User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c80bcf42c220b8f5c41f85344242f1b0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 127/PJ.21/1995

                            TENTANG

     PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DENGAN DANA PINJAMAN OECF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Agustus 1995 perihal permohonan penjelasan 
mengenai pelaksanaan Keppres No. 13 TAHUN 1995 tanggal 5 Mei 1995, khususnya dalam kaitannya dengan 
proyek-proyek yang dibiayai dari dana Loan XYZ, dengan ini dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :

Sambil menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan perpajakan atas proyek yang dananya berasal 
dari bantuan luar negeri maka proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman XYZ IP-401 (Loan Agreement 
1992) dan XYZ IP-434 (Loan Agreement 1994) yang Exchange of Notes antara Pemerintah Indonesia dengan 
Pemerintah Jepang telah ditandatangani tanggal 29 November 1994, serta mengingat penggunaan dana 
tersebut pada dasarnya adalah dana beasiswa yang harus diteruskan kepada para karya siswa untuk 
pembiayaan studi di luar negeri, maka PPh Pasal 26 tidak perlu dipungut.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERENCANAAN DAN POTENSI
PERPAJAKAN

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/c80bcf42c220b8f5c41f85344242f1b0.txt · Last modified: (external edit)