peraturan:0tkbpera:c6dfc6b7c601ac2978357b7a81e2d7ae
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59/PMK.010/2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.010/2005 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu, telah ditetapkan perubahan klasifikasi dan penetapan kembali tarif Bea Masuk atas barang impor produk- produk tertentu, sebagai bagian dari Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk; b. bahwa berdasarkan evaluasi Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk, terdapat beberapa barang impor yang pembebanan tarif Bea Masuknya perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Atas Barang Impor; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.010/2005 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU. Pasal I 1. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005, pada Nomor Urut 2815,2823, dan 2839, penetapan tarif Bea Masuknya sebagaimana tercantum dalam kolom (4) diubah, sehingga menjadi sebagai berikut : ____________________________________________________________________________________ No. Nomor HS Uraian Barang Bea Masuk (%) ____________________________________________________________________________________ (1) (2) (3) (4) ____________________________________________________________________________________ 2815 4810.13.20.00 --- Kertas Seni 10 2823 4810.14.40.00 --- Kertas Seni 10 2839 4810.29.30.00 --- Kertas Seni 10 ____________________________________________________________________________________ 2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)-nya telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2006 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/c6dfc6b7c601ac2978357b7a81e2d7ae.txt · Last modified: (external edit)