peraturan:0tkbpera:c629a1a0a891379024ac1a4e971baec1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 222/PJ.331/2005
TENTANG
PENEGASAN STATUS WAJIB PAJAK ATAS NAMA PT. ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Desember 2004 perihal dimaksud pada pokok di
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan :
a. PT ABC adalah badan usaha yang didirikan dengan akta Notaris AAA, Nomor XXX tanggal
18 Juni 1998 dan telah disahkan Menteri Kehakiman melalui Surat Keputusan No. XXX tanggal
29 Juni 1998 dan diumumkan dalam Berita Negara No. XXX, Tambahan No. XXX tanggal
4 Desember 1998.
b. Status PT ABC adalah Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pangkalpinang
dengan NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX.
c. Pemegang saham PT ABC saat ini terdiri dari :
1) PT XYZ sebesar 99,99%
2) PT PQR sebesar 0,01%
d. Pemegang saham PT XYZ terdiri dari :
1) Pemerintah Republik Indonesia sebesar 65%
2) Publik sebesar 35%
e. PT PQR dimiliki oleh :
1) PT XYZ dengan saham sebesar 99,99%
2) Koperasi Karyawan BCA dengan saham sebesar 0,01%
f. Berdasarkan uraian diatas, Saudara meminta penegasan status PT ABC apakah termasuk
Wajib Pajak BUMN atau tidak, dan menanyakan dimana PT ABC seharusnya terdaftar sebagai
Wajib Pajak.
2. Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
diatur :
a. Pasal 2 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
b. Pasal 2 ayat (2), bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan
untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
3. Dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-397/PJ/2003 tentang Wajib Pajak Yang
Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara diatur
bahwa Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang terdaftar dalam Lampiran Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tersebut terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Yang
Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa :
a. Berdasarkan dasar hukum pada angka 3, Wajib Pajak yang terdaftar dan melaporkan
usahanya di Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak BUMN ditentukan melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
b. Perlu diberitahukan bahwa perusahaan Saudara tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-397/PJ/2003 tentang Wajib Pajak Yang Terdaftar pada
Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, sehingga
tempat terdaftarnya adalah di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan dan kegiatan usaha tempat kedudukan perusahaan sedangkan
tempat melaporkan usahanya adalah kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha perusahaan Saudara.
c. Karena perusahaan Saudara berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak
Pangkalpinang maka tempat terdaftar dan melaporkan usahanya di Kantor Pelayanan Pajak
tersebut.
Demikian untuk menjadikan maklum.
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/c629a1a0a891379024ac1a4e971baec1.txt · Last modified: by 127.0.0.1