peraturan:0tkbpera:c7217b04fe11f374f9a6737901025606
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Pebruari 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 681/PJ.32/1986 TENTANG PERSETUJUAN SENTRALISASI PEMBAYARAN PPN DARI PT. XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menghubungi surat Saudara tanggal 24 Desember 1985 Nomor : XXX perihal permohonan izin sentralisasi pembayaran PPN, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Tata cara perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri telah diatur secara khusus dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1985 tanggal 23 Januari 1985 yang kemudian diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/1985 tanggal 15 Juni 1985. Dalam Keputusan Menteri tersebut antara lain ditetapkan bahwa PPN dipungut dan disetorkan oleh pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri bersamaan dengan saat pembelian pita cukai secara tunai, atau bersamaan dengan saat pelunasan hutang cukai atas pita cukai yang telah dipesan. 2. Dengan demikian Perusahaan Rokok tidak perlu lagi mengajukan permohonan pemusatan tempat terhutang PPN karena sesuai dengan Keputusan Menteri tersebut di atas, tempat terhutang PPN dipusatkan di tempat pembelian/pemesanan pita cukai, sedang pembayarannya dapat dilakukan di Bank Persepsi yang berdekatan dengan tempat kedudukan perusahaan atau di Bank Persepsi di tempat kedudukan Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat pembelian/pemesanan pita cukai. 3. Dengan demikian Kantor Cabang/Perwakilan perusahaan Saudara tidak melakukan pembelian/ pemesanan pita cukai, maka Kantor Cabang/Perwakilan tersebut tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, karena tidak perlu lagi memungut PPN dari pembeli, PPN telah termasuk ke dalam harga bandrol yang tertera pada pita cukai. Demikianlah untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/c7217b04fe11f374f9a6737901025606.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 (external edit)