peraturan:0tkbpera:c77409b2f7dabc444a533b98d9381690
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 11/PJ./1994
TENTANG
PEDOMAN INDUK TATA USAHA PENERIMAAN DAN RESTITUSI PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa beberapa ketentuan yang bersangkutan dengan dengan tata usaha penerimaan dan restitusi
pajak telah ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan;
b. bahwa struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak sebagai bagian dari organisasi Direktorat Jenderal
Pajak, telah berubah;
c. bahwa akan diterapkannya Aplikasi New Payment Control System (NPCS) pada semua KPP dimana
salah satu modulnya menyangkut pembukuan penerimaan;
d. sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu dilakukan penyempurnaan Pedoman Induk Tata Usaha
dan Restitusi Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-19/PJ/1990 tanggal 31 Maret 1990 dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 655/KMK.04/1990 tanggal 11 Juni 1990
tentang Pemberian Bunga Karena Keterlambatan Mengembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991
tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 780/KMK.04/1991 tanggal 2 Agustus 1991 tentang Tata Cara
Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak Penghasilan;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Tata
Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tanggal 5 Januari 1993 tentang Penunjukan Bank
Sebagai Bank Persepsi Dalam rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 124/KMK.03/1993 tanggal 10 Pebruari 1993 tentang Pengelolaan
Penerimaan dan Pengeluaran Negara melalui Perum Pos dan Giro.
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 758/KMK.01/1993 tanggal 03 Agustus 1993
tentang Organisasi dan atau Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 06/KMK.03/1994 tanggal 5 Januari 1994 tentang Tata Cara
Pembayaran Pengembalian Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan
dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Pelayanan Kemudahan
Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;
12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang
Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan;
13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal 27 September 1993 tentang
Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
14. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ.11/1993 tanggal 1 Desember 1993 tentang
Perubahan dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN INDUK TATA USAHA PENERIMAAN DAN
RESTITUSI PAJAK.
Pasal 1
Tata usaha penerimaan dan restitusi yang diberlakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak meliputi pekerjaan-
pekerjaan :
(1) menatausahakan Surat Setoran Pajak yang telah dibukukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran;
(2) menatausahakan Bukti Pemindahbukuan;
(3) menyalurkan Surat Setoran Pajak dan Bukti Pemindahbukuan ke unit yang melakukan pengawasan
pembayaran;
(4) memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian bunga;
(5) membukukan penerimaan Kantor Pelayanan Pajak sesuai Surat Setoran Pajak dan Bukti
Pemindahbukuan yang telah ditatausahakan;
(6) melaporkan penerimaan Kantor Pelayanan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
Untuk melaksanakan penerimaan dan restitusi sebagaimana tersebut pada Pasal 1, perlu adanya Pedoman
Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak yang disingkat TURP.
Pasal 3
Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak yang berlaku adalah sebagaimana terlampir pada
keputusan ini, terdiri dari dua bagian yaitu :
Buku I : berisi ketentuan-ketentuan;
Buku II : berisi bentuk formulir, laporan dan Contoh Daftar Rekap.
Pasal 4
Dengan berlakunya keputusan ini maka Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak yang
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ/1990 tanggal 31 Maret 1990,
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Hal-hal yang perlu dan belum diatur dalam Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Resitusi Pajak ini
akan diatur dalam surat edaran tersendiri.
Pasal 6
Apabila dilakukan perbuhan atas Keputusan Menteri Keuangan maupun Keputusan Direktur Jenderal Pajak
yang tercantum dalam pedoman ini, maka dengan sendirinya pedoman tersebut menyesuaikan.
Pasal 7
Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 April 1994.
Jakarta, 21 Februari 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
NIP. 060041662
peraturan/0tkbpera/c77409b2f7dabc444a533b98d9381690.txt · Last modified: by 127.0.0.1