peraturan:0tkbpera:c6d6445d97e06d08b60853156601cf58
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Januari 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 05/PJ.64/1985
TENTANG
WAKIL DARI BENTUK USAHA TETAP MENURUT PASAL 32 UU NO. 6 TAHUN 1983
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX Tanggal 14 Desember 1984 mengenai siapa yang bertanggung
jawab atas kewajiban perpajakan dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjadi "agen" dari perusahaan
yang berkedudukan di luar negeri dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Agen adalah suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) apabila agen tersebut merupakan "dependent agent"
(tidak berdiri sendiri) yaitu yang dalam melaksanakan usahanya bertindak untuk dan/atau atas nama
perusahaan di luar negeri atau kegiatan agen tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan
untuk perusahaan di luar negeri.
2. Sehubungan dengan pertanyaan siapa yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban
perpajakan dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) menurut Pasal 32 Undang-Undang No.6 TAHUN 1983
dapat ditegaskan bahwa karena Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah Wajib Pajak, maka pengurus dari
Bentuk Usaha Tetap (BUT) itulah yang bertanggung jawab.
Dalam hal Bentuk Usaha Tetap (BUT) tersebut berbentuk PT atau Badan, Pasal 32 ayat (1) huruf a
dan ayat (3) Undang-Undang No. 6 TAHUN 1983 dengan tegas menyebutkan bahwa pengurus badan
atau kuasa yang ditunjuk adalah wakil yang bertanggung jawab.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/c6d6445d97e06d08b60853156601cf58.txt · Last modified: by 127.0.0.1