User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c5df4f4eabf1cbcfeb50fbbf97c5289f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2780/PJ.52/1998

                            TENTANG

              PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMOTONGAN AYAM BROILER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Nopember 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut :

1.  Surat Saudara secara garis besar memuat :

    1.1.    Usaha yang Saudara kelola adalah usaha Rumah Potong Ayam (RPA).

    1.2.    Bahan baku yang berupa ayam hidup broiler diperoleh langsung dari peternak, kemudian 
        ayam hidup tersebut dipotong tanpa merubah bentuk dan warna. Produk yang dihasilkan 
        adalah berupa daging ayam. Untuk menjaga agar daging ayam tersebut tidak cepat 
        membusuk, maka daging ayam tersebut dibungkus dengan plastik dan dibekukan dengan alat 
        pendingin (Frezzer). Selanjutnya daging ayam tersebut dijual ke pasar-pasar yang beragam 
        dalam jumlah yang cukup banyak.

    1.3.    Bahwa Saudara telah pernah memperoleh penegasan dari KPP Salatiga dengan surat Nomor 
        S-15/WPJ.08/KP.06/1998 tanggal 22 Juli 1998 yang menyatakan bahwa atas penyerahan 
        ayam potong yang Saudara lakukan tidak dikenakan PPN walaupun sebelum dijual terlebih 
        dahulu dibungkus dan didinginkan karena proses tersebut hanya untuk menjaga kualitas 
        sampai kepada pembeli.

    1.4.    Mengingat saat ini perusahaan Saudara sedang diperiksa oleh Tim Gabungan DJP-BPKP Jawa 
        Tengah di mana tim pemeriksa belum memutuskan bahwa atas penyerahan daging ayam 
        tersebut bebas PPN, Saudara memohon agar dapat diberikan surat penegasan atas 
        penyerahan daging ayam tersebut tidak dikenakan PPN.

2.  Adapun ketentuan perpajakan yang berlaku berkenaan dengan surat permohonan Saudara adalah 
    sebagai berikut :

    2.1.    Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean 
        yang dilakukan oleh Pengusaha.

    2.2.    Berdasarkan Pasal 3 butir 2 Jo. Pasal 5 butir 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
        1994 disebutkan bahwa jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara 
        lain adalah barang hasil peternakan berupa hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas 
        seperti ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telur 
        yang dihasilkan.    Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
        1994 disebutkan bahwa barang hasil peternakan yang diambil langsung dari sumbernya, 
        misalnya sapi, baik yang diperoleh dari hasil pemeliharaan maupun yang kemudian 
        diperdagangkan, termasuk daging, tulang, kulit dan bagian-bagian lainnya dari sapi yang 
        dipotong atau disembelih, adalah barang yang tidak dikenakan pajak. Berdasarkan ketentuan 
        seperti disebut pada butir 2 tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
        
        Mengingat daging ayam potong yang Saudara jual tidak diolah lebih lanjut, hanya dikemas 
        dalam bungkusan plastik dan didinginkan dalam alat pendingin untuk menjaga kualitas, maka 
        atas penyerahannya masih dianggap barang hasil peternakan yang diambil dari sumbernya 
        sehingga tidak terutang PPN.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/c5df4f4eabf1cbcfeb50fbbf97c5289f.txt · Last modified: (external edit)