peraturan:0tkbpera:c66dd00e5fc44ba8de89d7713fedcd50
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1818/PJ.51/1997 TENTANG RUMUS BESARNYA SUBSIDI PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Memenuhi permintaan Saudara dalam kesempatan rapat pada tanggal 18 Juni 1997 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Besarnya jumlah subsidi PPn BM untuk kendaraan bermotor (Mobnas) dipengaruhi oleh besarnya tarif Bea Masuk, tarif PPn BM, dan kandungan lokal yang dimiliki oleh kendaraan bermotor tersebut. 2. Tarif PPn BM untuk kendaraan bermotor prosentasenya bervariasi antara 20% hingga 35% yang dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Yang dimaksud DPP adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Komponen-komponen untuk menghitung besarnya PPn BM adalah berasal dari penjumlahan Nilai Impor (CIP), Bea Masuk, dan biaya-biaya lainnya. 3. Apabila variabel lainnya konstan, maka penghitungan besarnya subsidi PPn BM dapat dilakukan sebagai berikut : Bila diumpamakan jumlah subsidi Bea Masuk sebesar "T", maka besarnya subsidi PPn BM karena adanya subsidi Bea Masuk adalah : 3.1. bila tarif PPn BM 20%, maka 20/130 x "T" 3.2. bila tarif PPn BM 35%, maka 35/145 x "T" 4. Angka 130 atau 145 berasal dari : - Dasar Pengenaan Pajak = 100% - PPN = 10% - PPn BM (20% atau 35%) = 20% ---------- Jumlah koefisien = 130% ---------- Contoh : Misalnya Harga Jual kendaraan bermotor oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Rp 50 juta inklusif PPN dan PPn BM sedang tarif PPn BM-nya 35%, maka PPn BM dihitung sebagai berikut : 35/145 x Rp 50 Juta = Rp 12.068.965,- Perlu kami tambahkan bahwa PPn BM dikenakan satu kali pada level penyerahan ATPM atau pada waktu impor (untuk CBU). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/c66dd00e5fc44ba8de89d7713fedcd50.txt · Last modified: (external edit)