peraturan:0tkbpera:c70341de2c112a6b3496aec1f631dddd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juli 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 738/PJ.52/2002
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ........... tanggal 23 April 2002 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
 1.1. Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 tanggal 31 Desember 1998
sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) butir a menyatakan bahwa pemungutan PPN
10% terhadap jasa persewaan kapal ditanggung Pemerintah dan pada tanggal 12 April 2002
telah ditandatangani kontrak antara Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat dengan KOG DACOTRANS K.K Jepang yang diageni oleh PT. VTP
(Persero), tentang Pelaksanaan Pengiriman 50 Unit Bus Kota Eks Jepang Untuk Perum PPD.
 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon agar Pajak Pertambahan Nilai
sebesar 10% dari harga fisik (yang terdiri dari jasa angkutan dan asuransi) tersebut dapat
ditetapkan menjadi beban Pemerintah.
2. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah :
 2.1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur bahwa :
  a. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha.
  b. Pasal 4 huruf e menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
   Pasal 16B ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat
ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik
untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak,
untuk:
   1) kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
   2) penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak
tertentu;
   3) impor Barang Kena Pajak tertentu;
   4) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
   5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean.
 2.2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diatur hal-hal sebagai berikut :
  2.2.1. Pasal 3 ayat (1) huruf a, Jasa Kena Pajak yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai
adalah jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau
perusahaan penangkapan ikan nasional terhadap jasa persewaan kapal.
  2.2.2. Pasal 6 angka 1, Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Keputusan
Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Ditanggung oleh Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 dinyatakan tidak
berlaku.
 2.3. Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang
Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002
menyatakan bahwa fasilitas pajak yang ditanggung oleh Pemerintah telah dihapus sejak
tanggal 1 Januari 2000.
3. Berdasarkan uraian butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, serta mengingat
bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bukan merupakan Perusahaan Pelayaran Niaga
Nasional dengan ini ditegaskan bahwa atas jasa persewaan kapal yang diterima oleh Direktorat
Jenderal Perhubungan Darat tetap terutang PPN sebesar 10% dari harga fisik sebagaimana
dijelaskan pada butir 1.2. Demikian juga atas impor 50 unit bis eks Jepang tersebut terutang PPN
impor sebesar 10% dari nilai impor.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,
ttd
I Made Gde Erata
NIP 060044249
peraturan/0tkbpera/c70341de2c112a6b3496aec1f631dddd.txt · Last modified: by 127.0.0.1