User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c7217b04fe11f374f9a6737901025606
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Pebruari 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 681/PJ.32/1986

                            TENTANG

                PERSETUJUAN SENTRALISASI PEMBAYARAN PPN DARI PT. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menghubungi surat Saudara tanggal 24 Desember 1985 Nomor : XXX perihal permohonan izin sentralisasi 
pembayaran PPN, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Tata cara perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas penyerahan hasil tembakau 
    buatan dalam negeri telah diatur secara khusus dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    130/KMK.04/1985 tanggal 23 Januari 1985 yang kemudian diganti dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 549/KMK.04/1985 tanggal 15 Juni 1985.

    Dalam Keputusan Menteri tersebut antara lain ditetapkan bahwa PPN dipungut dan disetorkan oleh 
    pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri bersamaan dengan saat pembelian pita cukai secara 
    tunai, atau bersamaan dengan saat pelunasan hutang cukai atas pita cukai yang telah dipesan.

2.  Dengan demikian Perusahaan Rokok tidak perlu lagi mengajukan permohonan pemusatan tempat 
    terhutang PPN karena sesuai dengan Keputusan Menteri tersebut di atas, tempat terhutang PPN 
    dipusatkan di tempat pembelian/pemesanan pita cukai, sedang pembayarannya dapat dilakukan di 
    Bank Persepsi yang berdekatan dengan tempat kedudukan perusahaan atau di Bank Persepsi di 
    tempat kedudukan Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat pembelian/pemesanan pita 
    cukai.

3.  Dengan demikian Kantor Cabang/Perwakilan perusahaan Saudara tidak melakukan pembelian/
    pemesanan pita cukai, maka Kantor Cabang/Perwakilan tersebut tidak perlu dikukuhkan menjadi 
    Pengusaha Kena Pajak, karena tidak perlu lagi memungut PPN dari pembeli, PPN telah termasuk ke 
    dalam harga bandrol yang tertera pada pita cukai.

Demikianlah untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/c7217b04fe11f374f9a6737901025606.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 (external edit)