peraturan:0tkbpera:c802ceaa43e6ad9ddc511cab5f34789c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Maret 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.6/1991
TENTANG
KETETAPAN PBB TAMBANG MINYAK DAN GAS BUMI TAHUN 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah selesainya dilakukan pembayaran PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi tahun 1990/
1991, bersama ini disampaikan rincian ketetapan PBB tahun 1990/1991 atas Tambang Minyak dan Gas Bumi.
Jumlah ketetapan PBB tersebut adalah sesuai dengan yang tercantum pada kolom 5 daftar terlampir.
Untuk itu diminta agar Saudara menerbitkan SPPT untuk obyek tambang Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan
besarnya jumlah ketetapan yang tercantum di dalam daftar terlampir. Lembar Asli SPPT disampaikan ke
Direktorat Penerimaan Minyak dan bukan Pajak - Direktorat Jenderal moneter serta lembar kedua
disampaikan ke Direktorat PBB.
Demikian, agar dilakasanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/c802ceaa43e6ad9ddc511cab5f34789c.txt · Last modified: by 127.0.0.1