peraturan:0tkbpera:c60d870eaad6a3946ab3e8734466e532
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Agustus 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 42/PJ.45/1995
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG DIRJEN PAJAK KEPADA PARA PEJABAT
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tanggal 27
Pebruari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 54/PJ./1995 tanggal 23
Juni 1995, yang menetapkan tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Keputusan tersebut merupakan pengganti dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13 Pebruari 1993 yang mengatur hal yang sama dan berlaku mulai sejak
ditetapkan.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Pelimpahan Wewenang tersebut diatas telah disesuaikan
dengan ketentuan baru Undang-undang Perpajakan dan Organisasi Direktorat Jenderal Pajak baik
yang menyangkut tentang nomenklatur, dasar hukum maupun materinya sendiri, sehingga diharapkan
akan memberikan kejelasan dan mempermudah dalam melaksanakannya.
3. Pada dasarnya ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen yang baru tersebut tidak
banyak berbeda dengan yang diatur pada KEP-13/PJ.11/1993. Namun perbedaan dalam ketentuan
baru terutama peningkatan jumlah kewenangan yang dilimpahkan kepada kakanwil dan Ka. KPP/Ka.
KPPBB serta beberapa ketentuan baru yang disesuaikan dengan perundang-undangan yang baru.
Beberapa perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995 tersebut antara
lain :
3.1. Perubahan atas kriteria kewenangan berdasarkan jumlah pajak yang terutang untuk
menyelesaikan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 yang
diajukan oleh Wajib Pajak maupun Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16, 36 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 9 TAHUN 1994.
3.2. Pelimpahan wewenang Dirjen Pajak yang disesuaikan dengan Undang-Undang Perpajakan
yang baru yang belum diatur dalam KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13-2-1993.
Contoh : Lampiran I angka 34.
Pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk
mengeluarkan Pengumuman Lelang.
3.3. Penegasan kembali kewenangan menerbitkan keputusan keberatan, pembetulan atau
peninjauan kembali yang diajukan Wajib Pajak yang terdiri dari beberapa jenis pajak dan
tahun pajak yang kewenangannya berada pada KPP/Kanwil dan Kantor Pusat.
Contoh :
Bila Wajib Pajak mengajukan keberatan, pembetulan atau peninjauan kembali secara
bersamaan atas ketetapan pajak PPh dan PPN serta PPn BM dan salah satu dari keberatan
Wajib Pajak tersebut menjadi wewenang Kantor Pusat (misalnya PPh Badan) sedangkan
keberatan atas ketetapan pajak lainnya yaitu PPN dan PPn BM merupakan wewenang Kanwil
atau KPP maka wewenang menerbitkan keputusannya adalah pada Kantor Pusat Ditjen Pajak.
4. Mengenai penyelesaian surat keberatan/peninjauan kembali dan banding, diminta perhatian Saudara
untuk hal-hal sebagai berikut :
4.1. Atas surat keberatan yang telah dimasukkan Wajib Pajak sampai dengan tanggal 26 Pebruari
1995, wewenang penyelesaiannya tetap sebagaimana ditetapkan dalam KEP-13/PJ.11/1993
tanggal 13 Pebruari 1993. Atas surat keberatan yang dimasukkan Wajib Pajak sejak tanggal
27 Pebruari 1995, wewenang penyelesaiannya sesuai dengan KEP-22/PJ./1995 tanggal 27
Pebruari 1995 sebagaimana telah diubah dengan KEP - 54/PJ./1995 tanggal 23 Juni 1995.
4.2. Atas surat keberatan yang telah diterbitkan keputusannya oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang kemudian diajukan permohonan banding oleh
Wajib Pajak, maka Surat Uraian Bandingnya dibuat oleh Kakanwil.
4.3. Atas permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi dan/atau Bunga serta Peninjauan Kembali
ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang
Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1994
perlakuannya sama seperti butir 4.1. diatas.
4.4. Untuk menghindari terjadinya penyelesaian keberatan melebihi 12 bulan sejak surat keberatan
Wajib Pajak diterima di KPP, yang dalam hal ini bisa terjadi bila tanggal penerimaan menurut
tanda terima surat keberatan di KPP berbeda dengan tanggal tanda terima surat keberatan
yang ada pada Wajib Pajak, maka diinstruksikan untuk mengusahakan agar penyelesaian
keberatan paling lambat 12 bulan kurang 1 hari dihitung dari tanggal surat keberatan Wajib
Pajak.
Misalnya bila tanggal surat keberatan Wajib Pajak 17 April 1995 diterima tanggal 26 April 1995,
maka keputusan keberatan diusahakan untuk diterbitkan paling lambat tanggal 16 April 1996.
4.5. Dengan semakin meningkatnya permohonan banding yang diajukan Wajib Pajak maka jumlah
permohonan banding yang disidangkan oleh Majelis Pertimbangan Pajak juga semakin
meningkat. Oleh karena itu khusus untuk Kanwil IV, V atau VI diminta perhatiannya, agar
dapat menunjuk wakilnya menghadiri sidang di majelis Pertimbangan Pajak, apabila Surat
Uraian Bandingnya dibuat oleh Kanwil IV, V atau VI. Pemberitahuan hari sidang kepada Kanwil
IV, V atau VI dilakukan Dit PPh atau Dit. PPN & PTLL.
4.6. Atas permohonan banding terhadap keputusan keberatan yang cukup material, yaitu:
a. Untuk PPh satu pos koreksi di atas Rp 100.000.000,-
b. Untuk PPN koreksi pajak kurang dibayar sebesar Rp 30.000.000,-,
yang penetapannya semula didasarkan laporan hasil pemeriksaan baik hasil pemeriksaan Tim
gabungan, hasil pemeriksaan khusus, hasil pemeriksaan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak, maupun hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak, maka pemeriksa yang
bersangkutan dapat diwajibkan untuk menghadiri sidang pada Majelis Pertimbangan Pajak
guna mempertahankan koreksi yang telah dilakukannya. Pemberitahuan untuk menghadirkan
pemeriksa yang bersangkutan pada sidang Majelis Pertimbangan Pajak akan dilakukan oleh
Direktur Pajak Penghasilan atau Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak langsung
Lainnya sesuai kewenangannya; kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dan pemeriksa yang bersangkutan
agar membawa Kertas Kerja Pemeriksaan yang menyangkut koreksi tersebut.
4.7. Untuk permohonan banding tahun 1992 dan sebelumnya yang keputusan keberatannya
diputuskan oleh Ka.KPP dan Ka.Kanwil yang sampai saat ini berkas-berkasnya belum lengkap
dan belum dikirimkan ke Kantor Pusat, maka dengan ini diminta agar Ka.Kanwil ybs. dapat
segera menyelesaikan Surat Uraian Banding a.n. Wajib Pajak tersebut dan mengirimkan
langsung ke Majelis Pertimbangan Pajak dengan tembusan ke Direktorat yang bersangkutan.
5. Saudara diminta untuk segera menembuskan Keputusan Dirjen Pajak ini kepada para Pejabat dalam
lingkungan kantor Saudara masing-masing.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/c60d870eaad6a3946ab3e8734466e532.txt · Last modified: (external edit)