User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c622c085c04eadc473f08541b255320e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 2005
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 196/PJ.52/2005

                             TENTANG

                         PEMUSATAN TERUTANGNYA PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Oktober 2004 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa :
    1.1 PT. ABC Indonesia memiliki lokasi Pabrik di Bogor (PT. ABC Indonesia-Bogor) dan di 
        Pasuruan (PT. ABC Indonesia-Pasuruan) yang berstatus sebagai Pengusaha Di Kawasan 
        Berikat (PDKB) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/2002 tanggal 
        22 Oktober 2002 ;
    1.2 PT. ABC Indonesia akan melakukan pemusatan tempat terutang PPN di KPP PMA IV. 
        Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat adaya transfer barang modal antara PT. ABC
        Indonesia Pasuruan dengan PT. ABC Indonesia Bogor serta pembelian BKP oleh PT. ABC 
        Indonesia-Pasuruan, Saudara menanyakan :
            a.          Apakah transfer bahan baku, bahan penolong, suku cadang dan barang jadi dari 
            PT. ABC Indonesia-Pasuruan (KBN) dengan PT. ABC Indonesia-Bogor tetap dipungut 
            PPN?
            b.          Apakah transfer bahan baku, bahan penolong, dan barang jadi dari PT. ABC 
            Indonesia-Bogor ke PT. ABC Indonesia-Pasuruan tetap dipungut PPN?
            c.          Apakah transfer barang modal berupa mesin dan peralatan dari PT. ABC Indonesia-
            Pasuruan ke PT. ABC Indonesia-Bogor tetap dipungut PPN?
            d.          Apakah transfer barang modal berupa mesin dan peralatan dari PT. ABC Indonesia-
            Bogor ke PT. ABC-Pasuruan tetap tidak dipungut PPN ?
            e.          Apakah pembelian BKP yang dilakukan PT. ABC Indonesia-Pasuruan tetap dipungut 
            PPN?

2.      Berdasarkan Pasal 1A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa yang tidak
    termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak 
    dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang dalam hal 
    Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.
 
3.      Berdasarkan Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan
    Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    37/KMK.04/2004, diatur bahwa atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia 
    Lainnya (DPIL) ke Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN 
    dan PPn BM.

4.      Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 tentang Tempat Terutangnya Pajak
    Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik 
    Negara, antara lain diatur bahwa :
    -   Pasal 2 ayat (1) Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan 
        usaha, tempat terutangnya Pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan 
        hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
    -           Pasal 2 ayat (2) Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pemusatan tempat terutangnya 
        pajak sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada Kantor 
        Pelayanan Pajak dan paling lambat tanggal 30 November dengan menyampaikan 
        pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

5.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan bahwa PT. ABC Indonesia wajib melakukan pemusatan tempat terutangnya 
    pajak. Sebagai konsekuensi dari pemusatan tersebut, maka :
    5.1.    Atas transfer atau penyerahan bahan baku, bahan penolong, suku cadang dan barang jadi 
        dari PT. ABC Indonesia-Pasuruan (KBN) ke PT. ABC Indonesia-Bogor tidak terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    5.2       Atas transfer atau penyerahan bahan baku, bahan penolong, suku cadang dan barang jadi dari
        PT. ABC Indonesia-Bogor ke  PT. ABC Indonesia-Pasuruan (KBN) tidak terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    5.3       Atas transfer atau penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan dari PT. ABC 
        Indonesia-Pasuruan (KBN) ke PT. ABC Indonesia-Bogor tidak terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai.
    5.4       Atas transfer atau penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan dari PT. ABC 
        Indonesia-Bogor  ke PT. ABC Indonesia-Pasuruan (KBN) tidak terutang PPN.
    5.5       Atas pembelian BKP yang dilakukan PT. ABC Indonesia-Pasuruan tetap diberikan fasilitas 
        Tidak Dipungut PPN dan PPn BM sepanjang BKP tersebut akan diolah lebih lanjut.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/c622c085c04eadc473f08541b255320e.txt · Last modified: (external edit)