peraturan:0tkbpera:c6663e689b7d1495526d8c7403ccc67f
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 479/KMK.01/1997
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BAJA
BUKAN PADUAN DICANAI PANAS, TIDAK DIPALUT, TIDAK DISEPUH ATAU TIDAK DILAPISI,
DALAM BENTUK GULUNGAN ATAU BUKAN GULUNGAN (HOT ROLLED COIL/PLATE)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri
perindustrian dan Perdagangan Nomor :361/MPP/Kep/9/1996, PT. Krakatau Steel sebagai produsen
utama produk canai lantaian dari baja bukan paduan dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau
tidak dilapisi, dalam bentuk gulungan atau bukan gulungan (Hot Rolled Coil/Plate) dalam negeri, telah
mengajukan pemohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang
diproduksi oleh perusahaan dari republik Rakyat Cina, Republik India, Republik Federasi Rusia dan
ukraina yang diduga diimpor sebagai barang dumping.
b. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan
penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan
penyelidikan setelah terlebih dulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal 19 Desember
1996 di media massa;
c. bahwa pada awal penyelidikan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada butir b, secara positif
Komite Anti Dumping Indonesia mendapat bukti awal adanya Hot Rolled Coil/Plate dumping yang
diimpor dari negara tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri;
d. bahwa guna menghindari berlanjutnya kerugian industri dalam negeri selama waktu penyelidikan, atas
impor barang dumping dimaksud telah dikenakan bea masuk anti dumping sementara berdasarkan
Keputusan Menteri keuangan RI Nomor : 176/KMK.01/119 tanggal 17 April 1997.
e. bahwa berdasarkan penyelidikan yang meliputi verifikasi baik di perusahaan dalam negeri maupun
kepada perusahaan yang bersangkutan diluar negeri dan memberikan kesempatan kepada pihak yang
berkepentingan untuk hearing, Komite Anti Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa
terdapat bukti adanya HRC/HRP yang diimpor secara dumping dari RRC, India, Rusia, dan Ukraina
yang mengakibatkan kerugian bagi Industri dalam negeri barang sejenis;
f. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri, dipandang perlu
menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor hot rolled coil/plate yang berasal
dari RRC, India, Rusia, dan Ukraina.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement establishing the world Trade
organization (Lembaran Negara Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk
Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan atau Barang Subsidi.
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor :
1457/MOO/9/1997 tanggal 25 September 1997 perihal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping untuk Hot Rolled
Coil/Plate dari RRC, India, Rusia, dan Ukraina.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BAJA BUKAN PADUAN DICANAI PANAS, TIDAK DIPALUT,
TIDAK DISEPUH ATAU TIDAK DILAPISI, DALAM BENTUK GULUNGAN ATAU BUKAN GULUNGAN (HOT ROLLED
COIL/PLATE).
Pasal 1
(1) Bea masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor produk canai lantaian dari baja bukan paduan
dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam bentuk gulungan atau bukan
gulungan (hot rolled coil/plate) yang berasal dari RRC, India, Rusia, dan Ukraina dengan rincian uraian
barang dan nomor pos tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini.
(2) Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta
besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap barang tersebut adalah sebagai berikut :
NO. NEGARA ASAL NAMA PERUSAHAAN/ BESARNYA BEA MASUK
BARANG PRODUSEN ANTI DUMPING
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Republik Rakyat Cina Semua perusahaan 30%
2. India 1. Tata Iron & Steel 26%
2. Essar Iron & Steel 23%
3. Perusahaan lainnya 38%
3. Rusia 1. Novolipetsk 19%
2. Perusahaan lainnya 39%
4. Ukraina 1. Ilych Iron and Steel 18%
2. Zaporosthal 26%
3. Perusahaan lainnya 42%
Pasal 2
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terhadap barang impor
yang khusus berasal dari perusahaan-perusahaan :
- Essar Iron & Steel (India)
- Novolitpetsk (Rusia)
- Ilych Iron & Steel (Ukraina)
- Zaporosthal (Ukraina)
diberlakukan apabila perusahaan tersebut tidak memenuhi tindakan penyesuaian (Under taking) yang
ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 3
(1) Dengan berlakunya Keputusan, ini pengenaan bea masuk Anti Dumping sementara sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 176/KMK.01/1997 tanggal 17 April 1997
dinyatakan tidak berlaku.
(2) terhadap barang impor yang sudah dipungut bea masuk anti dumping sementara berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 176/KMK.01/1997 tanggal 17 April 1997 berlaku ketentuan
sebagai berikut :
i. dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih kecil dari bea masuk
anti dumping sementaranya, maka atas kelebihan pembayaran/jaminan diberikan
pengembalian ;
ii. dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih besar dari bea masuk
anti masuk sementaranya, maka atas kekurangan pembayaran/jaminan tidak dilakukan
penagihan;
iii. dalam hal pembayaran bea masuk anti dumping sementara dilakukan dengan jaminan maka
jaminan dimaksud didefinisikan sebagai penerimaan negara dengan memperhatikan
ketentuan pada butir i dan ii ayat ini.
Pasal 4
(1) Bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal 17 April 1997.
(2) Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali
paling cepat 12 bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini.
Pasal 5
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1997
Menteri Keuangan
ttd.
Mar'ie Muhammad
peraturan/0tkbpera/c6663e689b7d1495526d8c7403ccc67f.txt · Last modified: by 127.0.0.1