peraturan:0tkbpera:c6bcb74c53f3b1fbb7cc951f07923003
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 22/BC/2001

                              TENTANG

                  KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : Bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha dan persaingan yang sehat antar sesama 
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang 
Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 1999 Indonesia Nomor 3906) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000 tentang 
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, di 
pandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Kemasan Penjualan Eceran 
Hasil Tembakau; 

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613)
3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495)
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran 
    Negara Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Indonesia Nomor 
    3906) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 
    Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan 
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran,
    Pengangkutan dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
6.  Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 1755/Menkes-Kesos/SK/XII/2000 
    tentang Tulisan Peringatan Kesehatan Pada Label Rokok;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU


                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan kemasan penjualan eceran hasil tembakau adalah : kemasan hasil 
tembakau dengan isi dalam jumlah tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal 
Bea dan Cukai ini dengan menggunakan bahan atau benda yang dapat melindungi dari kerusakan serta dapat
meningkatkan pemasarannya di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk yang diberikan secara cuma-
cuma kepada karyawan pabrik, atau kepada pihak ketiga seperti Istana Presiden, Istana wakil Presiden , dan 
tamu atau relasi Pabrik.


                        Pasal 2

Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk pemasaran di dalam negeri wajib dicantumkan cetakan 
tulisan permanen, kecuali untuk hasil tembakau yang diimpor dapat dicantumkan cetakan tulisan yang 
dilekatkan secara jelas dan mudah terbaca, antara lain :
a.  Merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas;
b.  Nama lengkap dan lokasi Pabrik atau badan hukum sesuai dengan yang tercantum dalam NPPBKC. 
    Khusus untuk nama yang menggunakan 3 (tiga) kata atau lebih, dapat digunakan singkatan nama;
c.  Kalimat peringatan dari pemerintah tentang bahaya merokok; dan
d.  Ketentuan - ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait.


                        Pasal 3

Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk pemasaran di luar negeri (tujuan ekspor) wajib di 
cantumkan cetakan tulisan permanen secara jelas dan mudah terbaca, antara lain:
a.  Merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas;
b.  Nama lengkap dan lokasi Pabrik atau badan hukum sesuai dengan yang tercantum dalam NPPBKC. 
    Khusus untuk nama yang menggunakan 3 (tiga) kata atau lebih, dapat digunakan singkatan nama;
c.  Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya dapat dilakukan atas 
    persetujuan tertulis dari pemilik merek dan/atau prinsipal di luar negeri yang bersangkutan;


                        Pasal 4

(1)     Kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk diberikan secara cuma- cuma kepada karyawan 
    Pabrik hanya boleh dibuat dari bahan warna polos dan dilarang menggunakan merek. 
(2)  Pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan cetakan tulisan permanen, 
    secara jelas dan mudah terbaca, antara lain: 
    a.  Nama dan lokasi Pabrik atau badan hukum sesuai dengan yang tercantum dalam NPPBKC. 
        Khusus untuk nama yang menggunakan 3 (tiga) kata atau lebih, dapat digunakan singkatan 
        nama;
    b.  Kalimat peringatan dari Pemerintah tentang bahaya merokok; 
    c.  Kalimat "Khusus Karyawan" atau "Untuk Karyawan" dan 
    d.  Kalimat "Tidak Untuk Dijual" atau "Tidak Dijual" 


                        Pasal 5

(1)     Untuk dapat menggunakan kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang khusus dibuat untuk Istana 
    Presiden atau Istana Wakil Presiden dengan mencantumkan lambing kepresidenan, Pengusaha Pabrik
    wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pejabat Istana yang berwenang
(2)     Sebelum persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh, Pengusaha Pabrik tidak diizinkan 
    melakukan pemesanan pita cukai atas hasil tembakau yang bersangkutan.
(3)     Pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan cetakan tulisan permanen, 
    ecara jelas dan mudah dibaca, kalimat peringatan dari Pemerintah tentang bahaya merokok.


                        Pasal 6 

(1)     Atas hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada tamu Pabrik, Pengusaha pabrik dapat 
    menggunakan kemasan atau penjualan eceran hasil tembakau untuk pemasaran di dalam negeri atau 
    menggunakan merek tersendiri.
(2)     Pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan cetakan tulisan permanen , 
    secara jelas dan mudah terbaca , antara lain :
    a.  Merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas 
    b.  Nama dan lokasi Pabrik atau badan hukum sesuai dengan yang tercantum dalam NPPBKC. 
        Khusus untuk nama yang menggunakan 3 (tiga) kata atau lebih, dapat digunakan singkatan 
        nama;
    c.  Kalimat peringatan dari Pemerintah tentang bahaya merokok;
    d.  Kalimat "Khusus Tamu" atau "Untuk Tamu" dan
    e.  Kalimat "Tidak Untuk Dijual" atau "Tidak Dijual"; dan
    f.  Ketentuan -ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait.


