peraturan:0tkbpera:c74956ffb38ba48ed6ce977af6727275
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1433/PJ.51/2001

                             TENTANG

            HAK DAN KEWAJIBAN PKP PERTAMBANGAN BATUBARA 
                       SEBELUM PENCABUTAN NPPKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 1 Agustus 2001 hal Hak dan Kewajiban PKP 
sebelum dicabut NPPKP serta surat nomor xxxxxxxx tanggal 21 November 2001 hal Permintaan Data, dengan 
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :  

1.      Dengan ditetapkannya batubara sebelum diproses menjadi briket batubara sebagai barang yang tidak 
    dikenakan PPN sejak tanggal 1 Januari 2001, Saudara menanyakan dan diberitahukan penjelasan 
    bahwa : 
    a.      Apakah sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, PKP PT. NKC (Kontraktor Non PKP2B) 
        masih tetap mempunyai hak dan kewajiban sebagai PKP? 
    b.      Apakah sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, PT. NKC masih berhak untuk 
        mengkreditkan PM terhadap Pajak Keluarannya dan SPT Masa PPN Masa PPN Lebih Bayar 
        Masa Pajak sampai dengan Desember 2000 yang dikompensasikan atau dimohonkan untuk 
        direstitusi masih bisa diproses? 
    c.      Sejak tanggal 1 Januari 2001 pengusaha pertambangan batubara tersebut setelah 
        diberitahukan untuk membiayakan PM yang telah dibayar. 

2.      Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 huruf e 
    Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, batubara sebelum diproses 
    menjadi briket batubata termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
    (Bukan BKP). 

3.      Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ/2001 tentang 
    Tata Cara Pengembalian Pembayaran PPN dan atau PPnBM diatur antara lain bahwa permohonan 
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara 
    mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan 
    bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak. 

4.      Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan : 
    1.      Sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, PT. NKC masih tetap mempunyai hak dan 
        kewajiban sebagai PKP, termasuk mengkreditkan PM terhadap PK-nya. 
    2.      Untuk tidak mengurangi hak-hak PT. NKC, maka atas PPN Lebih Bayar dalam Masa Pajak 
        Desember 2000 yang dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2001 tetap dapat direstitusi 
        setelah Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan restitusi melalui pembetulan SPT 
        Masa yang bersangkutan atau melalui surat tersendiri, beserta surat pernyataan yang 
        mencabut/membatalkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2001. 

Demikian untuk dimaklumi.





a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
 
ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/0tkbpera/c74956ffb38ba48ed6ce977af6727275.txt · Last modified: (external edit)