peraturan:0tkbpera:c793b3be8f18731f2a4c627fb3c6c63d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Maret 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 655/PJ.51/1993 TENTANG PENERAPAN PPn BM ATAS IMPOR INDENT KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Agustus 1992 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990, impor atas dasar indent adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan importir untuk dan atas nama pemesan (identor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara importir dengan identor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, Bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban identor dan sebagai balas jasa importir memperoleh komisi (handling fee) dari identor. Sedangkan pengertian pembelian mobil secara indent, berbeda dengan pengertian indent menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/1990 tersebut di atas. Pada pembelian mobil secara indent pada hakekatnya sama dengan pembelian dengan pemesanan, dengan cara indentor membayar terlebih dahulu sebagian atau seluruh harga mobil dan penjual akan memperoleh keuntungan dari penjualan mobil tersebut. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan sesuai dengan butir 2 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-157/PJ.311/1992 tanggal 7 Juli 1992 perihal PPh, PPN dan PPn BM atas dasar indent, dengan asumsi bahwa angka-angka yang Saudara kemukakan benar, perhitungan PPN dan PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) kepada pemakai yang berasal dari perakitan import kendaraan bermotor dalam bentuk CKD adalah sebagai berikut : Kalkulasi Harga Jeep CKD secara Indent. Harga C & F Tg. Priok US$ = Rp 20.500.000,- Biaya Asuransi 0,5% = Rp 150.000,- ------------------- Rp 20.650.000,- Bea Masuk CKD 40% = 40% x Rp 20.650.000,- = Rp 8.260.000,- ------------------- Rp 28.910.000,- Biaya Bank Rp 150.000,- PPN 10% Rp. 2.891.000,- PPh PS. 22 : 2 1/2 % Rp. 722.750,- ------------------ Rp 3.613.750,- Biaya Inklaring & Angkutan Rp 126.250,- ------------------- Rp 32.800.000,- Biaya assembling per-unit Rp 2.000.000,- Keuntungan DMC/Fee Importir Rp 2.500.000,- PDI & After sales service Rp 250.000,- ------------------- Rp 37.550.000,- Dikurangi PPN & PPh Ps.22 yang dibayar waktu memasukkan barang : PPN Rp. 2.891.000,- PPh Pasal 22 Rp. 722.750,- ------------------ Rp 3.613.750,- ------------------- DPP PPN & PPn BM Rp 33.936.250,- PPN (sebagai Pajak Keluaran ATPM) : 10% x Rp 33.936.250,- Rp 3.393.625,- PPn BM 35% x Rp 33.936.250,- Rp 11.877.687,- ------------------- Harga Jeep (termasuk PPN & PPn BM) Rp 49.207.562,- =========== Demikian agar menjadi maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/c793b3be8f18731f2a4c627fb3c6c63d.txt · Last modified: (external edit)