peraturan:0tkbpera:c6344b0ae32e496be8b1b701e540d566
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Nopember 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1375/PJ.52/2001
TENTANG
ADMINISTRASI JOINT OPERATIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT. TJE nomor xxxxxx tanggal 07 September 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
PT. PJE bekerja sama dengan DEC Co.Ltd. melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi di Kertapati Coal
Port milik PT. TBBA dengan kondisi sebagai berikut :
1.1. Pengajuan dokumen tender ke PT. TBBA adalah atas nama Joint Operation (JO). JO di sini
sifatnya adalah untuk kepentingan koordinasi dimana PT. TJE dalam hal ini bertindak sebagai
Project Coordinator. Adapun scope pekerjaan dan nilainya secara tegas dipisahkan antara
yang menjadi tanggung jawab PT. THE dan DEC Co.Ltd.
1.2. Pengumuman pemenang tender oleh PT. TBBA menunjuk PT. TJE dan DEC Co.Ltd. sebagai
Joint Operation. Kontrak pekerjaan selanjutnya ditandatangani antara JO PT. TBBA - DEC
Co.Ltd. sebagai kontraktor dan PT. TBBA sebagai pemilik proyek.
1.3. Segera telah PT. TBBA - DEC Co.Ltd. ditunjuk sebagai pemenang, PT. TBBA - DEC Co.Ltd.
masing-masing mengajukan Bank Garansi (Performance Bond) kepada PT. TBBA secara
proporsional sesuai scope pekerjaan masing-masing.
1.4. Perjanjian antara PT. TBBA - DEC Co.Ltd. sendiri hanya menyangkut koordinasi dan
pembagian kerja sesuai dengan scope dan harga yang telah disepakati oleh PT. TBBA.
Dalam perjanjian tersebut sama sekali tidak disebutkan adanya profit sharing (pembagian
laba) seperti pada umumnya Joint Operation karena pada dasarnya kerjasama ini hanya
bersifat administratif untuk kepentingan koordinasi.
1.5. Sehubungan dengan hal tersebut, PT. THE memohon izin pengecualian agar atas kerjasama
ini tidak perlu memperoleh NPWP sebagai Joint Operation.
2. Berdasarkan Article 3 Paragraph 3.3. dari kontrak yang bersangkutan dapat diketahui bahwa invoice
harus diterbitkan atas nama Joint Operation.
3. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut :
3.1. Pajak Pertambahan Nilai
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)
disebutkan bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha
Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap,
dan bentuk badan lainnya.
b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000
disebutkan bahwa dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena
Pajak, termasuk dalam pengertian bentuk badan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 13 UU PPN adalah bentuk kerjasama operasi.
3.2. Pajak Penghasilan :
a. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 16 TAHUN 2000, yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah orang
pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan
perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk memungut
pajak atau pemotong pajak tertentu;
b. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang KUP, yang dimaksud dengan badan
adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, persekutuan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara
atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, danan
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan
lainnya;
c. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
17 TAHUN 2000, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan bebas, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri,
wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
d. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak
Penghasilan, atas penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal tersebut dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada :
- Wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap;
- Wajib pajak luar negeri
Dipotong pajak (PPh Pasal 23/26) oleh pihak yang wajib membayarkan.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
4.1. Pajak Pertambahan Nilai
Mengingat berdasarkan kontrak invoice harus diterbitkan atas nama Joint Operation, maka
Joint Operation antara PT. TBBA - DEC Co.Ltd. harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
4.2. Pajak Penghasilan
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan, Joint Operation bukan
merupakan Subjek Pajak namun tetap wajib memiliki NPWP apabila memenuhi kriteria
sebagai pemotong pajak yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, maupun PPh Pasal 26.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur Peraturan Perpajakan
2. Direktur Pajak Penghasilan
peraturan/0tkbpera/c6344b0ae32e496be8b1b701e540d566.txt · Last modified: by 127.0.0.1