peraturan:0tkbpera:c5e1ab9c931df8f5e4c5a8aa53837d52
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juli 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 872/PJ.52/1991
TENTANG
PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Maret 1991 perihal seperti tersebut pada pokok
surat, dapat diberitahukan bahwa permohonan Saudara untuk pemusatan tempat terutang PPN di Medan
belum dapat dipertimbangkan, karena sesuai syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) dan SE-21/PJ.3/1985
tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36), permohonan sentralisasi tempat terutang PPN harus dilengkapi dengan
uraian tentang :
1. Gambaran struktur organisasi,
2. Jangka waktu penyampaian dokumen antara kantor pusat dengan kantor cabang atau sebaliknya,
3. Fungsi dan wewenang kantor cabang,
4. Jumlah kantor cabang serta alamat lengkap cabang-cabang.
Untuk jelasnya bersama ini disampaikan foto copy Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) dan Nomor SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985
(Seri PPN-36) untuk pedoman dalam mengajukan permohonan sentralisasi tempat terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/c5e1ab9c931df8f5e4c5a8aa53837d52.txt · Last modified: by 127.0.0.1