peraturan:0tkbpera:c76db12c821b79a91d361a4c705ce6b4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Januari 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 08/PJ.41/1991 TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DITJEN PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Saudara No.XXX tanggal 12 Desember 1990 tentang Perpanjangan masa berlakunya Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, Bulog dan Gapegti dan dengan mempertimbangkan segala masukan yang ada dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama selama ini, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Kami dapat menyetujui perpanjangan masa berlakunya Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, Bulog dan Gapegti yang semula berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1990 diperpanjang menjadi sampai dengan 31 Desember 1991. 2. Untuk lebih menjamin administrasi, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dari para Penyalur Gula Pasir dan Tepung Terigu Bulog sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3) Perjanjian Kerjasama, maka dipandang perlu adanya penegasan mengenai hal-hal sebagai berikut : a. Mulai tanggal 2 Januari 1991 semua Penyalur Bulog sudah harus menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku. b. Semua Penyalur Gula Pasir/Tepung Terigu wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan atau tempat usahanya. c. Tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa PPN, pembuatan Faktur Pajak oleh penyalur akan ditetapkan dalam Surat Edaran tersendiri. SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Penyalur sebelum keluarnya Surat Edaran tersebut supaya tetap diterima. Pada dasarnya SPT Masa PPN Penyalur yang semata-mata memperdagangkan Gula Pasir dan Tepung Terigu tidak terjadi kurang bayar atau lebih bayar, karena PPN yang terutang bersifat final dan sudah dibayar di muka pada saat penebusan Gula Pasir danTepung Terigu ke Bulog. d. Apabila kewajiban-kewajiban seperti tersebut di atas tidak dilaksanakan oleh Penyalur sebagaimana mestinya, maka terhadap Penyalur yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku. 3. Ketentuan-ketentuan yang di atur dalam Perjanjian Kerjasama dan peraturan-peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak ditentukan lain. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/c76db12c821b79a91d361a4c705ce6b4.txt · Last modified: (external edit)