peraturan:0tkbpera:c66dd00e5fc44ba8de89d7713fedcd50
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1818/PJ.51/1997

                            TENTANG

                  RUMUS BESARNYA SUBSIDI PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Memenuhi permintaan Saudara dalam kesempatan rapat pada tanggal 18 Juni 1997 perihal seperti pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Besarnya jumlah subsidi PPn BM untuk kendaraan bermotor (Mobnas) dipengaruhi oleh besarnya 
    tarif Bea Masuk, tarif PPn BM, dan kandungan lokal yang dimiliki oleh kendaraan bermotor tersebut.

2.  Tarif PPn BM untuk kendaraan bermotor prosentasenya bervariasi antara 20% hingga 35% yang 
    dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Yang dimaksud DPP adalah jumlah Harga Jual atau 
    Penggantian atau Nilai Impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    Komponen-komponen untuk menghitung besarnya PPn BM adalah berasal dari penjumlahan Nilai 
    Impor (CIP), Bea Masuk, dan biaya-biaya lainnya.

3.  Apabila variabel lainnya konstan, maka penghitungan besarnya subsidi PPn BM dapat dilakukan 
    sebagai berikut :
    Bila diumpamakan jumlah subsidi Bea Masuk sebesar "T", maka besarnya subsidi PPn BM karena 
    adanya subsidi Bea Masuk adalah :
    3.1.    bila tarif PPn BM 20%, maka 20/130 x "T"
    3.2.    bila tarif PPn BM 35%, maka 35/145 x "T"
    
4.  Angka 130 atau 145 berasal dari :
    -   Dasar Pengenaan Pajak       = 100%
    -   PPN             =  10%
    -   PPn BM (20% atau 35%)       =  20%
                        ----------
        Jumlah koefisien            = 130%
                        ----------
    Contoh :
    Misalnya Harga Jual kendaraan bermotor oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Rp 50 juta 
    inklusif PPN dan PPn BM sedang tarif PPn BM-nya 35%, maka PPn BM dihitung sebagai berikut :
    35/145 x Rp 50 Juta = Rp 12.068.965,-

    Perlu kami tambahkan bahwa PPn BM dikenakan satu kali pada level penyerahan ATPM atau pada 
    waktu impor (untuk CBU).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/c66dd00e5fc44ba8de89d7713fedcd50.txt · Last modified: (external edit)