peraturan:0tkbpera:c622c085c04eadc473f08541b255320e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 196/PJ.52/2005
TENTANG
PEMUSATAN TERUTANGNYA PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Oktober 2004 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa :
1.1 PT. ABC Indonesia memiliki lokasi Pabrik di Bogor (PT. ABC Indonesia-Bogor) dan di
Pasuruan (PT. ABC Indonesia-Pasuruan) yang berstatus sebagai Pengusaha Di Kawasan
Berikat (PDKB) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/2002 tanggal
22 Oktober 2002 ;
1.2 PT. ABC Indonesia akan melakukan pemusatan tempat terutang PPN di KPP PMA IV.
Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat adaya transfer barang modal antara PT. ABC
Indonesia Pasuruan dengan PT. ABC Indonesia Bogor serta pembelian BKP oleh PT. ABC
Indonesia-Pasuruan, Saudara menanyakan :
a. Apakah transfer bahan baku, bahan penolong, suku cadang dan barang jadi dari
PT. ABC Indonesia-Pasuruan (KBN) dengan PT. ABC Indonesia-Bogor tetap dipungut
PPN?
b. Apakah transfer bahan baku, bahan penolong, dan barang jadi dari PT. ABC
Indonesia-Bogor ke PT. ABC Indonesia-Pasuruan tetap dipungut PPN?
c. Apakah transfer barang modal berupa mesin dan peralatan dari PT. ABC Indonesia-
Pasuruan ke PT. ABC Indonesia-Bogor tetap dipungut PPN?
d. Apakah transfer barang modal berupa mesin dan peralatan dari PT. ABC Indonesia-
Bogor ke PT. ABC-Pasuruan tetap tidak dipungut PPN ?
e. Apakah pembelian BKP yang dilakukan PT. ABC Indonesia-Pasuruan tetap dipungut
PPN?
2. Berdasarkan Pasal 1A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa yang tidak
termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak
dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang dalam hal
Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.
3. Berdasarkan Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan
Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
37/KMK.04/2004, diatur bahwa atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia
Lainnya (DPIL) ke Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN
dan PPn BM.
4. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 tentang Tempat Terutangnya Pajak
Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik
Negara, antara lain diatur bahwa :
- Pasal 2 ayat (1) Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan
usaha, tempat terutangnya Pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan
hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
- Pasal 2 ayat (2) Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pemusatan tempat terutangnya
pajak sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada Kantor
Pelayanan Pajak dan paling lambat tanggal 30 November dengan menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir
1, dengan ini ditegaskan bahwa PT. ABC Indonesia wajib melakukan pemusatan tempat terutangnya
pajak. Sebagai konsekuensi dari pemusatan tersebut, maka :
5.1. Atas transfer atau penyerahan bahan baku, bahan penolong, suku cadang dan barang jadi
dari PT. ABC Indonesia-Pasuruan (KBN) ke PT. ABC Indonesia-Bogor tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
5.2 Atas transfer atau penyerahan bahan baku, bahan penolong, suku cadang dan barang jadi dari
PT. ABC Indonesia-Bogor ke PT. ABC Indonesia-Pasuruan (KBN) tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
5.3 Atas transfer atau penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan dari PT. ABC
Indonesia-Pasuruan (KBN) ke PT. ABC Indonesia-Bogor tidak terutang Pajak Pertambahan
Nilai.
5.4 Atas transfer atau penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan dari PT. ABC
Indonesia-Bogor ke PT. ABC Indonesia-Pasuruan (KBN) tidak terutang PPN.
5.5 Atas pembelian BKP yang dilakukan PT. ABC Indonesia-Pasuruan tetap diberikan fasilitas
Tidak Dipungut PPN dan PPn BM sepanjang BKP tersebut akan diolah lebih lanjut.
Demikian untuk dimaklumi.
Pjs. DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/c622c085c04eadc473f08541b255320e.txt · Last modified: by 127.0.0.1