User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c793b3be8f18731f2a4c627fb3c6c63d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 655/PJ.51/1993

                            TENTANG

            PENERAPAN PPn BM ATAS IMPOR INDENT KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 26 Agustus 1992 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990, impor atas dasar 
    indent adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan importir 
    untuk dan atas nama pemesan (identor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara 
    importir dengan identor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, Bea, pajak 
    maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban identor dan sebagai balas 
    jasa importir memperoleh komisi (handling fee) dari identor.

    Sedangkan pengertian pembelian mobil secara indent, berbeda dengan pengertian indent menurut 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/1990 tersebut di atas. Pada pembelian mobil 
    secara indent pada hakekatnya sama dengan pembelian dengan pemesanan, dengan cara indentor 
    membayar terlebih dahulu sebagian atau seluruh harga mobil dan penjual akan memperoleh 
    keuntungan dari penjualan mobil tersebut.

2.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan sesuai dengan butir 2 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    S-157/PJ.311/1992 tanggal 7 Juli 1992 perihal PPh, PPN dan PPn BM atas dasar indent, dengan asumsi 
    bahwa angka-angka yang Saudara kemukakan benar, perhitungan PPN dan PPn BM atas penyerahan 
    kendaraan bermotor dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) kepada pemakai yang berasal dari 
    perakitan import kendaraan bermotor dalam bentuk CKD adalah sebagai berikut :

    Kalkulasi Harga Jeep CKD secara Indent.

    Harga C & F Tg. Priok US$               =   Rp 20.500.000,-
    Biaya Asuransi 0,5%                 =   Rp      150.000,-
                                -------------------
                                Rp 20.650.000,-
    Bea Masuk CKD 40% = 40% x Rp 20.650.000,-   =   Rp   8.260.000,-
                                -------------------
                                Rp 28.910.000,-
    Biaya Bank                      Rp      150.000,-
    PPN 10%         Rp. 2.891.000,-
    PPh PS. 22 : 2 1/2 %        Rp.    722.750,-
                    ------------------
                                Rp   3.613.750,-
    Biaya Inklaring & Angkutan              Rp      126.250,-
                                -------------------
                                Rp 32.800.000,-

    Biaya assembling per-unit               Rp   2.000.000,-
    Keuntungan DMC/Fee Importir                 Rp   2.500.000,-
    PDI & After sales service               Rp      250.000,-
                                -------------------
                                Rp 37.550.000,-
    Dikurangi PPN & PPh Ps.22 yang
    dibayar waktu memasukkan barang :
    PPN             Rp. 2.891.000,-
    PPh Pasal 22        Rp.   722.750,-
                ------------------
                                Rp   3.613.750,-
                                -------------------
    DPP PPN & PPn BM                    Rp 33.936.250,-

    PPN (sebagai Pajak Keluaran ATPM) : 
    10% x Rp 33.936.250,-                   Rp   3.393.625,-
    PPn BM  35% x Rp 33.936.250,-               Rp 11.877.687,-
                                -------------------
    Harga Jeep (termasuk PPN & PPn BM)          Rp 49.207.562,-
                                ===========

Demikian agar menjadi maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/c793b3be8f18731f2a4c627fb3c6c63d.txt · Last modified: (external edit)