peraturan:0tkbpera:c80d9ba4852b67046bee487bcd9802c0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1225/PJ.531/1998

                            TENTANG

                     PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 10 Maret 1998, perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dari surat tersebut dapat diketahui bahwa :
    a.  Usaha wajib pajak adalah usaha persewaan ruangan dan jasa hiburan. Penghasilan yang 
        diperoleh dari persewaan ruangan terutang PPN, dan dari jasa hiburan tidak terutang PPN.
    b.  Pajak Masukan atas pembangunan gedung yang disewakan dan taman hiburan tidak dapat 
        dipisahkan dan oleh wajib pajak telah dikreditkan seluruhnya sampai dengan tahun 1996.
    c.  Saudara minta penegasan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Keputusan 
        Menteri Keuangan No. 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 643/KMK.04/1994 tanggal 
    29 Desember 1994, pada dasarnya mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan 
    yang atas penyerahannya sebagian terutang PPN dan sebagian tidak terutang PPN, yang telah 
    mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya, harus menghitung kembali Pajak Masukan yang telah 
    dikreditkan, dengan rumus sebagai berikut :

    a.  Untuk barang modal :

          X      PM
        ___ x   ____
          Y       T

        dengan ketentuan bahwa :
        X   jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang PPN atau yang PPN-nya 
            Ditanggung Pemerintah atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN selama satu tahun 
            buku;
        Y   jumlah seluruh peredaran selama satu tahun buku;
        T   masa manfaat barang modal, dengan ketentuan :
            - untuk bangunan        : 10 tahun
            - untuk Barang Modal lainnya    :   5 tahun
        PM  Pajak Masukan yang telah dikreditkan.

    b.  Untuk bukan barang modal :

         X
        __  x  PM
         Y

        dengan ketentuan :
        X   jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang PPN atau yang PPN-nya 
            Ditanggung Pemerintah atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam tahun buku 
            yang bersangkutan;
        Y   jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;
        PM  Pajak Masukan yang telah dikreditkan.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Harus diteliti apakah wajib pajak yang bersangkutan sudah mengisi formulir 1195 B3 pada 
        SPT-nya.
    3.2.    Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk usaha persewaan ruangan adalah 
        sebesar Pajak Masukan yang ada pada Masa Pajak tersebut dikurangi hasil perhitungan 
        sesuai pada butir 2 yang dimanifestasikan dalam formulir 1195 B3 tersebut di atas.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/c80d9ba4852b67046bee487bcd9802c0.txt · Last modified: (external edit)