peraturan:0tkbpera:c5ef831f5d34faafc22a23a602cf6e40
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 984/PJ.52/1998 TENTANG PENGENAAN PPN DI KAWASAN BERIKAT/EPTE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Januari 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ sebagai pelanggan perusahaan Saudara telah mendapat izin EPTE/KB, menyimpulkan bahwa atas penyerahan suku cadang dari PT. ABC kepada PT. XYZ memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN. 2. Dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 3 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 tentang Perlakuan Perpajakan bagi PKP Berstatus Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB) disebutkan bahwa penyerahan BKP OLEH produsen dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, diberikan perlakuan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang yang diekspor. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, maka penyerahan BKP berupa suku cadang oleh PT. ABC kepada PKP EPTE/KB, tetap terutang PPN, karena BKP tersebut tidak untuk diolah lebih lanjut, tetapi untuk keperluan perbaikan atau pemeliharaan mesin Generator Set. Demikian agar maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA. ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/c5ef831f5d34faafc22a23a602cf6e40.txt · Last modified: by 127.0.0.1