peraturan:0tkbpera:c76db12c821b79a91d361a4c705ce6b4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Januari 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 08/PJ.41/1991
TENTANG
PERPANJANGAN MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DITJEN PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Saudara No.XXX tanggal 12 Desember 1990 tentang Perpanjangan masa berlakunya
Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, Bulog dan Gapegti dan dengan mempertimbangkan
segala masukan yang ada dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama selama ini, maka dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Kami dapat menyetujui perpanjangan masa berlakunya Perjanjian Kerjasama antara Direktorat
Jenderal Pajak, Bulog dan Gapegti yang semula berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1990
diperpanjang menjadi sampai dengan 31 Desember 1991.
2. Untuk lebih menjamin administrasi, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dari para Penyalur
Gula Pasir dan Tepung Terigu Bulog sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3) Perjanjian Kerjasama,
maka dipandang perlu adanya penegasan mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Mulai tanggal 2 Januari 1991 semua Penyalur Bulog sudah harus menyelenggarakan
pembukuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku.
b. Semua Penyalur Gula Pasir/Tepung Terigu wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan atau
tempat usahanya.
c. Tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa PPN, pembuatan Faktur Pajak oleh penyalur
akan ditetapkan dalam Surat Edaran tersendiri. SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Penyalur
sebelum keluarnya Surat Edaran tersebut supaya tetap diterima. Pada dasarnya SPT Masa
PPN Penyalur yang semata-mata memperdagangkan Gula Pasir dan Tepung Terigu tidak
terjadi kurang bayar atau lebih bayar, karena PPN yang terutang bersifat final dan sudah
dibayar di muka pada saat penebusan Gula Pasir danTepung Terigu ke Bulog.
d. Apabila kewajiban-kewajiban seperti tersebut di atas tidak dilaksanakan oleh Penyalur
sebagaimana mestinya, maka terhadap Penyalur yang bersangkutan akan dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku.
3. Ketentuan-ketentuan yang di atur dalam Perjanjian Kerjasama dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak ditentukan lain.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/c76db12c821b79a91d361a4c705ce6b4.txt · Last modified: by 127.0.0.1