peraturan:0tkbpera:c5ef831f5d34faafc22a23a602cf6e40
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 April 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 984/PJ.52/1998
TENTANG
PENGENAAN PPN DI KAWASAN BERIKAT/EPTE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Januari 1998 perihal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ sebagai pelanggan perusahaan Saudara telah
mendapat izin EPTE/KB, menyimpulkan bahwa atas penyerahan suku cadang dari PT. ABC kepada
PT. XYZ memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN.
2. Dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 3 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 tentang
Perlakuan Perpajakan bagi PKP Berstatus Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan
Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB) disebutkan bahwa penyerahan BKP OLEH produsen
dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat untuk
diolah lebih lanjut, diberikan perlakuan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang
yang diekspor.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, maka penyerahan BKP berupa suku cadang oleh PT. ABC
kepada PKP EPTE/KB, tetap terutang PPN, karena BKP tersebut tidak untuk diolah lebih lanjut, tetapi
untuk keperluan perbaikan atau pemeliharaan mesin Generator Set.
Demikian agar maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA.
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/c5ef831f5d34faafc22a23a602cf6e40.txt · Last modified: by 127.0.0.1