peraturan:0tkbpera:c7a9f13a6c0940277d46706c7ca32601
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
02 Juli 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 649/PJ.52/2002
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat saudara nomor : XXX tanggal 24 Januari 2002 kepada Menteri Keuangan hal
permohonan pembebasan bea masuk dan pajak-pajak yang tembusannya disampaikan kepada kami, bersama
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat tersebut secara garis besar memuat :
Mabes POLRI melakukan impor peralatan jihandak (penjinak bahan peledak) Wallon Metal Detector
sebanyak 2 (dua) unit sebagai kelengkapan dari alat jihandak Special Detection Equipment dari
Geneva Switzerland, sehubungan dengan hal tersebut, Polda Metro Jaya memohon pembebasan Bea
Masuk, PPN dan PPh.
2. Ketentuan yang berlaku untuk permasalahan diatas adalah :
a. Dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tanggal 31
Maret 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi Termasuk
Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk
Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara
antara lain disebutkan bahwa persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan
kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung
yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan
operasi ABRI.
b. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 diatur bahwa
atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan Pembebasan
Bea Masuk.
c. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena
Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk diatur bahwa atas impor perlengkapan
militer termasuk suku cadang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dibebaskan
dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah.
3. Berdasarkan ketentuan butir 2 diatas maka dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 2 (dua) unit
peralatan jihandak (penjinak bahan peledak) Wallon Metal Detector dari Geneva, Switzerland yang
dilakukan oleh Mabes Polri tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas impor peralatan tersebut
dibebaskan dari Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan yang pelaksanaannya dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian agar maklum.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/c7a9f13a6c0940277d46706c7ca32601.txt · Last modified: by 127.0.0.1