peraturan:0tkbpera:c80d9ba4852b67046bee487bcd9802c0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1225/PJ.531/1998 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 10 Maret 1998, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dari surat tersebut dapat diketahui bahwa : a. Usaha wajib pajak adalah usaha persewaan ruangan dan jasa hiburan. Penghasilan yang diperoleh dari persewaan ruangan terutang PPN, dan dari jasa hiburan tidak terutang PPN. b. Pajak Masukan atas pembangunan gedung yang disewakan dan taman hiburan tidak dapat dipisahkan dan oleh wajib pajak telah dikreditkan seluruhnya sampai dengan tahun 1996. c. Saudara minta penegasan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, pada dasarnya mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan yang atas penyerahannya sebagian terutang PPN dan sebagian tidak terutang PPN, yang telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya, harus menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan, dengan rumus sebagai berikut : a. Untuk barang modal : X PM ___ x ____ Y T dengan ketentuan bahwa : X jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang PPN atau yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN selama satu tahun buku; Y jumlah seluruh peredaran selama satu tahun buku; T masa manfaat barang modal, dengan ketentuan : - untuk bangunan : 10 tahun - untuk Barang Modal lainnya : 5 tahun PM Pajak Masukan yang telah dikreditkan. b. Untuk bukan barang modal : X __ x PM Y dengan ketentuan : X jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang PPN atau yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam tahun buku yang bersangkutan; Y jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan; PM Pajak Masukan yang telah dikreditkan. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Harus diteliti apakah wajib pajak yang bersangkutan sudah mengisi formulir 1195 B3 pada SPT-nya. 3.2. Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk usaha persewaan ruangan adalah sebesar Pajak Masukan yang ada pada Masa Pajak tersebut dikurangi hasil perhitungan sesuai pada butir 2 yang dimanifestasikan dalam formulir 1195 B3 tersebut di atas. Demikian untuk menjadikan maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/c80d9ba4852b67046bee487bcd9802c0.txt · Last modified: (external edit)