peraturan:0tkbpera:c76db12c821b79a91d361a4c705ce6b4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 21 Januari 1991   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 08/PJ.41/1991

                            TENTANG

     PERPANJANGAN MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DITJEN PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Saudara No.XXX tanggal 12 Desember 1990 tentang Perpanjangan masa berlakunya 
Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, Bulog dan Gapegti dan dengan mempertimbangkan 
segala masukan yang ada dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama selama ini, maka dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Kami dapat menyetujui perpanjangan masa berlakunya Perjanjian Kerjasama antara Direktorat 
    Jenderal Pajak, Bulog dan Gapegti yang semula berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1990 
    diperpanjang menjadi sampai dengan 31 Desember 1991.

2.  Untuk lebih menjamin administrasi, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dari para Penyalur 
    Gula Pasir dan Tepung Terigu Bulog sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3) Perjanjian Kerjasama, 
    maka dipandang perlu adanya penegasan mengenai hal-hal sebagai berikut :
    a.  Mulai tanggal 2 Januari 1991 semua Penyalur Bulog sudah harus menyelenggarakan 
        pembukuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku.
    b.  Semua Penyalur Gula Pasir/Tepung Terigu wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        menjadi Pengusaha Kena Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan atau 
        tempat usahanya.
    c.  Tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa PPN, pembuatan Faktur Pajak oleh penyalur 
        akan ditetapkan dalam Surat Edaran tersendiri. SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Penyalur
        sebelum keluarnya Surat Edaran tersebut supaya tetap diterima. Pada dasarnya SPT Masa 
        PPN Penyalur yang semata-mata memperdagangkan Gula Pasir dan Tepung Terigu tidak 
        terjadi kurang bayar atau lebih bayar, karena PPN yang terutang bersifat final dan sudah 
        dibayar di muka pada saat penebusan Gula Pasir danTepung Terigu ke Bulog.
    d.  Apabila kewajiban-kewajiban seperti tersebut di atas tidak dilaksanakan oleh Penyalur 
        sebagaimana mestinya, maka terhadap Penyalur yang bersangkutan akan dikenakan sanksi 
        sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku.

3.  Ketentuan-ketentuan yang di atur dalam Perjanjian Kerjasama dan peraturan-peraturan 
    pelaksanaannya  masih tetap berlaku sepanjang tidak ditentukan lain.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/c76db12c821b79a91d361a4c705ce6b4.txt · Last modified: (external edit)