peraturan:0tkbpera:c5c548e462f63499be7e59ff9f3d8e40
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Nopember 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2104/PJ.52/2000
TENTANG
PERMINTAAN KLARIFIKASI MENGENAI PRODUK PERTAMBANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, bahwa dalam rangka penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang
tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4A Undang-undang tersebut. Bahwa barang hasil
pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah termasuk dalam
kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya dalam penjelasannya
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih
besi, bijih timah, bijih emas.
2. Selanjutnya penetapan jenis barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
3. Dalam konsep Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 antara lain disebutkan
bahwa jenis barang hasil pertambangan yang belum mengalami proses ekstrasi atau belum dimurnikan
seperti bijlh besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak. Selanjutnya dalam
penjelasannya disebutkan bahwa termasuk dalam pengertian barang hasil pertambangan yang belum
mengalami proses-ekstrasi atau belum dimurnikan adalah bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih
tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan konsentrat bijih-bijih tersebut.
4. Sehubungan dengan hal tersebut dalam butir 3 di atas, kami mohon konfirmasi apakah barang hasil
pertambangan yang belum mengalami proses ekstrasi atau belum dimurnikan dalam bentuk konsentrat
bijih masih dapat dikategorikan sebagai bijih, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
Demikian dapat kami sampaikan dan kami sangat mengharapkan jawaban Saudara dapat kami terima dalam
waktu yang tidak lama. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Machfud Sidik
NIP. 060043114
Tembusan :
Ketua Jurusan Teknik Pertambahan, ITB
peraturan/0tkbpera/c5c548e462f63499be7e59ff9f3d8e40.txt · Last modified: by 127.0.0.1