peraturan:0tkbpera:c731077c04035ac9e92a3706288db18f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Maret 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 329/PJ.53/1995
TENTANG
APOTIK SEBAGAI PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak
Pertambahan Nilai menyatakan antara lain bahwa :
a. Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf l Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994
adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 240 juta atau melakukan penyerahan
Jasa Kena Pajak dengan nilai peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,-.
b. Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP, apabila sampai
dengan satu bulan dalam tahun buku yang sama jumlah peredaran brutonya melebihi batas
Rp. 240 juta.
2. Pada Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994 dinyatakan bahwa Pedagang Eceran adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
- tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lainnya,
- menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios,
atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dari
rumah ke rumah,
- menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran
tersebut,
- melakukan transaksi jual beli secara eceran spontan tanpa didahului dengan penawaran
tertulis, pemesanan, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli
pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri BKP yang
dibelinya.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka pengusaha Apotik yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak yaitu obat-obatan dan peredaran brutonya selama satu tahun buku
telah melebihi Rp. 240 juta wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan apotik yang telah menjadi PKP terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
4. Akhirnya perlu kami sampaikan bahwa sebelum 1 Januari 1995 telah ada ketentuan tentang
penunjukan Apotik sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
75 TAHUN 1991. Namun waktu itu Apotik yang ditunjuk menjadi PKP masih terbatas bagi yang
mempunyai peredaran bruto lebih dari 1 milyar dan disebut sebagai Pedagang Eceran Besar.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 ini kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 50 TAHUN 1994.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/c731077c04035ac9e92a3706288db18f.txt · Last modified: by 127.0.0.1