigrasi adalah jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Penyiapan 
        lahan untuk transmigrasi dapat dipersamakan dengan pematangan tanah untuk transmigrasi, 
        dengan demikian atas jasa penyiapan lahan siap olah untuk transmigrasi tidak terutang PPN.

    2.2.    Berdasarkan Keppres No. 18 TAHUN 1986 jo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 
        532/KMK.01/1985 jo Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 709/KMK.04/1989, atas 
        penyerahan pekerjaan tersebut pada butir :
        1.6 Pembuatan Rumah Transmigrasi yang ukurannya 70 m ke bawah dan Jamban 
            Keluarga,
        1.7 Sumur Gali,
        PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

    2.3.    Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo Pasal 8 PP Nomor 22 Tahun 1985, 
        penyerahan pekerjaan tersebut pada butir :
        1.2.    Pembuatan Jalan Penghubung/Poros,
        1.3.    Pembuatan Jalan Desa,
        1.4.    Pembuatan Gorong-gorong Beton,
        1.5.    Pembuatan Jembatan Kayu,
        1.8.    Bendali/Kolom Tandon Air,
        1.9.    Pemenuhan Paket :
            a.  Pembuatan Jalan Penghubung/Poros Tahap II;
            b.  Pembuatan Gorong-gorong Beton.
            Adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN.

3.  Berdasarkan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1288/KMK.04/1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal 23 
    Desember 1988 (Seri PPN-133), maka pemungutan PPN atas pembayaran pekerjaan proyek 
    sebagaimana tersebut pada butir 1, berlaku ketentuan sebagai berikut :
    3.1.    Penyerahan yang tidak terutang PPN
        Atas pembayaran pekerjaan penyiapan lahan seluas 233,00 Ha dengan nilai sejumlah 
        Rp 210.433,000.00 (dibulatkan) tidak dipungut PPN.
    3.2.    Penyerahan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran pekerjaan :
        1.7 Pembuatan Rumah Transmigrasi dan 
            Jamban Keluarga ..................  Rp 805.600.000.00
        1.9 Sumur Gali ...................  Rp 113.430.000.00
                            _______________
            JUMLAH .......          Rp 919.030.000.00
                            ============

        PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah, dengan tata cara sebagaimana diatur dalam 
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.3/1987 tanggal 5 Juni 1987. Adapun tata 
        caranya yaitu Faktur Pajak atas penyerahan jasa tersebut dibuat oleh PT XYZ sebagai 
        kontraktor yang menyerahkan JKP kepada Departemen Transmigrasi, paling sedikit dalam 
        rangkap 4 (empat). PT XYZ harus membubuhkan cap "PPN Ditanggung Oleh Pemerintah eks 
        Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986" pada Faktur Pajak yang bersangkutan.
        Faktur Pajak harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak bersamaan dengan pelaporan 
        SPT Masa PPN.
        Atas pembayaran pekerjaan tersebut di atas oleh KPKN tidak dipungut PPN, mengingat PPN 
        yang terutang Ditanggung Pemerintah.
    
    3.3.    Penyerahan yang terutang PPN
        Atas pembayaran pekerjaan :
        1.2.    Pembuatan Jalan Penghubung/Poros ...........    Rp 127.100.000.00
        1.3.    Pembuatan Jalan Desa .......................        Rp 128.115.000.00
        1.4.    Pembuatan Gorong-gorong Beton ..............    Rp   44.200.000.00
        1.5.    Pembuatan Jembatan Kayu ....................    Rp   56.320.000.00
        1.8.    Bendali/Kolam Tandon Air ...................        Rp   34.329.000.00
        1.9.    Pemenuhan Paket :
            a). Pembuatan Jalan Phb/Poros Tahap II .... Rp 139.010.000.00
            b). Pembuatan Gorong-gorong Beton ......... Rp   44.200.000.00
                                            _______________
                Jumlah ..........................................   Rp 573.274.000.00
                                            ============
            Atas Pembayaran pekerjaan tersebut, oleh KPKN dipungut 
                                10
            PPN sebesar ----- x Rp 573.274.000.00  = Rp 52.115.818.00
                        110         ============

Demikian untuk menjadi maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/c82a7178ece03ba6ee8051cc36691bdc.txt · Last modified: (external edit)