User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c7a9f13a6c0940277d46706c7ca32601
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      02 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 649/PJ.52/2002

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara nomor : XXX tanggal 24 Januari 2002 kepada Menteri Keuangan hal 
permohonan pembebasan bea masuk dan pajak-pajak yang tembusannya disampaikan kepada kami, bersama 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat :
    Mabes POLRI melakukan impor peralatan jihandak (penjinak bahan peledak) Wallon Metal Detector 
    sebanyak 2 (dua) unit sebagai kelengkapan dari alat jihandak Special Detection Equipment dari 
    Geneva Switzerland, sehubungan dengan hal tersebut, Polda Metro Jaya memohon pembebasan Bea 
    Masuk, PPN dan PPh.

2.  Ketentuan yang berlaku untuk permasalahan diatas adalah :
    a.  Dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tanggal 31 
        Maret 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi Termasuk 
        Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk 
        Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara 
        antara lain disebutkan bahwa persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan 
        Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang 
        diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan 
        kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung 
        yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan 
        operasi ABRI.
    b.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 diatur bahwa 
        atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan Pembebasan 
        Bea Masuk.
    c.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 
        tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena 
        Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk diatur bahwa atas impor perlengkapan 
        militer termasuk suku cadang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dibebaskan 
        dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah.

3.  Berdasarkan ketentuan butir 2 diatas maka dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 2 (dua) unit 
    peralatan jihandak (penjinak bahan peledak) Wallon Metal Detector dari Geneva, Switzerland yang 
    dilakukan oleh Mabes Polri tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas impor peralatan tersebut 
    dibebaskan dari Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan yang pelaksanaannya dilakukan 
    oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian agar maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/c7a9f13a6c0940277d46706c7ca32601.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 (external edit)