User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c7c3dd47a945b8fe55d8c3f6d8b0484d
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 48 TAHUN 2007

                        TENTANG

               KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa wilayah Karimun telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan 
    Bebas dan Pelabuhan Bebas; 
b.      bahwa untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di 
    bidang perekonomian yang meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, 
    pariwisata, dan bidangbidang lainnya dalam kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu 
    untuk menetapkan kawasan dimaksud menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
c.      bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 
    tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan 
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
    Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
    Bebas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 
    menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas 
    Karimun;

Mengingat :

1.      Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2.      Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.      Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi 
    Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4053);
4.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan 
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 
    Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4548);
6.      Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 
    Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
    93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
7.      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN.


                        Pasal 1

(1)     Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Karimun ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas 
    dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan 
    Pemerintah ini.    
(2)         Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    meliputi sebagian dari wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak.    
(3)     Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana
    dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
 
   
                        Pasal 2

(1)     Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dilakukan kegiatan-kegiatan di 
    bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata 
    dan bidang lainnya.    
(2)         Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah 
    tersendiri.    
(3)     Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan 
    Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sesuai 
    dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun.  
 
 
                        Pasal 3

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin 
atau fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun dinyatakan tetap berlaku sampai masa 
berlakunya berakhir.


                        Pasal 4

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun ditetapkan paling lambat 1 
(satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.


                        Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                        Ditetapkan di Jakarta
                        pada tanggal 20 Agustus 2007
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                        ttd.

                        DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA




                 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR
 





                             PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 48 TAHUN 2007

                        TENTANG

               KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN

                               
I.  UMUM

    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan 
    Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 
    2000 menetapkan sejumlah kriteria bagi suatu kawasan untuk dapat diusulkan menjadi Kawasan 
    Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, diantaranya kriteria yang terkait dengan letak kawasan 
    tersebut. Letak Karimun di sisi jalur perdagangan internasional paling ramai di dunia dan perannya 
    yang demikian penting sebagai salah satu gerbang dan ujung tombak ekonomi Indonesia merupakan 
    pertimbangan utama bagi penetapan kawasan Karimun menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan 
    Pelabuhan Bebas.
    Letak geografis Karimun yang unik dan khusus menjadikan posisinya begitu sentral, karena dapat  
    dijadikan sebagai pintu gerbang bagi arus masuk investasi, barang, dan jasa dari luar negeri yang 
    berguna bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. Selain dapat difungsikan sebagai sentral 
    pengembangan industri sarat teknologi yang dapat memberikan manfaat di masa depan dan 
    pengembangan industri-industri dengan nilai tambah yang tinggi, kawasan Karimun dapat pula 
    berfungsi sebagai tempat pengumpulan dan penyaluran hasil produksi dari dan ke seluruh wilayah 
    Indonesia serta negara-negara lain. Mengingat letaknya tepat pada jalur kapal laut internasional maka 
    kawasan Karimun dapat menjadi pusat pelayanan lalu lintas kapal internasional. Selain itu dengan 
    posisi Karimun didukung oleh kondisi Sumatera yang telah jauh berkembang, memudahkan 
    penyediaan tenaga kerja dan sarana pengembangan kemampuan tenaga kerja.
    Di samping itu, pada kawasan Karimun juga tersedia lahan dan industri pendukung. Namun, 
    pertimbangan yang sangat penting adalah adanya komitmen Pemerintah Daerah yang bersangkutan 
    untuk melaksanakan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Untuk itu, perlu 
    diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Karimun sebagai Kawasan Perdagangan Bebas 
    dan Pelabuhan Bebas dengan batas-batas yang jelas dan mudah dikontrol keamanannya dan tidak 
    mengganggu keberlanjutan lingkungan hidup, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.


II.     PASAL DEMI PASAL 

    Pasal 1

        Cukup jelas.

    Pasal 2

        Cukup jelas.

    Pasal 3

        Cukup jelas.

    Pasal 4

        Cukup jelas.

    Pasal 5

        Cukup jelas.




                 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
peraturan/0tkbpera/c7c3dd47a945b8fe55d8c3f6d8b0484d.txt · Last modified: (external edit)