peraturan:0tkbpera:c5e1ab9c931df8f5e4c5a8aa53837d52
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juli 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 872/PJ.52/1991 TENTANG PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Maret 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dapat diberitahukan bahwa permohonan Saudara untuk pemusatan tempat terutang PPN di Medan belum dapat dipertimbangkan, karena sesuai syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) dan SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36), permohonan sentralisasi tempat terutang PPN harus dilengkapi dengan uraian tentang : 1. Gambaran struktur organisasi, 2. Jangka waktu penyampaian dokumen antara kantor pusat dengan kantor cabang atau sebaliknya, 3. Fungsi dan wewenang kantor cabang, 4. Jumlah kantor cabang serta alamat lengkap cabang-cabang. Untuk jelasnya bersama ini disampaikan foto copy Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) dan Nomor SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36) untuk pedoman dalam mengajukan permohonan sentralisasi tempat terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/c5e1ab9c931df8f5e4c5a8aa53837d52.txt · Last modified: (external edit)