peraturan:0tkbpera:c783eed3cfc1c978fe76e15af007e0d0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 523/PJ.532/1998
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BAHAN BAKU PEMBANGUNAN KAPAL CARAKA III
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Oktober 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ mengimpor 1 (satu) unit Marine Type A/C DAIKIN
US 5 SE dan Sea Water Coling untuk keperluan pembangunan 1 (satu) buah kapal XXX Tahap 3.
2. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 TAHUN 1996, Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah,
yaitu mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri yang dilakukan untuk pembangunan kapal Caraka Jaya.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penjelasan bahwa atas impor 1 (satu) unit Marine Type A/C DAIKIN US 5 SE dan Sea Water
Coling untuk keperluan pembangunan 1 (satu) buah kapal XXX Tahap 3 yang dilakukan oleh PT. XYZ,
PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/c783eed3cfc1c978fe76e15af007e0d0.txt · Last modified: by 127.0.0.1