                        Pasal 7

(1)     Kalimat peringatan dari Pemerintah tentang bahaya merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 4,
    5, dan 6 dapat dipilih salah satu dari kelima kalimat berikut ini:
    a.   "MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER DAN IMPOTENSI"
    b.   "MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG DAN IMPOTENSI"
    c.  "MEROKOK DAPAT MEMPERCEPAT PENUAAN DAN MENYEBABKAN IMPOTENSI"
    d.  "MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN IMPOTENSI, GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN"
    e.  "MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN 
        KEHAMILAN DAN JANIN"
(2)     Untuk salah satu jenis hasil tembakau produksi dari suatu Pabrik berlaku satu pilihan kalimat peringatan 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(3)     Tulisan dan penempatan kalimat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti 
    persyaratan sebagai berikut:
    a.  dicantumkan pada sisi lebar kemasan 
    b.  dalam kotak dengan garis hitam 1 mm (satu millimeter) dengan dasar kotak berwarna putih ;
        dan
    c.  tulisan berwarna hitam dengan ukuran huruf 3 mm ( tiga millimeter).


                        Pasal 8

(1)     Kalimat peringatan dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicantumkan dalam contoh 
    kemasan hasil tembakau yang diajukan Permohonan Penetapan Harga Jual Eceran Merek Baru Hasil 
    Tembakau -nya.
(2)     Khusus untuk hasil tembakau yang telah diberikan Penetapan Harga Jual Eceran Merek Baru Hasil 
    Tembakau atau Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau-nya diberi kesempatan untuk
    menyesuaikan pencantuman pilihan kalimat peringatan dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 7, selambat-lambatnya untuk produksi hasil tembakau berdasarkan dokumen CK-4 sampai 
    dengan tanggal 30 Juni 2001
(3)     Sebelum melakukan penyesuaian pencantuman pilihan kalimat peringatan dari Pemerintah 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pengusaha Pabrik mencantumkan pemberitahuan kepada 
    Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dengan mengggunakan surat bermeterai.
(4)     Sebelum mengubah pilihan kalimat peringatan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 
    Pengusaha Pabrik mengajukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai 
    setempat dengan menggunakan surat bermeterai.


                        Pasal 9

Isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk masing-masing jenis hasil tembakau dan golongan 
Pengusaha Pabrik, termasuk hasil tembakau yang diimpor, yang ditujukan untuk pemasaran didalam negeri 
atau diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan maupun pihak ketiga, ditetapkan sebagai berikut:

Jenis Hasil Tembakau        Golongan    Pengusaha   Jumlah Isi kemasan
                Pabrik              (batang/gram)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
                Besar               12, 16, 20, dan 50 batang
    SKM         Menengah            10, 12, 16, 20, dan 50 batang 
                Kecil               10, 12, 16, 20, dan 50 batang
                Besar               20 batang
    SPM         Menengah            20 batang 
                Kecil               20 batang
                Besar               12, 16, 20, dan 50 batang
                Menengah            10, 12, 16, 20, dan 50 batang
    SKT         Kecil               10, 12, 16, 20, dan 50 batang 
                Kecil Sekali            10, 12, dan 16 batang
    KLB atau KLM        Semua Golongan      6, 10, 12, 16, dan 20 batang
    CRT             Semua Golongan      Maksimal 100 batang
    TIS             Semua Golongan      Maksimal 2.500 batang
    HPTL            Semua Golongan      Maksimal 100 batang


                        Pasal 10

Isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang ditujukan untuk pemasaran di luar negeri (tujuan ekspor) 
secara bebas dapat ditentukan sendiri oleh Pengusaha Pabrik yang bersangkutan.


                        Pasal 11 

(1)     Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diekspor dilarang :
    a.  dilekati hasil cetakan yang mirip dengan pita cukai yang asli sebagaimana ketentuan yang 
        berlaku
    b.  dilekati hasil cetakan atau diberi tambahan cetakan, yang tidak sesuai dengan Keputusan 
        Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau yang diberikan atas merek kemasan hasil 
        tembakau yang bersangkutan.
(2)     Kepada Pengusaha Pabrik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenai 
    sanksi administrasi berupa pembatalan Keputusan Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau yang 
    diberikan atas merek kemasan hasil tembakau yang bersangkutan .
(3)     Hasil tembakau dalam kemasan penjualan eceran yang ditujukan untuk pemasaran di luar negeri 
    (tujuan ekspor) dilarang digunakan sendiri, diedarkan, ditawarkan, dijual, atau disediakan untuk dijual,
    maupun diberikan secara cuma-cuma kepada pihak lain, didalam negeri.
(4)     Kepada Pengusaha Pabrik yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagai mana dimaksud dalam 
    ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 12

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai Nomor KEP-20/BC/1998 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau dan Keputusan Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-30/BC/1999 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau Untuk 
Tujuan Ekspor, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 13

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 2001
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd.

DR. PERMANA AGUNG D. M.Sc.
NIP. 060044475
peraturan/0tkbpera/c6bcb74c53f3b1fbb7cc951f07923003.txt · Last modified: by 127.0.0.1