DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124 Jakarta 10002
Telepon : 525·1609; 525-0208;
525-2880
Faksimil : 525-5767
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
28 Maret 2006
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3.
Para Kepala Kantor Pemeriksa dan Penyelidikan Pajak;
4.
Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak;
di
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor
: SE-03/PJ.53/2006
Sifat
: Amat Segera
Lampiran
: 11 (sebelas) lembar
Hal
: Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan
Teknologi Percetakan
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-122C/PJ./2000** tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-152/PJ./2000** tanggal 31 Mei 2000 tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-22/PJ./1995** tanggal 27 Februari 1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-165/PJ/2005** tanggal 16 Desember 2005, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Perusahaan yang mendapat ijin Direktur JenderaI Pajak untuk melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah :
1.1.
Perum Peruri
1.2.
Perusahaan percetakan sekuriti yang mendapat ijin Badan Koordinasi Pemberantas Uang Palsu (Botasupal) dan ditunjuk Bank Indonesia untuk mencetak warkat baku otomasi kliring, yaitu :
-
PT Wahyu Abadi
-
PT Graficindo Megah Utama
-
PT Swadharma Eragrafindo Sarana
-
PT Jasuindo Tiga Perkasa
-
PT Sandipala Arthaputra
-
PT Aria Multi Graphia
-
PT Cicero Indonesia
-
PT Royal Standard
-
PT Stacopa Raya
2.
Mekanisme penyelesaian atas surat permohonan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan yang diajukan penerbit dokumen adalah :
2.1.
Meneliti surat permohonan dan Surat Setoran Pajak yang dilampirkan dengan tujuan untuk memastikan hal-hal sebagai berikut :
-
Jenis dokumen yang akan dibubuhi tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Jumlah Bea Meterai yang dibayar sesuai dengan jumlah Bea Meterai yang terhutang.
-
Perusahaan yang akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah perusahaan yang mendapat ijin Direktur Jenderal Pajak.
2.2.
Melakukan pencatatan dalam buku registrasi ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan (sesuai dengan lampiran 4).
2.3.
Membubuhkan cap “Telah Dipergunakan” pada Surat Setoran Pajak yang dilampirkan pada surat permohonan dengan tujuan agar Surat Setoran Pajak tersebut tidak dapat dipergunakan lagi (sesuai dengan lampiran 3).
2.4.
Membuat surat ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan sesuai dengan data-data yang diajukan penerbit dokumen dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai dengan lampiran 1).
2.5.
Pemberian nomor pada ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan yang telah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Surat Setoran Pajak yang telah dicap “Telah Dipergunakan”.
2.6.
Melakukan pencatatan atas nomor ijin yang telah diterbitkan pada buku registrasi ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan (sesuai dengan lampiran 4).
3.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan maka ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan diterbitkan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima lengkap.
4.
Bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang dibubuhkan pada dokumen terdiri dari kata Bea Meterai Lunas, tarif Bea Meterai, dan tanggal pelunasan Bea Meterai yang merupakan tanggal saat Bea Meterai disetor ke Kas Negara melalui Bank Presepsi. Sedangkan identitas perusahaan pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan tercetak pada bingkai tanda Bea Meterai Lunas yang dapat dilihat dengan menggunakan kaca pembesar (sesuai dengan lampiran 2).
5.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan laporan bulanan tentang penerbitan ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan (sesuai dengan lampiran 5) dan laporan penerimaan Bea Meterai yang berasal dari pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan (sesuai dengan lampiran 6) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 setiap bulan.
6.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak wajib menyampaikan laporan triwulan penerimaan Bea Meterai yang berasal dari pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan kepada Direktur PPN dan PTLL paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, misalnya batas waktu penyampaian laporan triwulan I (Januari-Maret) adalah tanggal 10 Mei (sesuai dengan lampiran 7).
7.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebelum memberikan izin pelunasan Bea Meterai dengan teknologi percetakan wajib meneliti nama pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, apakah telah mendapat izin sebagaimana tercantum dalam
Surat Edaran ini.
8.
Contoh prosedur pemberian ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah sebagaimana contoh dalam lampiran 8.
9.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-04/PJ.5/2001** hal Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal Surat Edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal,
ttd,
Hadi Pernomo
NIP 060027375
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat JenderaI Pajak/Para Direktur
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.