peraturan:0tkbpera:c64a9829fa4638ff5de86330dd227e35
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 45/PJ.311/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 20 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan surat Saudara, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pengenaan pajak antara lain : a. PPN dan PPnBM; b. PPh Pasal 21 Karyawan dan PPh Pasal 25 Perusahaan; masing-masing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, dengan alasan banyaknya kendala dan mahalnya biaya hidup di Jayapura. 2. Pajak Penghasilan 2.1. Berdasarkan Ketentuan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 : a. Pasal 2 ayat (1) huruf b menyebutkan antara lain bahwa PT (Perseroan Terbatas) merupakan Subjek Pajak. b. Pasal 4 ayat (1) dan (2) menyebutkan antara lain bahwa penghasilan PT merupakan objek Pajak Penghasilan. c. Pasal 21 ayat (1) antara lain menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja wajib memotong, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. 2.2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Perusahaan Saudara, yaitu PT Sentani Garden Hotel merupakan Subjek Pajak, penghasilan yang diterima atau diperoleh merupakan Objek Pajak dan PT Sentani Garden Hotel berkewajiban melaksanakan Pemotongan PPh Pasal 21. Oleh karena itu, permohonan Saudara untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan dan sebagai Pemotong PPh Pasal 21 tidak dapat dikabulkan. 3. PPN dan PPn BM 3.1. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 16 B ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu ataupun untuk selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk : - kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; - penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu. Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan bahwa kemudahan ini diberikan terbatas untuk : a. Mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk tujuan Ekspor (EPTE) atau wilayah lain dalam daerah pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tertentu. b. Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi. 3.2. Berdasarkan uraian di atas dapat dijelaskan bahwa pembangunan dan kegiatan usaha hotel tidaklah termasuk dalam bidang yang memperoleh kemudahan sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas. Dengan demikian permohonan Saudara untuk memperoleh pembebasan atas pengenaan PPN dan PPnBM dengan menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/c64a9829fa4638ff5de86330dd227e35.txt · Last modified: (external edit)