peraturan:0tkbpera:c7a9f13a6c0940277d46706c7ca32601
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 02 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 649/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara nomor : XXX tanggal 24 Januari 2002 kepada Menteri Keuangan hal permohonan pembebasan bea masuk dan pajak-pajak yang tembusannya disampaikan kepada kami, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : Mabes POLRI melakukan impor peralatan jihandak (penjinak bahan peledak) Wallon Metal Detector sebanyak 2 (dua) unit sebagai kelengkapan dari alat jihandak Special Detection Equipment dari Geneva Switzerland, sehubungan dengan hal tersebut, Polda Metro Jaya memohon pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh. 2. Ketentuan yang berlaku untuk permasalahan diatas adalah : a. Dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi Termasuk Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara antara lain disebutkan bahwa persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI. b. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 diatur bahwa atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan Pembebasan Bea Masuk. c. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk diatur bahwa atas impor perlengkapan militer termasuk suku cadang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 3. Berdasarkan ketentuan butir 2 diatas maka dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 2 (dua) unit peralatan jihandak (penjinak bahan peledak) Wallon Metal Detector dari Geneva, Switzerland yang dilakukan oleh Mabes Polri tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas impor peralatan tersebut dibebaskan dari Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian agar maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/c7a9f13a6c0940277d46706c7ca32601.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 (external edit)