User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c6dfc6b7c601ac2978357b7a81e2d7ae
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 59/PMK.010/2006

                        TENTANG 

             PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.010/2005 
           TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK 
                  ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005 tentang Perubahan 
    Klasifikasi Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu, telah
    ditetapkan perubahan klasifikasi dan penetapan kembali tarif Bea Masuk atas barang impor produk-
    produk tertentu, sebagai bagian dari Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk;
b.  bahwa berdasarkan evaluasi Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk, terdapat beberapa barang impor
    yang pembebanan tarif Bea Masuknya perlu disesuaikan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 133/PMK.010/2005 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas
    Barang Impor Produk-Produk Tertentu;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Atas 
    Barang Impor;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas 
    Barang Impor;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan 
    Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
133/PMK.010/2005 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK ATAS 
BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU.


                        Pasal I

1.  Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005, pada Nomor Urut 2815,2823, dan
    2839, penetapan tarif Bea Masuknya sebagaimana tercantum dalam kolom (4) diubah, sehingga
    menjadi sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________________________
    No. Nomor HS            Uraian Barang           Bea Masuk (%)
    ____________________________________________________________________________________
    (1)      (2)                        (3)               (4)
    ____________________________________________________________________________________
    2815    4810.13.20.00           --- Kertas Seni                10
    2823    4810.14.40.00           --- Kertas Seni                10
    2839    4810.29.30.00           --- Kertas Seni                10
    ____________________________________________________________________________________

2.  Perubahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang
    dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)-nya telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor
    Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri 
    Keuangan ini.


                        Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/c6dfc6b7c601ac2978357b7a81e2d7ae.txt · Last modified: (external edit)