peraturan:0tkbpera:c5e1ab9c931df8f5e4c5a8aa53837d52
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Juli 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 872/PJ.52/1991

                            TENTANG

                  PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Maret 1991 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dapat diberitahukan bahwa permohonan Saudara untuk pemusatan tempat terutang PPN di Medan 
belum dapat dipertimbangkan, karena sesuai syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) dan SE-21/PJ.3/1985 
tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36), permohonan sentralisasi tempat terutang PPN harus dilengkapi dengan
uraian tentang :
1.  Gambaran struktur organisasi,
2.  Jangka waktu penyampaian dokumen antara kantor pusat dengan kantor cabang atau sebaliknya,
3.  Fungsi dan wewenang kantor cabang,
4.  Jumlah kantor cabang serta alamat lengkap cabang-cabang.

Untuk jelasnya bersama ini disampaikan foto copy Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) dan Nomor SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 
(Seri PPN-36) untuk pedoman dalam mengajukan permohonan sentralisasi tempat terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/c5e1ab9c931df8f5e4c5a8aa53837d52.txt · Last modified: (external edit)