peraturan:0tkbpera:c74956ffb38ba48ed6ce977af6727275
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Desember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1433/PJ.51/2001 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PKP PERTAMBANGAN BATUBARA SEBELUM PENCABUTAN NPPKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 1 Agustus 2001 hal Hak dan Kewajiban PKP sebelum dicabut NPPKP serta surat nomor xxxxxxxx tanggal 21 November 2001 hal Permintaan Data, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dengan ditetapkannya batubara sebelum diproses menjadi briket batubara sebagai barang yang tidak dikenakan PPN sejak tanggal 1 Januari 2001, Saudara menanyakan dan diberitahukan penjelasan bahwa : a. Apakah sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, PKP PT. NKC (Kontraktor Non PKP2B) masih tetap mempunyai hak dan kewajiban sebagai PKP? b. Apakah sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, PT. NKC masih berhak untuk mengkreditkan PM terhadap Pajak Keluarannya dan SPT Masa PPN Masa PPN Lebih Bayar Masa Pajak sampai dengan Desember 2000 yang dikompensasikan atau dimohonkan untuk direstitusi masih bisa diproses? c. Sejak tanggal 1 Januari 2001 pengusaha pertambangan batubara tersebut setelah diberitahukan untuk membiayakan PM yang telah dibayar. 2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, batubara sebelum diproses menjadi briket batubata termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Bukan BKP). 3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ/2001 tentang Tata Cara Pengembalian Pembayaran PPN dan atau PPnBM diatur antara lain bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak. 4. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan : 1. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, PT. NKC masih tetap mempunyai hak dan kewajiban sebagai PKP, termasuk mengkreditkan PM terhadap PK-nya. 2. Untuk tidak mengurangi hak-hak PT. NKC, maka atas PPN Lebih Bayar dalam Masa Pajak Desember 2000 yang dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2001 tetap dapat direstitusi setelah Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan restitusi melalui pembetulan SPT Masa yang bersangkutan atau melalui surat tersendiri, beserta surat pernyataan yang mencabut/membatalkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2001. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/c74956ffb38ba48ed6ce977af6727275.txt · Last modified: (external edit)