peraturan:0tkbpera:c622c085c04eadc473f08541b255320e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 196/PJ.52/2005 TENTANG PEMUSATAN TERUTANGNYA PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Oktober 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa : 1.1 PT. ABC Indonesia memiliki lokasi Pabrik di Bogor (PT. ABC Indonesia-Bogor) dan di Pasuruan (PT. ABC Indonesia-Pasuruan) yang berstatus sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/2002 tanggal 22 Oktober 2002 ; 1.2 PT. ABC Indonesia akan melakukan pemusatan tempat terutang PPN di KPP PMA IV. Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat adaya transfer barang modal antara PT. ABC Indonesia Pasuruan dengan PT. ABC Indonesia Bogor serta pembelian BKP oleh PT. ABC Indonesia-Pasuruan, Saudara menanyakan : a. Apakah transfer bahan baku, bahan penolong, suku cadang dan barang jadi dari PT. ABC Indonesia-Pasuruan (KBN) dengan PT. ABC Indonesia-Bogor tetap dipungut PPN? b. Apakah transfer bahan baku, bahan penolong, dan barang jadi dari PT. ABC Indonesia-Bogor ke PT. ABC Indonesia-Pasuruan tetap dipungut PPN? c. Apakah transfer barang modal berupa mesin dan peralatan dari PT. ABC Indonesia- Pasuruan ke PT. ABC Indonesia-Bogor tetap dipungut PPN? d. Apakah transfer barang modal berupa mesin dan peralatan dari PT. ABC Indonesia- Bogor ke PT. ABC-Pasuruan tetap tidak dipungut PPN ? e. Apakah pembelian BKP yang dilakukan PT. ABC Indonesia-Pasuruan tetap dipungut PPN? 2. Berdasarkan Pasal 1A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang. 3. Berdasarkan Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2004, diatur bahwa atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 4. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, antara lain diatur bahwa : - Pasal 2 ayat (1) Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya Pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. - Pasal 2 ayat (2) Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pemusatan tempat terutangnya pajak sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada Kantor Pelayanan Pajak dan paling lambat tanggal 30 November dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa PT. ABC Indonesia wajib melakukan pemusatan tempat terutangnya pajak. Sebagai konsekuensi dari pemusatan tersebut, maka : 5.1. Atas transfer atau penyerahan bahan baku, bahan penolong, suku cadang dan barang jadi dari PT. ABC Indonesia-Pasuruan (KBN) ke PT. ABC Indonesia-Bogor tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 5.2 Atas transfer atau penyerahan bahan baku, bahan penolong, suku cadang dan barang jadi dari PT. ABC Indonesia-Bogor ke PT. ABC Indonesia-Pasuruan (KBN) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 5.3 Atas transfer atau penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan dari PT. ABC Indonesia-Pasuruan (KBN) ke PT. ABC Indonesia-Bogor tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 5.4 Atas transfer atau penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan dari PT. ABC Indonesia-Bogor ke PT. ABC Indonesia-Pasuruan (KBN) tidak terutang PPN. 5.5 Atas pembelian BKP yang dilakukan PT. ABC Indonesia-Pasuruan tetap diberikan fasilitas Tidak Dipungut PPN dan PPn BM sepanjang BKP tersebut akan diolah lebih lanjut. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. DIREKTUR, ttd ROBERT PAKPAHAN NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/c622c085c04eadc473f08541b255320e.txt · Last modified: (external edit)