peraturan:0tkbpera:c728615c8a166f73ec481b345cac1e84
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Nopember 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2105/PJ.51.1/2000
TENTANG
PERMOHONAN PPN TIDAK TERUTANG ATAS IMPORT BENIH TANAMAN, KHUSUSNYA SAYUR MAYUR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 12 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada
surat di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara memohon penegasan bahwa PPN impor atas benih-benih seperti benih
padi, jagung, kangkung, bayam, kacang-kacangan, cabe, mentimun dan lain-lainnya yang
dipergunakan untuk ditanam bagi petani tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994 menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang
Kena Pajak.
3. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 antara lain disebutkan bahwa jenis
barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertanian, hasil
perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung
dari sumbernya. Selanjutnya dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut antara lain disebutkan
bahwa hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil
langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya meliputi hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan,
dari barang pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, benih
yang Saudara impor termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga
atas impor benih-benih tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, perlu
diketahui bahwa dengan di undangkannya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
Dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang akan berlaku secara efektif tanggal 1 Januari 2001, maka
atas impor dan penyerahan benih-benih tersebut pada butir 1 terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
Drs. Moch. Soebakir
NIP. 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/c728615c8a166f73ec481b345cac1e84.txt · Last modified: by 127.0.0.1