peraturan:0tkbpera:c6ede20e6f597abf4b3f6bb30cee16c7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 994/PJ.51/1995 TENTANG PENEGASAN PASAL 35 AYAT (2) PP NO. 50 TAHUN 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 April 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dalam hal terjadi penyerahan aktiva yang diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang Perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan aktiva tersebut menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang atas perolehannya mendapat fasilitas penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Masukannya dapat dikreditkan, maka atas penyerahan aktiva tersebut setelah berlakunya Undang-undang Perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995, dengan demikian atas penyerahan aktiva dimaksud, terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/c6ede20e6f597abf4b3f6bb30cee16c7.txt · Last modified: (external edit)