peraturan:0tkbpera:c6ede20e6f597abf4b3f6bb30cee16c7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 994/PJ.51/1995

                            TENTANG

              PENEGASAN PASAL 35 AYAT (2) PP NO. 50 TAHUN 1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 April 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994, dalam hal terjadi penyerahan aktiva yang diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang 
    Perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan aktiva tersebut menurut tujuan semula 
    tidak untuk diperjualbelikan, yang atas perolehannya mendapat fasilitas penangguhan pembayaran 
    Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Masukannya dapat dikreditkan, maka atas penyerahan aktiva 
    tersebut setelah berlakunya Undang-undang Perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 
    1984, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ketentuan tersebut mulai 
    berlaku pada tanggal 1 Januari 1995, dengan demikian atas penyerahan aktiva dimaksud, terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/c6ede20e6f597abf4b3f6bb30cee16c7.txt · Last modified: (external edit)