peraturan:0tkbpera:c6f798b844366ccd65d99bc7f31e0e02
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Pebruari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 48/PJ.32/2000
TENTANG
FAKTUR PAJAK SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Januari 2000 perihal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
Perusahaan Saudara membuka Faktur Pajak Standar tetapi untuk Pembeli yang tidak mempunyai
NPWP Saudara tidak mencantumkan NPWP pada kolom yang telah disediakan.
Pertanyaan Saudara adalah :
a. Apakah Faktur Pajak yang tidak diisi NPWP Pembeli bisa digolongkan sebagai Faktur Pajak
Sederhana ?
b. Bila digolongkan sebagai FP Sederhana, apakah harus dibuka pada saat transaksi (bukan
pada akhir bulan berikutnya) ?
c. Bila FP Sederhana harus dibuka pada saat transaksi, dan perusahaan sudah terlanjur
membukanya mundur satu bulan, bagaimana resiko dendanya ? Bila dikenakan denda bunga
apakah dihitung sampai dengan tanggal dilakukan pemeriksaan atau hanya satu bulan saja
mengingat bulan berikutnya FP Sederhana tersebut telah dilaporkan jauh hari sebelum
diperiksa ?
d. Perusahaan melaporkan seluruh Faktur Pajak-nya tepat waktu dalam SPM PPN, tetapi
mengingat sebagian FP digolongkan sebagai FP Sederhana, sehingga bila tanggal FP
Sederhana dihitung sesuai tanggal transaksi (bukan mundur 1 bulan) berarti ada beberapa
bulan yang Kurang Bayar (contoh setelah dihitung ulang, bulan Feb, Mar, menjadi Kurang
Bayar, April sudah Lebih Bayar karena banyak PM). Untuk kasus ini apakah bulan Feb dan
Mar bisa digolongkan sebagai "Tidak seharusnya dikompensasikan" sehingga dikenakan
denda kenaikan 100% ?
e. Bagaimana pengertian "Tidak seharusnya dikompensasikan" menurut UU PPN ? Apakah
dikenakan terhadap WP yang sudah memungut PPN tetapi sama sekali belum disetorkan, atau
bisa juga dikenakan kepada WP yang hanya terlambat membuka FP tetapi semuanya sudah
dilaporkan ?
f. Terhadap pajak yang seharusnya disetorkan pada Desember 1998, tetapi baru disetorkan di
Januari 1999, dan mengingat cut-off pemeriksaan pajak adalah per tahun. Apakah untuk
tahun 1998 petugas pemeriksa bisa menerbitkan SKP untuk pokok pajak yang sudah
disetorkan di Januari 1999 ?
2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan di atas adalah sebagai berikut :
2.1 Pasal 1 huruf t Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan bahwa
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak karena
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai karena impor Barang Kena Pajak
2.2 Sesuai Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa
dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 telah
ditetapkan bahwa dalam Faktur Pajak Standar harus dicantumkan keterangan tentang
penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi :
a. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak;
c. Macam, jenis kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan
potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran;
g. Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
h. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
2.3 Berdasarkan Pasal 13 ayat (7) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan
Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994
disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang
persyaratannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.4 Berdasarkan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-05/PJ./1995 Tentang Faktur Pajak Sederhana disebutkan :
a) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, dan kegiatan
penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena
Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara
lengkap, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.
b) Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
1. Nama, alamat usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak serta nomor dan tanggal
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak;
2. Macam, jenis dan kuantum;
3. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau
besarnya pajak dicantumkan secara terpisah;
4. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
c) Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak
Sederhana.
d) Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
2.5 Dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf c, ayat (2) dan ayat (3)c, Pasal
14 ayat (1) e dan ayat (4) serta Pasal 19 ayat (1), Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 disebutkan :
a) Pasal 8 ayat (2)
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang
mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang
kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir
sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu.
b) Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf c
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang
terutang tidak atau kurang dibayar dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak
atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%.
c) Pasal 13 ayat (2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada
Pasal 13 ayat (1) huruf a ditambah sanksi bunga sebesar 2% dihitung dari jumlah
pajak yang tidak atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung satu bulan.
d) Pasal 13 ayat (3) huruf c
Jumlah pajak dalam SKPKB pada Pasal 13 ayat 1 huruf c tersebut ditambah dengan
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak atau kurang dibayar.
e) Pasal 14 ayat (1) huruf e dan ayat (4)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha
yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak
atau Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak
membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak akan dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
f) Pasal 19 ayat (1)
Apabila atas pajak yang terutang, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar
atau kurang dibayar maka atas jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar
itu, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang
dihitung dari jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran dan bagian bulan dihitung
penuh satu bulan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara dengan ini
ditegaskan :
3.1 Faktur Pajak Standar yang diisi tidak sesuai ketentuan (NPWP Pembeli tidak ditulis, karena
pembeli tidak memiliki NPWP) tidak dapat digolongkan sebagai Faktur Pajak Sederhana tapi
merupakan Faktur Pajak Standar yang cacat, dan berdasarkan butir 2.5.e atas Faktur Pajak
yang cacat Pengusaha Kena Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
3.2 Dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak tidak diketahui
identitasnya, maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat dan menerbitkan Faktur Pajak
Sederhana yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada
saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan pada butir 2.4.
3.3 Apabila Faktur Pajak terlambat dibuat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang seharusnya,
dan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan maka Saudara dapat membuat Faktur Pajak
Pengganti dan membetulkan SPT Masa PPN. Namun bila Wajib Pajak belum melakukan
pembetulan SPT Masa PPN dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya Faktur Pajak
yang terlambat dilaporkan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar
2% dan atau sanksi administrasi berupa kenaikan 100% sesuai ketentuan pada butir 2.5.c
dan d.
3.4 Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan pajak apabila Wajib Pajak telah membetulkan SPT
Masa PPN-nya dan mengakibatkan pajak yang terutang menjadi kurang bayar dan atas
kurang bayar tersebut telah disetorkan oleh Wajib Pajak maka sanksi administrasi dikeluarkan
berupa bunga atas keterlambatan bayar sesuai butir 2.5.a. Namun apabila hal ini ditemukan
dari hasil pemeriksaan maka atas Lebih Bayar yang tidak seharusnya dikompensasikan
(SPT Masa Februari dan Maret) akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100%
sesuai butir 2.5.d.
3.5 Pengertian "Tidak seharusnya dikompensasikan" adalah apabila berdasarkan pemeriksaan
ditemukan adanya selisih lebih pajak antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang
seharusnya tidak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya namun telah dikompensasikan
oleh Wajib Pajak.
3.6 Terhadap Pajak terutang yang seharusnya disetorkan pada Desember 1998 dan baru Saudara
setorkan pada Januari 1999 maka atas keterlambatan setor tersebut akan diterbitkan Surat
Tagihan Pajak sesuai butir 2.5 huruf f.
Demikian penegasan kami.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/c6f798b844366ccd65d99bc7f31e0e02.txt · Last modified: by 127.0.0.1