peraturan:0tkbpera:c6c61abda705fbc0728c076d60ed74b8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 19/PJ.32/1996
TENTANG
EKSPOR YANG DILAKUKAN OLEH PT. TJAKRAWALA QQ PT. PRIMA COMEXINDO
AGAR DIAKUI SEBAGAI EKSPOR OLEH PT. TJAKRAWALA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 September 1995, perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa :
a. PT PQR yang berkedudukan di Moskow (Rusia) telah menunjuk PT ABC yang berkedudukan
di Indonesia untuk membelikan karet dari PT XYZ di Medan yang usahanya adalah eksportir
dan pabrik pengolahan karet. Perjanjian-perjanjian jual beli karet ditandatangani antara
PT ABC untuk dan atas nama PT PQR sebagai pembeli dan PT XYZ sebagai penjual;
b. Ekspor atas karet tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh PT XYZ Medan, tetapi Nama dan
Alamat eksportir dalam dokumen PEB tertulis "PT XYZ, Jl. A. Yani VII No. 42 qq PT ABC";
c. Pembayaran kepada PT XYZ atas ekspor karet tersebut melalui Bank Dagang Negara Cabang
Medan, dan dalam Nota Perhitungan BDN tertera Nomor PEB serta jumlah pembayaran
dalam USDollar sesuai dengan harga yang telah disepakati dalam perjanjian;
Berkenaan dengan permasalahan tersebut Saudara memohon penegasan bahwa penulisan Nama
dan Alamat dan dokumen PEB sebagaimana tersebut pada huruf c di atas adalah ekspor oleh PT XYZ,
dan tidak mengakibatkan adanya penyerahan lokal BKP (karet) dari PT XYZ kepada PT ABC.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1) dan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang
menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dan atas ekspor Barang dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai dengan tarif 0% (nol persen).
3. Pencantuman nama eksportir pemilik nama/quota qq eksportir dalam dokumen PEB diatur dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989.
4. Berdasarkan uraian dan ketentuan di atas serta dokumen-dokumen yang Saudara lampirkan, maka
dapat diberikan penegasan bahwa :
a. PT XYZ sebagai eksportir pemilik barang telah menangani seluruh kegiatan ekspor kepada
PT PQR, dan semua dokumen PEB dibuat dan ditandatangani oleh PT XYZ;
b. Ekspor kepada PT PQR di Rusia hanya dapat dilakukan melalui pihak yang menjadi kuasanya
di Indonesia yaitu PT ABC;
c. PT XYZ sebagai eksportir pemilik barang telah menerima pemindahbukuan atau pembayaran
dalam rekeningnya atas ekspor sesuai dengan PEB yang bersangkutan;
d. Penulisan "PT XYZ Jl. Jend. A. Yani VII No. 42 Medan qq PT ABC" sebagai nama dan alamat
dalam dokumen PEB hanyalah sekedar kekeliruan penulisan/administratif dan tidak
mengakibatkan PT ABC menjadi pemilik barang dan PT XYZ sebagai pemilik nama/quota
sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989.
Oleh karena itu atas ekspor karet oleh PT XYZ kepada PT PQR di Rusia yang meskipun nama dan
alamat dalam dokumen PEB-nya ditulis "PT XYZ qq PT ABC" tidak dianggap terjadi penyerahan
Barang Kena Pajak dari PT XYZ kepada PT ABC.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
Ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/c6c61abda705fbc0728c076d60ed74b8.txt · Last modified: by 127.0.0.1