peraturan:0tkbpera:c5d215777c229704a7862de577d40a73
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 91/PJ.32/1996 TENTANG FAKTUR PAJAK MASUKAN YANG MENGGUNAKAN KODE WILAYAH KPP LAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 19 April 1996 perihal tersebutdi atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : a. PT XYZ bergerak dalam bidang industri farmasi berkedudukan dalam lingkup wilayah KPP Semarang Timur dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX yang kemudian diganti menjadi X.XXX.XXX.X-XXX. Dengan adanya pembagian wilayah baru pada KPP Semarang, maka PT XYZ termasuk dalam wilayah KPP Semarang Selatan dengan menggunakan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX. b. Karena keterlambatan PT XYZ menginformasikan perubahan NPWP yang baru kepada pihak supplier, mengakibatkan Faktur Pajak Masukan yang diterima dari pihak supplier masih menggunakan NPWP lama. c. Para supplier yang dihubungi keberatan melakukan penggantian Faktur Pajak dengan alasan beban administrasi dan sudah dilaporkan secara bulanan. d. Atas masalah tersebut di atas dimintakan petunjuk agar Faktur Pajak-Faktur Pajak Pajak Masukan tersebut tetap dapat dikreditkan. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) beserta penjelasannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan antara lain NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, karena perubahan NPWP pada KPP Semarang Timur dan KPP Semarang Selatan adalah dalam rangka pemecahan KPP maka pencantuman kode KPP Semarang Timur dengan nomor kode 36 atau 504 pada Faktur Pajak yang dilakukan oleh Supplier sehubungan dengan pembelian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PT XYZ pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan karena NPWP tersebut memang benar-benar milik PT XYZ. Karena itu Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sepanjang transaksi-transaksi tersebut memang benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan dengan bukti-bukti pendukungnya serta dipenuhi ketentuan formal dan materiil lainnya. Namun untuk transaksi selanjutnya, kode KPP yang harus dicantumkan pada Faktur Pajak adalah kode KPP Semarang Selatan dengan nomor kode 508. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/c5d215777c229704a7862de577d40a73.txt · Last modified: (external edit)