peraturan:0tkbpera:c678aec6e828c899b32a099c14ee882c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Juli 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 90/PJ.32/1995
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh IMPOR DAN PENANGGUHAN PPN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 13 April 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini
disampaikan penegasan sebagai berikut :
I. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas
impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan apabila yang diimpor
tersebut termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
577/KMK.00/1989 atas impor atau perolehan Barang Modal tertentu berupa mesin, peralatan
dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terlepas maupun terpasang, tidak termasuk suku
cadang, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak maupun Jasa
Kena Pajak, baik dalam rangka PMA/PMDN maupun di luar PMA/PMDN, dapat diberikan
penangguhan pembayaran PPN/PPn BM.
3. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor : S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995 yang
ditujukan kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM bahwa berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994 dan peraturan pelaksanaannya, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat
digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam memberikan fasilitas penangguhan PPN/PPn BM.
4. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995,
dalam masa peralihan dari Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru,
fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 577/KMK.00/1989 masih dapat diberikan kepada perusahaan dalam rangka
PMA/PMDN dengan persyaratan tertentu.
5. Berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, dan mengingat PT XYZ bukan perusahaan
dalam rangka PMA/PMDN, maka atas impor mesin sebagaimana dimaksud dalam surat
Saudara tersebut diatas tidak dapat lagi diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN,
sehingga atas impor nya tetap harus dipungut PPN Impor.
II. Perlakuan Pajak Penghasilan
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo. Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 atas impor barang dipungut
Pajak Penghasilan oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang tersebut merupakan angsuran PPh yang dapat
dikreditkan dengan kewajiban Pajak Penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1996
terhadap Wajib Pajak yang dapat menyatakan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan
terutang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan
dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain.
3. Berdasarkan pada uraian tersebut di atas apabila PT XYZ memenuhi ketentuan dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tersebut dapat mengajukan
permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor atas pembelian mesin,
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PT XYZ berdomisili atau berkedudukan.
III. Tidak berkelebihan kiranya diberitahukan pula bahwa atas pembebasan Bea Masuk dan pungutan
lainnya agar diajukan tersendiri kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/c678aec6e828c899b32a099c14ee882c.txt · Last modified: by 127.0.0.1