User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c5ef831f5d34faafc22a23a602cf6e40
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 984/PJ.52/1998

                            TENTANG

                  PENGENAAN PPN DI KAWASAN BERIKAT/EPTE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Januari 1998 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ sebagai pelanggan perusahaan Saudara telah 
    mendapat izin EPTE/KB, menyimpulkan bahwa atas penyerahan suku cadang dari PT. ABC kepada 
    PT. XYZ memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN.

2.  Dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 3 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 tentang 
    Perlakuan Perpajakan bagi PKP Berstatus Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan 
    Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB) disebutkan bahwa penyerahan BKP OLEH produsen 
    dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat untuk 
    diolah lebih lanjut, diberikan perlakuan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang 
    yang diekspor.

3.  Berdasarkan ketentuan pada  butir 2 di atas, maka penyerahan BKP berupa suku cadang oleh PT. ABC 
    kepada PKP EPTE/KB, tetap terutang PPN, karena BKP tersebut tidak untuk diolah lebih lanjut, tetapi 
    untuk keperluan perbaikan atau pemeliharaan mesin Generator Set.

Demikian agar maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA.

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/c5ef831f5d34faafc22a23a602cf6e40.txt · Last modified: by 127.0.0.1