peraturan:0tkbpera:c6447300d99fdbf4f3f7966295b8b5be
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 April 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 782/PJ.51/1992
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA TITIPAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. : XYZ tanggal 11 Desember 1991 perihal Pajak Pertambahan Nilai ,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 ditetapkan bahwa jasa
pelayanan Pos dan Giro tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Menurut foto copy akte pendirian perusahaan Nomor 47 tanggal 8 Agustus 1991 yang di buat di
hadapan Notaris X, SH, PT. XYZ bergerak dalam bidang pemberian jasa kepada inter/antar Bank Bank
di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta maupun di daerah-daerah lain dalam hal ini pengambilan
dan penyampaian warkat, cheque, giro, uang chartal, parcel serta penyimpanan/penitipan dokumen-
dokumen, arsip penting dan lain-lain.
3. Untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha jasa pelayanan Pos dan Giro seperti dimaksud pada
butir 1, PT. XYZ seyogyanya memperlihatkan ijin usaha PT. XYZ dari pihak yang berwenang yaitu
Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi cq. Dirjen Pos dan Telekomunikasi sebagaimana diatur
dalam UU No. 6 Tahun 1984 tentang Pos jo Kepmen Parpostel No. KM.56/HK207/MPPT-85 tentang
Pengusahaan Jasa Titipan jo. Kep. Dirjen Postel No. 127/DIRJEN/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Perijinan Pengusahaan Jasa Titipan.
4. Sepanjang persyaratan dalam butir 3 belum dipenuhi, maka dengan menyesal Direktur Jenderal Pajak
tidak memberikan penegasan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak terutang atas penyerahan jasa
dimaksud oleh PT. XYZ.
Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/c6447300d99fdbf4f3f7966295b8b5be.txt · Last modified: by 127.0.0.1