peraturan:0tkbpera:c80bcf42c220b8f5c41f85344242f1b0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 127/PJ.21/1995 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DENGAN DANA PINJAMAN OECF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Agustus 1995 perihal permohonan penjelasan mengenai pelaksanaan Keppres No. 13 TAHUN 1995 tanggal 5 Mei 1995, khususnya dalam kaitannya dengan proyek-proyek yang dibiayai dari dana Loan XYZ, dengan ini dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : Sambil menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan perpajakan atas proyek yang dananya berasal dari bantuan luar negeri maka proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman XYZ IP-401 (Loan Agreement 1992) dan XYZ IP-434 (Loan Agreement 1994) yang Exchange of Notes antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang telah ditandatangani tanggal 29 November 1994, serta mengingat penggunaan dana tersebut pada dasarnya adalah dana beasiswa yang harus diteruskan kepada para karya siswa untuk pembiayaan studi di luar negeri, maka PPh Pasal 26 tidak perlu dipungut. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERENCANAAN DAN POTENSI PERPAJAKAN ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/c80bcf42c220b8f5c41f85344242f1b0.txt · Last modified: (external edit)