peraturan:0tkbpera:c73dfe6c630edb4c1692db67c510f65c
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 06/PJ/2003
TENTANG
RALAT LAMPIRAN 4 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-17/PJ./2002
TANGGAL 9 JANUARI 2002 TENTANG BENTUK, JENIS DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT DAN DAFTAR
YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa, batasan yang tercantum dalam formulir Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak yang
ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002, telah
menyebabkan terjadinya tumpang tindih pemeriksaan terhadap Wajib Pajak;
b. bahwa, sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
Ralat Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002
Tentang Bentuk, Jenis dan Kode Kartu, Formulir, Surat dan Daftar yang digunakan dalam Pelaksanaan
Pemeriksaan Lapangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3984);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-722/PJ./2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemeriksaan Lapangan;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002 Tentang Bentuk,
Jenis dan Kode Kartu, Formulir, Surat dan Daftar yang digunakan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan
Lapangan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG RALAT LAMPIRAN 4 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR : KEP-17/PJ./2002 TANGGAL 9 JANUARI 2002 TENTANG BENTUK, JENIS DAN KODE KARTU,
FORMULIR, SURAT DAN DAFTAR YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
Pasal 1
Menghapus kata "Sederhana Kantor" yang terdapat didalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002 Tentang Bentuk, Jenis dan Kode
Kartu, Formulir, Surat dan Daftar yang digunakan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, sehingga
bentuknya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Pada saat keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, bentuk Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
Lapangan yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002 Tentang Bentuk, Jenis dan
Kode Kartu, Formulir, Surat dan Daftar yang digunakan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/c73dfe6c630edb4c1692db67c510f65c.txt · Last modified: by 127.0.0.1