peraturan:0tkbpera:c6224c1be072bf5556817749c32e40c6
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 519/KMK.01/1999
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPON
DIGITAL INDONESIA (STDI), PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB)
DAN PRODUK TERMINAL UNTUK INDUSTRI TELEKOMUNIKASI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri telekomunikasi di dalam negeri, dipandang perlu
memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan jaringan Sentral
Telepon Digital Indonesia (STDI), Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB) dan produk terminal oleh
Industri Telekomunikasi;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem
Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Impor sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 505/KMK.01/1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN
UNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPON DIGITAL INDONESIA (STDI), PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN
TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB), DAN PRODUK TERMINAL UNTUK INDUSTRI TELEKOMUNIKASI.
Pasal 1
Atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan Sentral Telepon Digital Indonesia (STDI), peralatan
jaringan Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB), dan produk terminal untuk industri telekomunikasi
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip
akhir bea masuknya menjadi 0 % (nol persen).
Pasal 2
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman kepada Daftar
dan Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 2 September 1999
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/c6224c1be072bf5556817749c32e40c6.txt · Last modified: by 127.0.0.1